Liputan Indonesia || Bogor - LSM KCBI Bogor menyoroti proyek pembangunan restoran Mie Gacoan di Jonggol yang diduga belum memiliki PBG. Ketua Pimpinan Cabang LSM KCBI Bogor, Agus Marpaung, SH, menyatakan kekecewaannya atas minimnya transparansi dan pengawasan pemerintah daerah.
"Di lokasi proyek, tidak ditemukan papan informasi perizinan maupun atribut K3. Ini mengindikasikan potensi pelanggaran administratif dan mengabaikan keselamatan pekerja," tegas Agus.
Agus menuding pemerintah daerah lalai dalam mengawasi proyek ini. "Jika benar PBG belum ada, maka pembangunan ini patut diduga melanggar aturan. Pemerintah daerah tidak boleh diam," tambahnya.
Kasatpol PP Kabupaten Bogor, Cecep Imam, tidak memberikan respons saat dikonfirmasi. "Ketika aparat penegak Perda memilih diam, publik wajar curiga. Ada apa? Apakah tidak bernyali menindak, atau memang ada pembiaran sistematis?" kritik Agus.
LSM KCBI Bogor mendesak Satpol PP Kabupaten Bogor untuk segera mengambil tindakan tegas dan transparan. "Kami berharap pemerintah tidak membiarkan pelanggaran terjadi di depan mata," tutup Agus.
Sementara itu, Kasatpol PP Kabupaten Bogor, Cecep Imam, yang dikonfirmasi melalui pesan maupun telepon WhatsApp pada Jumat (01/05/2026) tak merespons.
Penulis : Kib
_Dalam segala situasi, LiputanIndonesia.co.id berkomitmen memberikan fakta jernih dari TKP. Kirimkan Apresiasi Spesial untuk mendukung Jurnalisme._
Penulis : Kib
Baca juga:
"Berita Terbaru Lainnya"
"Berita Terbaru Lainnya"








Media Liputan Indonesia
DIATUR OLEH UNDANG - UNDANG PERS
No. 40 Thn. 1999 Tentang Pers
HAK JAWAB- HAK KOREKSI-HAK TOLAK
Kirim via:
WhatsApps / SMS:08170226556 / 08123636556
Email Redaksi:
NewsLiputanIndonesia@gmail.com
PT. LINDO SAHABAT MANDIRI
Tunduk & Patuh Pada UU PERS.
Komentar