Liputan Indonesia || Surabaya — Perkara dugaan kekerasan saat proses pengosongan rumah di kawasan Dukuh Kuwukan, Sambikerep, Surabaya, mulai disidangkan di Pengadilan Negeri Surabaya. Jaksa Penuntut Umum (JPU) mendakwa terdakwa Samuel Ardi Kristanto melakukan kekerasan secara bersama-sama terhadap seorang perempuan lanjut usia, Elina Widjajanti (79).
Kepala Seksi Pidana Umum (Kasipidum) Kejaksaan Negeri Surabaya, Ida Bagus Putu Widnyana, dalam surat dakwaan yang dibacakan di persidangan menyebutkan peristiwa itu terjadi pada 6 Agustus 2025 di rumah korban, Jalan Dukuh Kuwukan No. 27, Kelurahan Lontar, Kecamatan Sambikerep.
Perkara ini bermula dari pertemuan pada 31 Juli 2025 di sebuah rumah makan di kawasan Citraland. Dalam pertemuan tersebut, terdakwa meminta bantuan kepada Mohammad Yasin untuk melakukan pengosongan rumah yang diklaim sebagai miliknya.
“Untuk mendukung rencana tersebut, terdakwa menunjukkan sejumlah dokumen kepemilikan, termasuk surat kuasa menjual serta Letter C atau Petok D. Seorang advokat bernama Syafii juga dilibatkan untuk memfasilitasi komunikasi dengan pihak penghuni,” ujar Ida Bagus di hadapan Ketua Majelis Hakim S. Pujiono, Rabu (15/4/2026).
Beberapa hari kemudian, tepatnya 2 Agustus 2025, terdakwa kembali menghubungi Mohammad Yasin untuk menyiapkan orang-orang yang akan membantu proses pengosongan. Dalam dakwaan disebutkan adanya kesepakatan biaya operasional, termasuk untuk pekerja dan koordinator.
Pada 3 dan 4 Agustus 2025, terdakwa mengirim uang secara bertahap dengan total Rp6,5 juta ke rekening Mohammad Yasin. Dana tersebut digunakan untuk kebutuhan operasional, termasuk konsumsi dan honor pihak yang terlibat.
Pada 4 Agustus 2025, terdakwa bersama sejumlah orang mendatangi rumah korban dan menyatakan dirinya sebagai pemilik. Namun, pertemuan tersebut tidak menghasilkan kesepakatan sehingga pengosongan ditunda.
Keesokan harinya, 5 Agustus 2025, terdakwa kembali datang dan menyampaikan rencana pengosongan. Kuasa hukum korban menolak dan menyarankan agar proses dilakukan melalui jalur pengadilan. Meski demikian, terdakwa menyatakan akan tetap melanjutkan rencana tersebut.
Puncak kejadian terjadi pada 6 Agustus 2025 sekitar pukul 09.00 WIB. Terdakwa bersama beberapa orang, termasuk Mohammad Yasin dan Sugeng Yulianto, kembali mendatangi rumah korban.
Saat itu, korban berada di dalam rumah bersama anggota keluarganya. Terdakwa meminta korban keluar, namun ditolak. Menurut dakwaan, terdakwa kemudian mengancam akan mengangkat paksa korban.
Situasi memanas hingga beberapa orang yang bersama terdakwa melakukan tindakan fisik. Korban disebut diseret dan diangkat secara paksa—tangannya ditarik, bagian punggung diangkat, dan kakinya dipegang oleh beberapa orang—hingga akhirnya dikeluarkan dari rumah ke jalan.
Akibat kejadian tersebut, korban mengalami luka pada bagian bibir serta trauma psikis. Jaksa menilai perbuatan terdakwa memenuhi unsur kekerasan yang dilakukan secara bersama-sama di muka umum.
Atas perbuatannya, terdakwa didakwa melanggar Pasal 262 ayat (1) Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2023 tentang KUHP.
Sementara itu, penasihat hukum terdakwa, Robert Mantini, menyatakan akan mengajukan pembelaan.
“Kami akan mengajukan eksepsi pada sidang pekan depan,” ujarnya.
Penulis : Tok
_Dalam segala situasi, LiputanIndonesia.co.id berkomitmen memberikan fakta jernih dari TKP. Kirimkan Apresiasi Spesial untuk mendukung Jurnalisme._
Penulis : Tok
Baca juga:
"Berita Terbaru Lainnya"
"Berita Terbaru Lainnya"








Media Liputan Indonesia
DIATUR OLEH UNDANG - UNDANG PERS
No. 40 Thn. 1999 Tentang Pers
HAK JAWAB- HAK KOREKSI-HAK TOLAK
Kirim via:
WhatsApps / SMS:08170226556 / 08123636556
Email Redaksi:
NewsLiputanIndonesia@gmail.com
PT. LINDO SAHABAT MANDIRI
Tunduk & Patuh Pada UU PERS.
Komentar