Terdakwa Samuel Ardi Kristanto Disidangkan dalam Kasus Dugaan Kekerasan terhadap Nenek Elina

Liputan Indonesia || Surabaya — Perkara dugaan kekerasan saat proses pengosongan rumah di kawasan Dukuh Kuwukan, Sambikerep, Surabaya, mulai disidangkan di Pengadilan Negeri Surabaya. Jaksa Penuntut Umum (JPU) mendakwa terdakwa Samuel Ardi Kristanto melakukan kekerasan secara bersama-sama terhadap seorang perempuan lanjut usia, Elina Widjajanti (79).

Kepala Seksi Pidana Umum (Kasipidum) Kejaksaan Negeri Surabaya, Ida Bagus Putu Widnyana, dalam surat dakwaan yang dibacakan di persidangan menyebutkan peristiwa itu terjadi pada 6 Agustus 2025 di rumah korban, Jalan Dukuh Kuwukan No. 27, Kelurahan Lontar, Kecamatan Sambikerep.

Perkara ini bermula dari pertemuan pada 31 Juli 2025 di sebuah rumah makan di kawasan Citraland. Dalam pertemuan tersebut, terdakwa meminta bantuan kepada Mohammad Yasin untuk melakukan pengosongan rumah yang diklaim sebagai miliknya.

“Untuk mendukung rencana tersebut, terdakwa menunjukkan sejumlah dokumen kepemilikan, termasuk surat kuasa menjual serta Letter C atau Petok D. Seorang advokat bernama Syafii juga dilibatkan untuk memfasilitasi komunikasi dengan pihak penghuni,” ujar Ida Bagus di hadapan Ketua Majelis Hakim S. Pujiono, Rabu (15/4/2026).

Beberapa hari kemudian, tepatnya 2 Agustus 2025, terdakwa kembali menghubungi Mohammad Yasin untuk menyiapkan orang-orang yang akan membantu proses pengosongan. Dalam dakwaan disebutkan adanya kesepakatan biaya operasional, termasuk untuk pekerja dan koordinator.

Pada 3 dan 4 Agustus 2025, terdakwa mengirim uang secara bertahap dengan total Rp6,5 juta ke rekening Mohammad Yasin. Dana tersebut digunakan untuk kebutuhan operasional, termasuk konsumsi dan honor pihak yang terlibat.

Pada 4 Agustus 2025, terdakwa bersama sejumlah orang mendatangi rumah korban dan menyatakan dirinya sebagai pemilik. Namun, pertemuan tersebut tidak menghasilkan kesepakatan sehingga pengosongan ditunda.
Keesokan harinya, 5 Agustus 2025, terdakwa kembali datang dan menyampaikan rencana pengosongan. Kuasa hukum korban menolak dan menyarankan agar proses dilakukan melalui jalur pengadilan. Meski demikian, terdakwa menyatakan akan tetap melanjutkan rencana tersebut.

Puncak kejadian terjadi pada 6 Agustus 2025 sekitar pukul 09.00 WIB. Terdakwa bersama beberapa orang, termasuk Mohammad Yasin dan Sugeng Yulianto, kembali mendatangi rumah korban.

Saat itu, korban berada di dalam rumah bersama anggota keluarganya. Terdakwa meminta korban keluar, namun ditolak. Menurut dakwaan, terdakwa kemudian mengancam akan mengangkat paksa korban.

Situasi memanas hingga beberapa orang yang bersama terdakwa melakukan tindakan fisik. Korban disebut diseret dan diangkat secara paksa—tangannya ditarik, bagian punggung diangkat, dan kakinya dipegang oleh beberapa orang—hingga akhirnya dikeluarkan dari rumah ke jalan.

Akibat kejadian tersebut, korban mengalami luka pada bagian bibir serta trauma psikis. Jaksa menilai perbuatan terdakwa memenuhi unsur kekerasan yang dilakukan secara bersama-sama di muka umum.

Atas perbuatannya, terdakwa didakwa melanggar Pasal 262 ayat (1) Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2023 tentang KUHP.
Sementara itu, penasihat hukum terdakwa, Robert Mantini, menyatakan akan mengajukan pembelaan.

“Kami akan mengajukan eksepsi pada sidang pekan depan,” ujarnya.


Penulis : Tok 
_Dalam segala situasi, LiputanIndonesia.co.id berkomitmen memberikan fakta jernih dari TKP. Kirimkan Apresiasi Spesial untuk mendukung Jurnalisme._

Media Liputan Indonesia

DIATUR OLEH UNDANG - UNDANG PERS
No. 40 Thn. 1999 Tentang Pers


HAK JAWAB- HAK KOREKSI-HAK TOLAK


Kirim via:

WhatsApps / SMS:
08170226556 / 08123636556
Email Redaksi:
NewsLiputanIndonesia@gmail.com

PT. LINDO SAHABAT MANDIRI
Tunduk & Patuh Pada UU PERS.



Komentar


Berita lainnya:





Official tiktok liputan Indonesia

Nama

#,1,#Berita viral,77,#BeritaViral,964,#fyp,300,#MafiaHukum,38,#Mafiakasus,22,#MafiaMigas,28,#MafiaPupuk,2,#MafiaRokok,8,#MafiaTanah,46,#Mudik2023,20,#Mudik2024,2,#Pemilu2024,59,#UMKM,6,a Regional,1,Advertorial,453,BAIS,5,Berita Terkini,2213,Berita Utama,5022,Berita-Terkini,4094,BIN,11,BNNK,20,BNNP,13,BPBD,1,BPN,5,Capres 2024,28,Covid-19,132,Destinasi-Wisata,73,Dewan Pers,8,Dinkes,2,EkoBis,448,Ekonomi & Bisnis,42,fasilitas,7,Galeri-foto-video,187,Gaya-Hidup,127,h,1,Hak Jawab,6,Hoax / Fakta,6,Hobby,76,HPN,1,HuKrim,2835,Hukrim Peristiwa,1,hukum,61,index,34,Info Haji,21,insiden,2,Internasional,399,Internet,96,islami,16,Kejati Jatim,4,Kesehatan,561,Kicau Mania,29,kontroversi,3,Korupsi,25,KPK,25,Kuliner,20,Laporan Masyarakat,16,Laporan-Masyarakat,463,Lindo-TV,146,Liputan Haji Indonesia,7,Liputan-Investigasi,421,Lowongan Kerja,4,masyarakat,2,Melek-Hukum,92,Miras,1,Nasional,2070,Negara,2,Olahraga,134,Opini Rakyat,162,Otomotif,12,p,1,Pemerinta,5,Pemerintah,1978,Pemilu 2024,95,Pendidikan,160,penghargaan,2,Peristiwa,882,PERS,33,Pilpres 2024,32,Politik,829,politisi,4,POLR,3,POLRI,3004,Prestasi,3,Pungli,51,Regional,8818,Regional Hukrim,4,regional Nasional,2,Rego,1,Rekening,1,Religi,354,Santuni Anak Yatim,1,Sejarah,68,Selebritis,80,Seni-Budaya,114,ShowBiz,109,sosial,5,STOP PRESS,1,Technology,148,Tips-Trick,129,TNI,810,TNI AU,2,TNI-Polri,65,tokoh agama,1,Tokoh masyarakat,4,UMKM,2,Upacara,2,
ltr
item
Berita Utama, Informasi Terbaru, Kabar Terkini, Indonesia dan Dunia | LINDO: Terdakwa Samuel Ardi Kristanto Disidangkan dalam Kasus Dugaan Kekerasan terhadap Nenek Elina
Terdakwa Samuel Ardi Kristanto Disidangkan dalam Kasus Dugaan Kekerasan terhadap Nenek Elina
Terdakwa Samuel Ardi Kristanto Disidangkan dalam Kasus Dugaan Kekerasan terhadap Nenek Elina
https://blogger.googleusercontent.com/img/b/R29vZ2xl/AVvXsEgZAaeVSbXHD9yCKVDlj0N-rtP5_O6Kec4YrWhrmsAY9e3UIYiD4kzOROfsxY2_b1hVpFS1hDtdRdOYhkZF8hNoCgBYlgepntgK3JrVBu8B7Bbi4PWVZobELpdtORcnf2vD30nvlZdxQy2y0PGuyx9Eeg_WZe__XShRs7YQWkpU1dVRfeZg2oUCTHYngWl6/s16000/1000709587.jpg
https://blogger.googleusercontent.com/img/b/R29vZ2xl/AVvXsEgZAaeVSbXHD9yCKVDlj0N-rtP5_O6Kec4YrWhrmsAY9e3UIYiD4kzOROfsxY2_b1hVpFS1hDtdRdOYhkZF8hNoCgBYlgepntgK3JrVBu8B7Bbi4PWVZobELpdtORcnf2vD30nvlZdxQy2y0PGuyx9Eeg_WZe__XShRs7YQWkpU1dVRfeZg2oUCTHYngWl6/s72-c/1000709587.jpg
Berita Utama, Informasi Terbaru, Kabar Terkini, Indonesia dan Dunia | LINDO
https://www.liputanindonesia.co.id/2026/04/terdakwa-samuel-ardi-kristanto.html
https://www.liputanindonesia.co.id/
https://www.liputanindonesia.co.id/
https://www.liputanindonesia.co.id/2026/04/terdakwa-samuel-ardi-kristanto.html
true
2214155929705458232
UTF-8
Buka semua Berita BERITA TIDAK ADA BUKA SEMUA BACA JUGA BALAS Cancel saja HAPUS Penulis NEWS HALAMAN ARTIKEL BUKA SEMUA Penting Dibaca.. BERITA UTAMA Arsip CARI SEMUA BERITA YANG KAMU CARI TIDAK ADA BRO.. Kembali saja.. Sunday Monday Tuesday Wednesday Thursday Friday Saturday Sun Mon Tue Wed Thu Fri Sat January February March April May June July August September October November December Jan Feb Mar Apr May Jun Jul Aug Sep Oct Nov Dec just now 1 minute ago $$1$$ minutes ago 1 hour ago $$1$$ hours ago Yesterday $$1$$ days ago $$1$$ weeks ago more than 5 weeks ago Followers Follow THIS PREMIUM CONTENT IS LOCKED STEP 1: Share to a social network STEP 2: Click the link on your social network Copy All Code Select All Code All codes were copied to your clipboard Can not copy the codes / texts, please press [CTRL]+[C] (or CMD+C with Mac) to copy Table of Content