Diketahui, Pelaporan ini menyeret APD (inisial,red) Atlit Persepakbola mantan Timnas Indonesia lantaran main hati dengan VVA (inisial,Red) yang merupakan istri sah RWW. Diduga hubungan ini telah berlangsung berdaksa bukti yang didapatkam oleh RWW yang telah diserahkan ke penyidik berupa chat dan foto2 yang ada di HP VVA.
Didampingi Kuasa Hukumnya, Rastra Samara Huliselan, S. H. M. H telah melaporkan APD dan VVA pada tanggal 15 Maret 2026 berdasarkan surat tanda penerimaan Laporan LP/B/402/III/2026/SPKT/POLDA JAWA TIMUR pelapor RWW melaporkan ini bertujuan agar memperolah keadilan atas apa yang dialami dia
Berdasarkan Surat Laporan, nomor : LP/B/402/III/2026/SPKT/POLDA JAWA TIMUR pada 15 Maret 2026 lalu, saat ini telah dilakukan pemeriksaan kepada pelapor dan saksi-saksi hari ini pada tanggal 1 april 2026 dan kemudian Terduga akan dipanggil oleh penyidik untuk dimintai keterangannya.
Penulis : Tjan08
_Dalam segala situasi, LiputanIndonesia.co.id berkomitmen memberikan fakta jernih dari TKP. Kirimkan Apresiasi Spesial untuk mendukung Jurnalisme._
Penulis : Tjan08
Baca juga:
"Berita Terbaru Lainnya"
"Berita Terbaru Lainnya"








Media Liputan Indonesia
DIATUR OLEH UNDANG - UNDANG PERS
No. 40 Thn. 1999 Tentang Pers
HAK JAWAB- HAK KOREKSI-HAK TOLAK
Kirim via:
WhatsApps / SMS:08170226556 / 08123636556
Email Redaksi:
NewsLiputanIndonesia@gmail.com
PT. LINDO SAHABAT MANDIRI
Tunduk & Patuh Pada UU PERS.
Komentar