Kasus Dugaan Penggelapan Rp5,6 Miliar, Dina Marisa Ajukan Restorative Justice

Liputan Indonesia || Surabaya – Jaksa Penuntut Umum (JPU) Kejaksaan Negeri Surabaya, Siska Christina, membacakan surat dakwaan terhadap terdakwa Dina Marisa Tanamal dalam sidang di Pengadilan Negeri Surabaya, Senin (27/4/2026). Sidang dipimpin oleh Ketua Majelis Hakim S. Pujiono.

Dalam dakwaannya, jaksa menyebut terdakwa diduga secara melawan hukum menguasai dana milik para korban dengan total mencapai sekitar Rp5,6 miliar.

Perkara ini bermula dari hubungan antara terdakwa dengan saksi Yustin Natalia Kadarusman, S.E., yang telah terjalin sejak 2015. Pada 2019, keduanya menjalin kerja sama usaha impor, dengan skema Yustin sebagai pemodal dan terdakwa menjalankan operasional usaha.

Pada Juli 2024, terdakwa mendatangi kediaman saksi di kawasan Bukit Golf Mediterania, Lakarsantri, Surabaya. Dalam pertemuan tersebut, terdakwa menawarkan kelanjutan usaha ekspedisi impor yang diklaim sebagai usaha keluarganya.

“Ini saya meneruskan usaha orang tua terkait ekspedisi impor dan sudah memiliki banyak pelanggan besar, salah satunya Grup Sattoria dan King Halim,” ujar jaksa membacakan pernyataan terdakwa.

Terdakwa juga menjanjikan keuntungan sebesar 3 hingga 4 persen dalam jangka waktu sekitar tiga minggu hingga satu bulan. Untuk meyakinkan korban, terdakwa menunjukkan bukti pengiriman barang serta tangkapan layar percakapan dengan pihak yang disebut sebagai pelanggan.

Selanjutnya, terdakwa menawarkan puluhan proyek impor. Dalam periode 23 Agustus hingga 27 November 2024, para korban secara bertahap mentransfer dana ke rekening terdakwa dengan total mencapai Rp5,6 miliar.

Dana tersebut berasal dari beberapa pihak, yakni Yustin Natalia Kadarusman sebesar Rp4,8 miliar, Jeffrey Cahyadi Kadarusman Rp500 juta, Christoper Cahyadi Kadarusman Rp185,1 juta, serta Jeniffer Cahyadi Kadarusman Rp94,9 juta.

Namun, jaksa menyatakan dana tersebut tidak digunakan untuk kegiatan impor sebagaimana disepakati. Uang itu justru diduga digunakan untuk kepentingan pribadi, termasuk membayar utang kepada pihak lain.

Di antaranya, terdakwa disebut membayar kewajiban kepada Weny Soebiyanto sebesar Rp2,5 miliar serta kepada Tan Chen-Chen sekitar Rp60 juta.

Dalam kurun waktu 16 September hingga 22 Desember 2024, terdakwa sempat mentransfer uang kepada saksi Yustin Natalia Kadarusman sebesar Rp446 juta yang disebut sebagai keuntungan usaha.

Namun, saat korban meminta pengembalian modal, terdakwa diduga menghindar dan berdalih dana telah digunakan untuk proyek lain tanpa persetujuan. Terdakwa juga sempat menyerahkan sejumlah bilyet giro, namun ditolak oleh pihak bank pada 28 dan 31 Juli 2025.

Akibat perbuatan tersebut, para korban mengalami kerugian sekitar Rp5,6 miliar. Atas perbuatannya, terdakwa didakwa melanggar Pasal 486 Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2023 tentang KUHP.

Sementara itu, kuasa hukum terdakwa menyatakan pihaknya tengah mengupayakan penyelesaian melalui mekanisme restorative justice.

“Kami masih mengajukan untuk dilakukan restorative justice, Yang Mulia,” ujar kuasa hukum terdakwa dalam persidangan.

Penulis : Tok 
_Dalam segala situasi, LiputanIndonesia.co.id berkomitmen memberikan fakta jernih dari TKP. Kirimkan Apresiasi Spesial untuk mendukung Jurnalisme._

Media Liputan Indonesia

DIATUR OLEH UNDANG - UNDANG PERS
No. 40 Thn. 1999 Tentang Pers


HAK JAWAB- HAK KOREKSI-HAK TOLAK


Kirim via:

WhatsApps / SMS:
08170226556 / 08123636556
Email Redaksi:
NewsLiputanIndonesia@gmail.com

PT. LINDO SAHABAT MANDIRI
Tunduk & Patuh Pada UU PERS.



Komentar


Berita lainnya:




Official tiktok liputan Indonesia

Nama

#,1,#Berita viral,76,#BeritaViral,963,#fyp,300,#MafiaHukum,38,#Mafiakasus,22,#MafiaMigas,28,#MafiaPupuk,2,#MafiaRokok,8,#MafiaTanah,46,#Mudik2023,20,#Mudik2024,2,#Pemilu2024,59,#UMKM,6,a Regional,1,Advertorial,452,BAIS,5,Berita Terkini,2145,Berita Utama,4950,Berita-Terkini,4083,BIN,11,BNNK,20,BNNP,13,BPBD,1,BPN,5,Capres 2024,28,Covid-19,132,Destinasi-Wisata,73,Dewan Pers,8,Dinkes,2,EkoBis,448,Ekonomi & Bisnis,38,fasilitas,7,Galeri-foto-video,187,Gaya-Hidup,127,h,1,Hak Jawab,6,Hoax / Fakta,6,Hobby,76,HPN,1,HuKrim,2764,Hukrim Peristiwa,1,hukum,61,index,32,Info Haji,21,insiden,2,Internasional,398,Internet,96,islami,13,Kejati Jatim,4,Kesehatan,560,Kicau Mania,29,kontroversi,3,Korupsi,25,KPK,25,Kuliner,20,Laporan Masyarakat,16,Laporan-Masyarakat,463,Lindo-TV,146,Liputan Haji Indonesia,7,Liputan-Investigasi,421,Lowongan Kerja,4,masyarakat,2,Melek-Hukum,91,Miras,1,Nasional,2067,Negara,2,Olahraga,133,Opini Rakyat,162,Otomotif,12,p,1,Pemerinta,5,Pemerintah,1976,Pemilu 2024,95,Pendidikan,158,penghargaan,2,Peristiwa,819,PERS,33,Pilpres 2024,32,Politik,827,politisi,4,POLR,3,POLRI,3002,Prestasi,3,Pungli,51,Regional,8742,Regional Hukrim,4,regional Nasional,2,Rego,1,Rekening,1,Religi,354,Santuni Anak Yatim,1,Sejarah,68,Selebritis,80,Seni-Budaya,114,ShowBiz,109,sosial,5,STOP PRESS,1,Technology,148,Tips-Trick,129,TNI,810,TNI AU,2,TNI-Polri,65,tokoh agama,1,Tokoh masyarakat,4,UMKM,2,Upacara,2,
ltr
item
Berita Utama, Informasi Terbaru, Kabar Terkini, Indonesia dan Dunia | LINDO: Kasus Dugaan Penggelapan Rp5,6 Miliar, Dina Marisa Ajukan Restorative Justice
Kasus Dugaan Penggelapan Rp5,6 Miliar, Dina Marisa Ajukan Restorative Justice
Kasus Dugaan Penggelapan Rp5,6 Miliar, Dina Marisa Ajukan Restorative Justice
https://blogger.googleusercontent.com/img/b/R29vZ2xl/AVvXsEjzesjh9e2F_YWVH_oljDQl3mKUzwJ4l8dAEx_tNloj6V_Vuc31kKkmrUekz3nq_HeXKgk0yauOAuCVuTJkEFAK0UNnHwNTFOT32zUBNL-XOCCL6O1-WB0RUUAscomz245MPzPAZ668oVARhQzX7Q1bGyAJuYGwGTiwM8OFzLxtXtAIzgxu2haEd2vCJM1O/s16000/1000740450.jpg
https://blogger.googleusercontent.com/img/b/R29vZ2xl/AVvXsEjzesjh9e2F_YWVH_oljDQl3mKUzwJ4l8dAEx_tNloj6V_Vuc31kKkmrUekz3nq_HeXKgk0yauOAuCVuTJkEFAK0UNnHwNTFOT32zUBNL-XOCCL6O1-WB0RUUAscomz245MPzPAZ668oVARhQzX7Q1bGyAJuYGwGTiwM8OFzLxtXtAIzgxu2haEd2vCJM1O/s72-c/1000740450.jpg
Berita Utama, Informasi Terbaru, Kabar Terkini, Indonesia dan Dunia | LINDO
https://www.liputanindonesia.co.id/2026/04/kasus-dugaan-penggelapan-rp56-miliar.html
https://www.liputanindonesia.co.id/
https://www.liputanindonesia.co.id/
https://www.liputanindonesia.co.id/2026/04/kasus-dugaan-penggelapan-rp56-miliar.html
true
2214155929705458232
UTF-8
Buka semua Berita BERITA TIDAK ADA BUKA SEMUA BACA JUGA BALAS Cancel saja HAPUS Penulis NEWS HALAMAN ARTIKEL BUKA SEMUA Penting Dibaca.. BERITA UTAMA Arsip CARI SEMUA BERITA YANG KAMU CARI TIDAK ADA BRO.. Kembali saja.. Sunday Monday Tuesday Wednesday Thursday Friday Saturday Sun Mon Tue Wed Thu Fri Sat January February March April May June July August September October November December Jan Feb Mar Apr May Jun Jul Aug Sep Oct Nov Dec just now 1 minute ago $$1$$ minutes ago 1 hour ago $$1$$ hours ago Yesterday $$1$$ days ago $$1$$ weeks ago more than 5 weeks ago Followers Follow THIS PREMIUM CONTENT IS LOCKED STEP 1: Share to a social network STEP 2: Click the link on your social network Copy All Code Select All Code All codes were copied to your clipboard Can not copy the codes / texts, please press [CTRL]+[C] (or CMD+C with Mac) to copy Table of Content