Ahmad Didakwa Tipu dan Gadai Mobil Milik Kekasih hingga Rugikan Puluhan Juta

Liputan Indonesia || Surabaya – Jaksa Penuntut Umum (JPU) Dzulklifli Nento, SH, mendakwa terdakwa Ahmad bin H. Ridwan dalam perkara dugaan penipuan dan penggelapan yang merugikan korban, Indah Puspitasari, hingga puluhan juta rupiah. Dakwaan tersebut dibacakan di ruang Garuda 1, Pengadilan Negeri (PN) Surabaya.

JPU Dzulklifli Nento mengatakan, bahwa peristiwa bermula dari hubungan asmara antara terdakwa dan korban sejak April 2025. Kepercayaan korban kemudian dimanfaatkan terdakwa untuk melancarkan aksinya.

Pada Agustus 2025, korban membeli satu unit mobil Toyota Calya warna merah tua metalik dengan sistem kredit. Sejak saat itu, terdakwa kerap menguasai kendaraan tersebut dan bahkan sering tinggal di rumah korban di kawasan Kedurus, Karangpilang, Surabaya.

"Tak hanya itu, pada 1 Agustus 2025, terdakwa juga meminjam sepeda motor Honda Supra milik korban dengan alasan akan dipinjamkan kepada saudaranya di Balongbendo, Sidoarjo. Namun, alih-alih dikembalikan, sepeda motor tersebut justru dijual oleh terdakwa melalui Facebook dengan harga Rp4 juta." Katanya. Rabu (29/4/2026). 

Masih kata JPU, Aksi terdakwa berlanjut saat dirinya berencana menggadaikan mobil milik korban. Meski sempat ditolak, terdakwa tetap membawa mobil tersebut dengan dalih hendak ke Semarang. Belakangan diketahui, mobil itu justru digadaikan di kawasan Tambak Wedi, Kenjeran, Surabaya, dengan nilai Rp30 juta, di mana terdakwa menerima uang sebesar Rp28 juta.

"Setelah korban mengetahui mobilnya digadaikan, korban meminta terdakwa untuk menebusnya. Terdakwa kemudian menerima sejumlah uang dari korban secara bertahap, yakni Rp13 juta tunai, Rp4 juta transfer, dan Rp5,2 juta transfer, dengan total Rp22,2 juta. Namun, mobil tersebut tidak kunjung dikembalikan."Bebernya 

Ia menambahkan bahwa, Selain itu, terdakwa juga beberapa kali meminta uang kepada korban dengan berbagai alasan, seperti biaya pendidikan anak di panti asuhan hingga modal usaha. Namun, dana tersebut diduga digunakan untuk kepentingan pribadi terdakwa.

Akibat rangkaian perbuatan tersebut, korban mengalami kerugian sekitar Rp40,2 juta.

"Atas perbuatannya, terdakwa didakwa melanggar Pasal 492 dan Pasal 486 Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2023 tentang Kitab Undang-Undang Hukum Pidana (KUHP), yang mengatur tindak pidana penipuan dan perbuatan curang dengan maksud menguntungkan diri sendiri secara melawan hukum." Tambahnya. 

Atas dakwaan tersebut, Terdakwa melalui kuasa hukumnya tidak mengajukan perlawanan. 

Persidangan perkara ini akan dilanjutkan dengan agenda pemeriksaan saksi-saksi untuk mengungkap lebih jauh peran dan tanggung jawab terdakwa.

Penulis : Tok 
_Dalam segala situasi, LiputanIndonesia.co.id berkomitmen memberikan fakta jernih dari TKP. Kirimkan Apresiasi Spesial untuk mendukung Jurnalisme._

Media Liputan Indonesia

DIATUR OLEH UNDANG - UNDANG PERS
No. 40 Thn. 1999 Tentang Pers


HAK JAWAB- HAK KOREKSI-HAK TOLAK


Kirim via:

WhatsApps / SMS:
08170226556 / 08123636556
Email Redaksi:
NewsLiputanIndonesia@gmail.com

PT. LINDO SAHABAT MANDIRI
Tunduk & Patuh Pada UU PERS.



Komentar


Berita lainnya:




Official tiktok liputan Indonesia

Nama

#,1,#Berita viral,76,#BeritaViral,963,#fyp,300,#MafiaHukum,38,#Mafiakasus,22,#MafiaMigas,28,#MafiaPupuk,2,#MafiaRokok,8,#MafiaTanah,46,#Mudik2023,20,#Mudik2024,2,#Pemilu2024,59,#UMKM,6,a Regional,1,Advertorial,453,BAIS,5,Berita Terkini,2152,Berita Utama,4960,Berita-Terkini,4087,BIN,11,BNNK,20,BNNP,13,BPBD,1,BPN,5,Capres 2024,28,Covid-19,132,Destinasi-Wisata,73,Dewan Pers,8,Dinkes,2,EkoBis,448,Ekonomi & Bisnis,38,fasilitas,7,Galeri-foto-video,187,Gaya-Hidup,127,h,1,Hak Jawab,6,Hoax / Fakta,6,Hobby,76,HPN,1,HuKrim,2773,Hukrim Peristiwa,1,hukum,61,index,32,Info Haji,21,insiden,2,Internasional,398,Internet,96,islami,13,Kejati Jatim,4,Kesehatan,560,Kicau Mania,29,kontroversi,3,Korupsi,25,KPK,25,Kuliner,20,Laporan Masyarakat,16,Laporan-Masyarakat,463,Lindo-TV,146,Liputan Haji Indonesia,7,Liputan-Investigasi,421,Lowongan Kerja,4,masyarakat,2,Melek-Hukum,91,Miras,1,Nasional,2067,Negara,2,Olahraga,133,Opini Rakyat,162,Otomotif,12,p,1,Pemerinta,5,Pemerintah,1976,Pemilu 2024,95,Pendidikan,159,penghargaan,2,Peristiwa,825,PERS,33,Pilpres 2024,32,Politik,828,politisi,4,POLR,3,POLRI,3003,Prestasi,3,Pungli,51,Regional,8752,Regional Hukrim,4,regional Nasional,2,Rego,1,Rekening,1,Religi,354,Santuni Anak Yatim,1,Sejarah,68,Selebritis,80,Seni-Budaya,114,ShowBiz,109,sosial,5,STOP PRESS,1,Technology,148,Tips-Trick,129,TNI,810,TNI AU,2,TNI-Polri,65,tokoh agama,1,Tokoh masyarakat,4,UMKM,2,Upacara,2,
ltr
item
Berita Utama, Informasi Terbaru, Kabar Terkini, Indonesia dan Dunia | LINDO: Ahmad Didakwa Tipu dan Gadai Mobil Milik Kekasih hingga Rugikan Puluhan Juta
Ahmad Didakwa Tipu dan Gadai Mobil Milik Kekasih hingga Rugikan Puluhan Juta
Ahmad Didakwa Tipu dan Gadai Mobil Milik Kekasih hingga Rugikan Puluhan Juta
https://blogger.googleusercontent.com/img/b/R29vZ2xl/AVvXsEhMUy8iAug9lpleeCEzK72a1YOD-cHrUqidPW2C4MT-2llU4Mc2C6WEsCAtVj2e3cl9AR42kCZJVT17NENy5mfNCsrANUetNWLyWYSPBAR7UcYeenyyhRHyfewb2zo3sTKeb9YXog54bAi5NhbfvH3kdbWsKWO3twiJ17W9G2JagkhlNcDhgFCqmdQ0UG57/s16000/1000746130.jpg
https://blogger.googleusercontent.com/img/b/R29vZ2xl/AVvXsEhMUy8iAug9lpleeCEzK72a1YOD-cHrUqidPW2C4MT-2llU4Mc2C6WEsCAtVj2e3cl9AR42kCZJVT17NENy5mfNCsrANUetNWLyWYSPBAR7UcYeenyyhRHyfewb2zo3sTKeb9YXog54bAi5NhbfvH3kdbWsKWO3twiJ17W9G2JagkhlNcDhgFCqmdQ0UG57/s72-c/1000746130.jpg
Berita Utama, Informasi Terbaru, Kabar Terkini, Indonesia dan Dunia | LINDO
https://www.liputanindonesia.co.id/2026/04/ahmad-didakwa-tipu-dan-gadai-mobil.html
https://www.liputanindonesia.co.id/
https://www.liputanindonesia.co.id/
https://www.liputanindonesia.co.id/2026/04/ahmad-didakwa-tipu-dan-gadai-mobil.html
true
2214155929705458232
UTF-8
Buka semua Berita BERITA TIDAK ADA BUKA SEMUA BACA JUGA BALAS Cancel saja HAPUS Penulis NEWS HALAMAN ARTIKEL BUKA SEMUA Penting Dibaca.. BERITA UTAMA Arsip CARI SEMUA BERITA YANG KAMU CARI TIDAK ADA BRO.. Kembali saja.. Sunday Monday Tuesday Wednesday Thursday Friday Saturday Sun Mon Tue Wed Thu Fri Sat January February March April May June July August September October November December Jan Feb Mar Apr May Jun Jul Aug Sep Oct Nov Dec just now 1 minute ago $$1$$ minutes ago 1 hour ago $$1$$ hours ago Yesterday $$1$$ days ago $$1$$ weeks ago more than 5 weeks ago Followers Follow THIS PREMIUM CONTENT IS LOCKED STEP 1: Share to a social network STEP 2: Click the link on your social network Copy All Code Select All Code All codes were copied to your clipboard Can not copy the codes / texts, please press [CTRL]+[C] (or CMD+C with Mac) to copy Table of Content