Aneh? 3 Tersangka Aktif di Kasus Dana Hibah Jatim Masih Duduki Kursi Legislator dan Tetap Terima Gaji, Negara Jangan Tutup Mata

Liputan Indonesia || Surabaya - Penanganan kasus dugaan korupsi dana hibah APBD Jawa Timur periode 2019–2024 terus menjadi perhatian publik. Dari total 16 tersangka yang telah ditetapkan Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) sejak 5 Juli 2024, perhatian kini mengerucut pada tiga orang yang hingga kini masih aktif menjabat sebagai penyelenggara negara.

Ketiganya diketahui masih duduk sebagai anggota legislatif, baik di tingkat provinsi maupun pusat. Meski telah berstatus tersangka dalam perkara yang diduga melibatkan sekitar 21 orang tersebut, mereka belum dilakukan penahanan dan tetap menjalankan aktivitas kedewanan seperti biasa.

Kondisi ini memicu sorotan lantaran ketiga tersangka tersebut disebut masih menerima hak keuangan negara, mulai dari gaji, tunjangan jabatan, hingga fasilitas lain yang melekat pada status mereka sebagai anggota dewan, meskipun telah berstatus hukum tersangka dalam kasus dugaan korupsi.

Situasi ini dinilai menimbulkan persoalan etik sekaligus memunculkan pertanyaan publik terkait konsistensi penegakan hukum. Terlebih, posisi mereka sebagai pejabat aktif dinilai berpotensi menimbulkan konflik kepentingan dalam proses hukum yang sedang berjalan.

Koordinator lapangan Jaringan Kawal Jawa Timur (Jaka Jatim), Musfiq, menilai kondisi tersebut tidak bisa dibiarkan berlarut-larut. Menurutnya, status tersangka semestinya menjadi dasar kuat bagi aparat penegak hukum untuk mengambil langkah tegas, termasuk penahanan.

“Ini bukan sekadar soal lambat, tapi sudah menyangkut konsistensi penegakan hukum. Apalagi mereka masih aktif menjabat dan menikmati fasilitas negara,” kata Musfiq, Rabu (29/4/2026).

Ia juga menyoroti potensi pengaruh jabatan terhadap jalannya proses hukum. Menurutnya, posisi strategis para tersangka di lembaga legislatif membuka ruang intervensi yang tidak bisa diabaikan.

“Potensi pengaruh jabatan terhadap proses perkara ini sangat terbuka,” ujarnya.

Lebih lanjut, Jaka Jatim mempertanyakan lambannya progres penanganan perkara oleh KPK. Pasalnya, dari total 21 orang yang disebut terlibat, baru empat tersangka yang sudah menjalani proses persidangan.

“Publik wajar bertanya, ada apa dengan 16 tersangka lainnya, termasuk tiga yang masih aktif ini,” tegasnya.

Sebelumnya, KPK diketahui telah melakukan penyitaan sejumlah aset terkait perkara ini. Namun, langkah tersebut dinilai belum cukup tanpa diiringi penuntasan proses hukum secara menyeluruh terhadap seluruh pihak yang diduga terlibat.

Hingga berita ini ditulis, KPK belum memberikan keterangan terbaru terkait belum dilakukannya penahanan terhadap para tersangka yang masih aktif menjabat tersebut.

Penulis : Tim/Acek 
_Dalam segala situasi, LiputanIndonesia.co.id berkomitmen memberikan fakta jernih dari TKP. Kirimkan Apresiasi Spesial untuk mendukung Jurnalisme._

Media Liputan Indonesia

DIATUR OLEH UNDANG - UNDANG PERS
No. 40 Thn. 1999 Tentang Pers


HAK JAWAB- HAK KOREKSI-HAK TOLAK


Kirim via:

WhatsApps / SMS:
08170226556 / 08123636556
Email Redaksi:
NewsLiputanIndonesia@gmail.com

PT. LINDO SAHABAT MANDIRI
Tunduk & Patuh Pada UU PERS.



Komentar


Berita lainnya:




Official tiktok liputan Indonesia

Nama

#,1,#Berita viral,76,#BeritaViral,963,#fyp,300,#MafiaHukum,38,#Mafiakasus,22,#MafiaMigas,28,#MafiaPupuk,2,#MafiaRokok,8,#MafiaTanah,46,#Mudik2023,20,#Mudik2024,2,#Pemilu2024,59,#UMKM,6,a Regional,1,Advertorial,453,BAIS,5,Berita Terkini,2150,Berita Utama,4958,Berita-Terkini,4087,BIN,11,BNNK,20,BNNP,13,BPBD,1,BPN,5,Capres 2024,28,Covid-19,132,Destinasi-Wisata,73,Dewan Pers,8,Dinkes,2,EkoBis,448,Ekonomi & Bisnis,38,fasilitas,7,Galeri-foto-video,187,Gaya-Hidup,127,h,1,Hak Jawab,6,Hoax / Fakta,6,Hobby,76,HPN,1,HuKrim,2771,Hukrim Peristiwa,1,hukum,61,index,32,Info Haji,21,insiden,2,Internasional,398,Internet,96,islami,13,Kejati Jatim,4,Kesehatan,560,Kicau Mania,29,kontroversi,3,Korupsi,25,KPK,25,Kuliner,20,Laporan Masyarakat,16,Laporan-Masyarakat,463,Lindo-TV,146,Liputan Haji Indonesia,7,Liputan-Investigasi,421,Lowongan Kerja,4,masyarakat,2,Melek-Hukum,91,Miras,1,Nasional,2067,Negara,2,Olahraga,133,Opini Rakyat,162,Otomotif,12,p,1,Pemerinta,5,Pemerintah,1976,Pemilu 2024,95,Pendidikan,159,penghargaan,2,Peristiwa,823,PERS,33,Pilpres 2024,32,Politik,828,politisi,4,POLR,3,POLRI,3003,Prestasi,3,Pungli,51,Regional,8750,Regional Hukrim,4,regional Nasional,2,Rego,1,Rekening,1,Religi,354,Santuni Anak Yatim,1,Sejarah,68,Selebritis,80,Seni-Budaya,114,ShowBiz,109,sosial,5,STOP PRESS,1,Technology,148,Tips-Trick,129,TNI,810,TNI AU,2,TNI-Polri,65,tokoh agama,1,Tokoh masyarakat,4,UMKM,2,Upacara,2,
ltr
item
Berita Utama, Informasi Terbaru, Kabar Terkini, Indonesia dan Dunia | LINDO: Aneh? 3 Tersangka Aktif di Kasus Dana Hibah Jatim Masih Duduki Kursi Legislator dan Tetap Terima Gaji, Negara Jangan Tutup Mata
Aneh? 3 Tersangka Aktif di Kasus Dana Hibah Jatim Masih Duduki Kursi Legislator dan Tetap Terima Gaji, Negara Jangan Tutup Mata
3 Tersangka Aktif di Kasus Dana Hibah Jatim Masih Duduki Kursi Legislator dan Tetap Terima Gaji, Negara Jangan Tutup Mata
https://blogger.googleusercontent.com/img/b/R29vZ2xl/AVvXsEiqVv3iz2B4__J6GhIVsbVskt_QVTGbqzYXzwy73AHxLZeKGcSsFaOHRPuC9K_P_MP-kKEf3WwaSfbG8kpk-TsOA7iTKymFlvidVpWdbGUfq24TTGtKl7Ji0xCa2paAiWDBz7_RJMd3D0zPwsgjhZ436si3azlQLt8IUH3VazF1b_MY2MuGNXx_gl8jTADt/s16000/1000745868.jpg
https://blogger.googleusercontent.com/img/b/R29vZ2xl/AVvXsEiqVv3iz2B4__J6GhIVsbVskt_QVTGbqzYXzwy73AHxLZeKGcSsFaOHRPuC9K_P_MP-kKEf3WwaSfbG8kpk-TsOA7iTKymFlvidVpWdbGUfq24TTGtKl7Ji0xCa2paAiWDBz7_RJMd3D0zPwsgjhZ436si3azlQLt8IUH3VazF1b_MY2MuGNXx_gl8jTADt/s72-c/1000745868.jpg
Berita Utama, Informasi Terbaru, Kabar Terkini, Indonesia dan Dunia | LINDO
https://www.liputanindonesia.co.id/2026/04/3-tersangka-aktif-di-kasus-dana-hibah.html
https://www.liputanindonesia.co.id/
https://www.liputanindonesia.co.id/
https://www.liputanindonesia.co.id/2026/04/3-tersangka-aktif-di-kasus-dana-hibah.html
true
2214155929705458232
UTF-8
Buka semua Berita BERITA TIDAK ADA BUKA SEMUA BACA JUGA BALAS Cancel saja HAPUS Penulis NEWS HALAMAN ARTIKEL BUKA SEMUA Penting Dibaca.. BERITA UTAMA Arsip CARI SEMUA BERITA YANG KAMU CARI TIDAK ADA BRO.. Kembali saja.. Sunday Monday Tuesday Wednesday Thursday Friday Saturday Sun Mon Tue Wed Thu Fri Sat January February March April May June July August September October November December Jan Feb Mar Apr May Jun Jul Aug Sep Oct Nov Dec just now 1 minute ago $$1$$ minutes ago 1 hour ago $$1$$ hours ago Yesterday $$1$$ days ago $$1$$ weeks ago more than 5 weeks ago Followers Follow THIS PREMIUM CONTENT IS LOCKED STEP 1: Share to a social network STEP 2: Click the link on your social network Copy All Code Select All Code All codes were copied to your clipboard Can not copy the codes / texts, please press [CTRL]+[C] (or CMD+C with Mac) to copy Table of Content