Liputan Indonesia || Surabaya – Sengketa warisan terjadi di keluarga Siswanto. Rudy Siswanto menggugat adik kandungnya, Edwin Siswanto, ke Pengadilan Negeri Surabaya terkait pembagian harta peninggalan orang tua mereka yang diklaim belum pernah dibagi.
Namun pihak Edwin membantah tudingan tersebut. Melalui kuasa hukumnya, Enricho Njoto, Edwin menyatakan bahwa Rudy sebenarnya telah menerima bagian warisan sekitar Rp 5 miliar dari total nilai aset keluarga yang ditaksir mencapai Rp 17 miliar.
Konflik keluarga ini bermula pada tahun 2014 setelah ibu mereka, Liliana Setiawati Djaja, meninggal dunia. Sejak saat itu Rudy mulai mempertanyakan pembagian harta warisan keluarga.
Bahkan pada tahun 2017, Rudy sempat melaporkan ayahnya sendiri, Hadi Siswanto alias Tan Tjoen Kiat, ke pihak kepolisian. Kasus tersebut akhirnya berakhir damai.
Dalam gugatan yang diajukan ke PN Surabaya, Rudy meminta agar sejumlah aset warisan dibagi, antara lain properti di Jalan Pandegiling, Jalan Darmo Baru Barat, Jalan Graha Famili, Jalan Rungkut Menanggal, serta hasil penjualan rumah di Jalan Anjasmoro.
Namun Enricho menegaskan sebagian aset tersebut sebenarnya sudah dibagikan kepada Rudy.
“Aset di Pandegiling, Rudy sudah menerima bagiannya. Ada bukti transfer dan tanda terima. Untuk rumah di Anjasmoro juga sudah ada bukti transfer dan tanda terimanya,” ujar Enricho. Kamis. (12/3/2026).
Sementara untuk rumah di Jalan Graha Famili, ayah mereka telah mewasiatkan properti tersebut kepada Edwin.
“Rumah di Graha Famili diberikan kepada Edwin melalui surat wasiat yang dibuat oleh ayahnya, karena Rudy sudah menerima bagiannya,” jelasnya.
Sedangkan rumah di Jalan Darmo Baru Barat, menurut Enricho, telah dihibahkan kepada Edwin melalui akta hibah yang dibuat di hadapan notaris.
“Dalam akta hibah itu dinyatakan bahwa Rudy bersama ayahnya menghibahkan rumah tersebut kepada Edwin. Rudy juga ikut menandatangani akta tersebut,” katanya.
Terkait aset di Jalan Rungkut Menanggal, Edwin mengaku tidak mengetahui bahwa properti tersebut merupakan bagian dari harta peninggalan orang tuanya.
“Kalau memang itu bagian dari aset orang tua, silakan Rudy membuktikan dalilnya di persidangan,” tambah Enricho.
Menurut Enricho, setelah ibu mereka meninggal dunia, pembagian warisan telah disepakati bertiga, yakni ayah mendapat 4/6 bagian, sementara Rudy dan Edwin masing-masing mendapat 1/6 bagian.
Ia juga menyebut, setelah berdamai dengan ayahnya terkait laporan polisi pada 2017, Rudy tidak pernah lagi berhubungan dengan ayah maupun adiknya selama bertahun-tahun.
“Selama lima tahun Rudy tidak pernah berhubungan dengan ayahnya sampai ayahnya meninggal dunia pada 2022. Setelah mengetahui ayahnya meninggal, barulah Rudy kembali menuntut hak warisan,” ungkap Enricho.
Sebelum meninggal dunia, Hadi Siswanto diketahui menderita berbagai penyakit, seperti stroke, parkinson, dan komplikasi lainnya.
Selama masa sakit tersebut, Edwin disebut merawat dan menanggung seluruh biaya pengobatan ayahnya, mulai dari biaya rumah sakit, gaji perawat, hingga kebutuhan sehari-hari yang totalnya diperkirakan mencapai sekitar Rp 7 miliar.
“Selama ayah sakit, Rudy tidak pernah merawat maupun menjenguknya,” pungkas Enricho.
Penulis : Kib
_Dalam segala situasi, LiputanIndonesia.co.id berkomitmen memberikan fakta jernih dari TKP. Kirimkan Apresiasi Spesial untuk mendukung Jurnalisme._
Penulis : Kib
Baca juga:
"Berita Terbaru Lainnya"
"Berita Terbaru Lainnya"








Media Liputan Indonesia
DIATUR OLEH UNDANG - UNDANG PERS
No. 40 Thn. 1999 Tentang Pers
HAK JAWAB- HAK KOREKSI-HAK TOLAK
Kirim via:
WhatsApps / SMS:08170226556 / 08123636556
Email Redaksi:
NewsLiputanIndonesia@gmail.com
PT. LINDO SAHABAT MANDIRI
Tunduk & Patuh Pada UU PERS.
Komentar