Liputan Indonesia ||SURABAYA – Sidang lanjutan perkara dugaan tindak pidana korupsi proyek lapen dana PEN tahun anggaran 2020 di Pengadilan Tipidkor Jatim, Rabu (11/03/2026) sore mendadak diwarnai kegaduhan setelah terungkapnya seorang saksi yang diduga palsu dan memberikan keterangan palsu dengan mengaku bernama M Hasun.
Di awal persidangan, saat Hakim Ketua membacakan identitas masing-masing saksi, semuanya mengakui identitasnya benar hingga dilanjutkan dengan pembacaan sumpah saksi di bawah Al Qur’an.
Namun, saat majelis hakim memberikan kesempatan kepada penasihat hukum untuk bertanya kepada setiap saksi, muncul kecurigaan dari Wahyu Dita Putranto selaku penasihat hukum terdakwa Hasan Mustofa terhadap kebenaran identitas M Hasun. Ternyata benar, saat Hakim Ketua menanyakan identitas saksi yang mengaku sebagai M Hasun terungkap bernama Mohammad Rois.
Saat ditanya maksud dan tujuan hadir menggantikan saksi bernama M Hasun, saksi palsu tersebut mengaku disuruh kakaknya itu untuk menghadiri sidang dimaksud.
Menurut Sekjen Pengurus Pusat LSM Lasbandra, Ahmad Rifai membenarkan terungkapnya adanya saksi palsu di persidangan ke tujuh kasus dugaan Tipidkor Lapen dana PEN tersebut.
“Memang benar, saksi yang hadir dan diambil sumpah itu bukanlah bernama M Hasun sesuai panggilan JPU Kejari Sampang. Terungkap bahwa identitasnya bernama Mohammad Rois, yang mengaku sebagai adiknya M Hasun,” bebernya, Rabu (11/03/2026).
Rifai menegaskan, bahwa kemunculan saksi palsu dengan mengakui dirinya sebagai orang lain yang dihadirkan JPU menjadi saksi, itu merupakan tindakan melawan hukum yang sangat serius, dan bukanlah permasalahan sepele.
“Dengan mengakui dirinya sebagai orang lain dengan menggantikan sebagai seorang saksi, jelas itu sudah melawan hukum karena telah menjadi saksi palsu, dan keterangannya sudah jelas palsu dan tidak bisa diakui di persidangan,” tegasnya.
Terungkapnya saksi palsu itu, Hakim Ketua meminta kepada JPU Kejari Sampang agar kedua orang bernama M Hasun dan Mohammad Rois segera diproses sesuai hukum yang berlaku. Kita tunggu kelanjutan kisah saksi palsu dalam persidangan kasus PEN DID II tahun anggaran 2020 tersebut.
Penulis : msa
Baca juga:
"Berita Terbaru Lainnya"
"Berita Terbaru Lainnya"








Media Liputan Indonesia
DIATUR OLEH UNDANG - UNDANG PERS
No. 40 Thn. 1999 Tentang Pers
HAK JAWAB- HAK KOREKSI-HAK TOLAK
Kirim via:
WhatsApps / SMS:08170226556 / 08123636556
Email Redaksi:
NewsLiputanIndonesia@gmail.com
PT. LINDO SAHABAT MANDIRI
Tunduk & Patuh Pada UU PERS.
Komentar