Liputan Indonesia || Surabaya, - Kota Pahlawan sebagai kota metropolitan yang dilengkapi dengan dunia hiburan namun sayangnya yang dimaksud hiburan disini adalah suatu layanan Pijat atau Massage Refleksi Ease yang berlokasi di Jalan Kupang Jaya, Kelurahan Sidomulyo Kecamatan Sukomanunggal, Kota Surabaya.
Penulis : one
_Dalam segala situasi, LiputanIndonesia.co.id berkomitmen memberikan fakta jernih dari TKP. Kirimkan Apresiasi Spesial untuk mendukung Jurnalisme._
Dimana pemerintah sudah memberikan intruksi terhadap semua tempat RHU, Panti Pijat dll agar di tutup total selama bulan suci ramadhan"namun rumah pijet refleksi Ease masih beroperasi seperti biasa dengan cara terang terangan. (Sabtu, 7/3/2026).
Menanggapi hal tersebut, Wakil Wali Kota Surabaya, Armuji, ketika dikonfirmasi melalui pesan WhatsApp (7/3), menegaskan bahwa tempat hiburan tersebut tidak diperbolehkan beroperasi selama bulan puasa.
“Tidak boleh bulan puasa, Satpol-PP seharusnya peka,” tegasnya singkat.
Awak media mencoba melakukan konfirmasi terhadap salah satu pengunjung yang sudah masuk dalam rumah pijat Ease pada hari sabtu 7 Maret 2026 kurang lebih pukul 17:00 wib.
Sebut saja A inisial nama yang tak mau di publikasikan, A menerangkan kepada awak media bahwa pijat di Ease bener masih beroperasi di bulan suci ramadhan dan ini memang tempat pijat kesehatan yang memang mengikuti peraturan mas,"tandasnya.
Awak media mencoba konfirmasi melalui whatsapp terhadap menejer rumah pijat refleksi Ease,tetapi pihak menejemen mengajak komunikasi di lokasi. Namun saat tiba awak media di temui staf dan di hubungkan kembali dengan menejer.
Namun pihak menejemen tak mengindahkan Peraturan pemerintah kota surabaya, "padahal Walikota Surabaya sudah mengeluarkan surat edaran bahwa semua tempat pijat dan RHU harus tutup total selama bulan suci ramadhan.
Berdasarkan keputusan walikota surabaya yang tertuang dalam SE tersebut juga mengatur agar seluruh tempat hiburan malam seperti diskotek, kelab malam, pub, karaoke dewasa maupun keluarga, serta spa dan panti pijat untuk menutup kegiatan operasionalnya.
Penulis : one
Baca juga:
"Berita Terbaru Lainnya"
"Berita Terbaru Lainnya"








Media Liputan Indonesia
DIATUR OLEH UNDANG - UNDANG PERS
No. 40 Thn. 1999 Tentang Pers
HAK JAWAB- HAK KOREKSI-HAK TOLAK
Kirim via:
WhatsApps / SMS:08170226556 / 08123636556
Email Redaksi:
NewsLiputanIndonesia@gmail.com
PT. LINDO SAHABAT MANDIRI
Tunduk & Patuh Pada UU PERS.
Komentar