Liputan Indonesia || Surabaya – Perkembangan terbaru dalam kasus dugaan pengeroyokan terhadap petugas penagihan pembiayaan di wilayah Asemrowo mulai menemukan titik terang. Korban, Wakid Faris, akhirnya menerima santunan dari pihak keluarga terlapor atas insiden yang menimpanya hingga menyebabkan cacat, pada Rabu (19/03/2026).
Kuasa hukum korban, Nako Tata Hullu, S.H., mengapresiasi langkah kepolisian yang dinilai berhasil menjembatani komunikasi antara keluarga korban dan pihak terlapor.
“Kami mengapresiasi pihak kepolisian yang telah membantu proses mediasi sehingga ada itikad baik dari keluarga terlapor kepada klien kami,” ujarnya.
Meski demikian, Nako menegaskan bahwa persoalan belum selesai. Ia menyoroti tanggung jawab perusahaan pembiayaan FIF Finance serta vendor outsourcing PT Sinar Mentari Makmur (SMM) atas kondisi yang dialami kliennya.
Menurutnya, terlepas dari insiden pidana yang terjadi, perusahaan tetap memiliki kewajiban untuk memenuhi hak-hak pekerja yang mengalami kecelakaan atau risiko kerja saat menjalankan tugas.
“Jangan sampai pekerja menjadi korban dua kali—sudah menjadi korban kekerasan, kemudian hak-haknya juga diabaikan,” tegasnya.
Sebelumnya, kuasa hukum korban, Nako Tata Hullu S.H., juga mempertanyakan kejelasan status kerja kliennya setelah korban diminta untuk “beristirahat” oleh perusahaan tanpa penjelasan rinci usai kejadian pengeroyokan saat menjalankan tugas penagihan di wilayah Genting Kalianak, Asemrowo.
“Kami meminta PT FIF Finance dan PT SMM untuk mematuhi regulasi ketenagakerjaan serta memastikan seluruh hak korban tetap dipenuhi,” tegasnya.
Pihak kuasa hukum juga telah melayangkan surat teguran resmi kepada FIF Finance dan PT SMM, sekaligus memberikan tenggat waktu agar hak-hak korban segera dipenuhi.
Poin-Poin Tuntutan Korban:
Pemulihan Hak Ketenagakerjaan
Meminta kejelasan status kerja Wakid Faris serta pemulihan hak sebagai pekerja.
Santunan dan Ganti Rugi
Menuntut kompensasi atas luka fisik, cacat yang dialami, serta kerugian materiil dan immateriil.
Jaminan Pengobatan dan Rehabilitasi
Perusahaan diminta menanggung seluruh biaya pengobatan hingga pemulihan korban secara menyeluruh.
Perlindungan Hukum dan Keselamatan Kerja
Mendesak adanya jaminan perlindungan bagi pekerja lapangan agar kejadian serupa tidak terulang.
Kejelasan Tanggung Jawab Perusahaan
Meminta FIF Finance dan PT SMM tidak saling lempar tanggung jawab, melainkan memberikan sikap resmi dan transparan.
Kasus ini juga mendapat sorotan keras dari aktivis KPK Nusantara, Suhaili. Ia menilai sikap perusahaan tidak menunjukkan tanggung jawab dan terkesan mengabaikan nasib pekerja.
“Kami menilai ini bentuk kelalaian serius dan merupakan pelanggaran Hak Asasi Manusia (HAM) Perusahaan tidak boleh lepas tangan. Jika dalam waktu dekat tidak ada itikad baik, kami akan mengambil langkah tegas, termasuk melaporkan ke instansi terkait dan menggelar aksi terbuka,” tegas Suhaili.
Ia juga memastikan pihaknya akan terus mengawal kasus ini hingga tuntas.
“Kami tidak akan diam. Hak-hak Wakid Faris harus dipenuhi. Ini menyangkut keadilan dan perlindungan bagi seluruh pekerja outsourcing,” tambahnya.
Hingga saat ini, belum ada keterangan resmi dari pihak manajemen FIF Finance maupun PT Sinar Mentari Makmur setelah surat kita kirimkan terkait tuntutan yang diajukan.
Jika tidak ada langkah konkret dari perusahaan dalam waktu dekat, kasus ini berpotensi memicu reaksi publik yang lebih luas. Desakan terhadap perlindungan tenaga kerja dan tanggung jawab perusahaan kini menjadi sorotan, sekaligus ujian bagi komitmen keadilan di sektor ketenagakerjaan.
Penulis : Kib
_Dalam segala situasi, LiputanIndonesia.co.id berkomitmen memberikan fakta jernih dari TKP. Kirimkan Apresiasi Spesial untuk mendukung Jurnalisme._
Penulis : Kib
Baca juga:
"Berita Terbaru Lainnya"
"Berita Terbaru Lainnya"








Media Liputan Indonesia
DIATUR OLEH UNDANG - UNDANG PERS
No. 40 Thn. 1999 Tentang Pers
HAK JAWAB- HAK KOREKSI-HAK TOLAK
Kirim via:
WhatsApps / SMS:08170226556 / 08123636556
Email Redaksi:
NewsLiputanIndonesia@gmail.com
PT. LINDO SAHABAT MANDIRI
Tunduk & Patuh Pada UU PERS.
Komentar