Tipu Jual Rumah Fiktif Rp 650 Juta, Erick Julianus Winardi Diadili di PN Surabaya

Liputan Indonesia || Surabaya – Terdakwa Erick Julianus Winardi harus duduk di kursi pesakitan Pengadilan Negeri (PN) Surabaya setelah diseret Jaksa Penuntut Umum (JPU) Ahmad Muzakki dari Kejaksaan Negeri Surabaya dalam perkara dugaan penipuan dan penggelapan penjualan rumah di kawasan Babatan, Wiyung, Surabaya, senilai Rp 650 juta. Sidang dengan agenda pemeriksaan saksi digelar pada Senin (19/1/2026).

Dalam persidangan tersebut, JPU menghadirkan saksi korban Geo Ferdy serta temannya, Rafael Alva Sandy Sugianto.

Di hadapan majelis hakim, Geo Ferdy mengungkap awal mula dirinya tertarik membeli rumah yang ditawarkan terdakwa. Saat itu, ia sedang membutuhkan rumah dan kemudian menghubungi Erick Julianus Winardi.

“Terdakwa menawarkan rumah milik pamannya. Kami sepakat biaya balik nama saya yang tanggung. Totalnya sekitar Rp 900 jutaan. Terdakwa juga sempat bilang kalau beli langsung dari pamannya lebih mahal,” tutur Geo.

Untuk meyakinkan korban, Erick mengirimkan foto kondisi rumah dari dalam serta foto sertifikat, meski sertifikat tersebut masih atas nama orang lain.

“Terdakwa minta uang pengurusan dan biaya notaris. Saya bayar Rp 400 juta, lalu Rp 250 juta lagi. Jadi total Rp 650 juta, itu cuma selang dua mingguan,” jelas Geo.

Namun belakangan, Geo Ferdy mulai curiga. Saat dicek langsung ke kantor notaris, ternyata tidak pernah ada transaksi jual beli atas rumah tersebut. Lebih mengejutkan lagi, rumah yang diklaim milik paman terdakwa ternyata bukan milik pamannya.
“Setelah dicek, ke notaris tidak ada transaksi dan rumah itu bukan milik pamannya. Sampai sekarang uang saya belum dikembalikan,” keluh Geo.

Ketua Majelis Hakim kemudian menanyakan bentuk kerugian lain yang dialami korban selain kerugian materi.

Geo mengaku, akibat peristiwa itu dirinya sempat masuk rumah sakit karena tekanan psikologis. Selain itu, uang pembayaran rumah berasal dari pinjaman pihak ketiga dengan bunga satu persen per bulan.

“Ini sudah hampir 16 bulan belum diselesaikan,” ungkap

Geo dengan nada getir.
Sementara itu, saksi Rafael Alva Sandy Sugianto atau Rafeel menerangkan bahwa dirinya hanya mempertemukan terdakwa dengan korban.

“Saya cuma mengenalkan Terdakwa dan Geo, setelah itu mereka deal-dealan sendiri,” ujarnya.

Rafeel juga mengungkap bahwa dirinya pernah memiliki masalah serupa dengan terdakwa.

“Sebelumnya saya juga ada masalah dengan Terdakwa. Ada rumah yang ditawarkan meski sudah balik nama, ternyata masih ada penghuninya. Satunya lagi masalah pajak dan balik nama juga belum selesai,” bebernya.

Atas keterangan para saksi tersebut, terdakwa Erick Julianus Winardi membenarkan seluruhnya dan tidak membantah di hadapan majelis hakim.

Berdasarkan surat dakwaan JPU, perbuatan itu terjadi pada 24 Oktober 2024 dan 4 November 2024. Erick Julianus Winardi menawarkan satu unit rumah di Villa Valensia VII/PA 07-46, Babatan, Wiyung, Surabaya, kepada Geo Ferdy dengan harga di bawah pasaran, yakni Rp 650 juta. Ia mengaku rumah tersebut merupakan pemberian pamannya bernama Agus dan berjanji akan membantu proses balik nama sertifikat dalam waktu dua bulan.

Untuk meyakinkan korban, Erick mengajak Geo Ferdy melakukan survei lokasi dan mengklaim telah melakukan pengecekan Badan Pertanahan Nasional (BPN) yang disebutnya aman. Ia juga mengirim foto seolah-olah berada di depan kantor notaris.

Korban kemudian mentransfer uang sebesar Rp 400 juta pada 24 Oktober 2024 dan melunasi Rp 250 juta pada 4 November 2024 ke rekening terdakwa. Total dana yang diserahkan mencapai Rp 650 juta.

Namun setelah pembayaran lunas, proses balik nama sertifikat tak kunjung selesai. Erick Julianus Winardi berulang kali memberi alasan, mulai dari validasi pajak hingga negosiasi biaya. Bahkan ia menjanjikan pengembalian uang, tetapi hingga Maret 2025 uang tersebut tidak dikembalikan dan sertifikat rumah tidak pernah diserahkan.

Belakangan diketahui, rumah yang ditawarkan ternyata bukan milik paman terdakwa.

 Hasil penelusuran korban menunjukkan pemilik rumah sebenarnya adalah Samuel/Irawati. Pihak notaris juga memastikan tidak pernah ada transaksi jual beli pada 24 Oktober 2024 seperti yang diklaim terdakwa.

Akibat perbuatannya, Geo Ferdy mengalami kerugian sebesar Rp 650 juta. Atas tindakan tersebut, Erick Julianus Winardi didakwa melakukan tindak pidana penipuan dan penggelapan.

Penulis : Tok 
_Dalam segala situasi, LiputanIndonesia.co.id berkomitmen memberikan fakta jernih dari TKP. Kirimkan Apresiasi Spesial untuk mendukung Jurnalisme._

Media Liputan Indonesia

DIATUR OLEH UNDANG - UNDANG PERS
No. 40 Thn. 1999 Tentang Pers


HAK JAWAB- HAK KOREKSI-HAK TOLAK


Kirim via:

WhatsApps / SMS:
08170226556 / 08123636556
Email Redaksi:
NewsLiputanIndonesia@gmail.com

PT. LINDO SAHABAT MANDIRI
Tunduk & Patuh Pada UU PERS.



Komentar


Berita lainnya:




Official tiktok liputan Indonesia

Nama

#Berita viral,65,#BeritaViral,937,#fyp,292,#MafiaHukum,34,#Mafiakasus,22,#MafiaMigas,22,#MafiaPupuk,2,#MafiaRokok,8,#MafiaTanah,46,#Mudik2023,20,#Mudik2024,2,#Pemilu2024,59,#UMKM,6,a Regional,1,Advertorial,438,BAIS,5,Berita Terkini,1950,Berita Utama,4721,Berita-Terkini,4028,BIN,11,BNNK,17,BNNP,10,BPBD,1,BPN,5,Capres 2024,28,Covid-19,132,Destinasi-Wisata,73,Dewan Pers,8,Dinkes,2,EkoBis,448,Ekonomi & Bisnis,36,fasilitas,4,Galeri-foto-video,185,Gaya-Hidup,126,h,1,Hak Jawab,6,Hoax / Fakta,6,Hobby,76,HuKrim,2554,hukum,59,index,23,Info Haji,21,insiden,2,Internasional,394,Internet,96,islami,13,Kejati Jatim,4,Kesehatan,555,Kicau Mania,29,kontroversi,3,Korupsi,24,KPK,25,Kuliner,20,Laporan Masyarakat,16,Laporan-Masyarakat,461,Lindo-TV,144,Liputan Haji Indonesia,7,Liputan-Investigasi,420,Lowongan Kerja,4,masyarakat,2,Melek-Hukum,90,Miras,1,Nasional,2060,Negara,2,Olahraga,132,Opini Rakyat,161,Otomotif,12,Pemerinta,4,Pemerintah,1969,Pemilu 2024,95,Pendidikan,157,penghargaan,2,Peristiwa,748,PERS,33,Pilpres 2024,32,Politik,824,politisi,4,POLR,3,POLRI,2997,Prestasi,1,Pungli,50,Regional,8510,Regional Hukrim,4,regional Nasional,2,Rego,1,Rekening,1,Religi,349,Santuni Anak Yatim,1,Sejarah,68,Selebritis,80,Seni-Budaya,114,ShowBiz,109,sosial,5,STOP PRESS,1,Technology,148,Tips-Trick,124,TNI,808,TNI AU,2,TNI-Polri,63,tokoh agama,1,Tokoh masyarakat,4,UMKM,2,Upacara,2,
ltr
item
Berita Utama, Informasi Terbaru, Kabar Terkini, Indonesia dan Dunia | LINDO: Tipu Jual Rumah Fiktif Rp 650 Juta, Erick Julianus Winardi Diadili di PN Surabaya
Tipu Jual Rumah Fiktif Rp 650 Juta, Erick Julianus Winardi Diadili di PN Surabaya
Tipu Jual Rumah Fiktif Rp 650 Juta, Erick Julianus Winardi Diadili di PN Surabaya
https://blogger.googleusercontent.com/img/b/R29vZ2xl/AVvXsEhQbKjnqu3fqtYUD5zdESbWZfloz1der69ka_HAebqoZjSKpDm7CBn9jtAwH9rLcAu5crX9zbY27M2tw4GU16CDw_D0DKo5-QkgpsmxshYZ5e-FoaLedmqEIlcPoLkAbp4AcT3YkpxxjXoSaBRYQvGeZ0vacmaRCaJx61k4um5Y_kVl_v_kzIuzIHTj2jPu/s16000/1000508846.jpg
https://blogger.googleusercontent.com/img/b/R29vZ2xl/AVvXsEhQbKjnqu3fqtYUD5zdESbWZfloz1der69ka_HAebqoZjSKpDm7CBn9jtAwH9rLcAu5crX9zbY27M2tw4GU16CDw_D0DKo5-QkgpsmxshYZ5e-FoaLedmqEIlcPoLkAbp4AcT3YkpxxjXoSaBRYQvGeZ0vacmaRCaJx61k4um5Y_kVl_v_kzIuzIHTj2jPu/s72-c/1000508846.jpg
Berita Utama, Informasi Terbaru, Kabar Terkini, Indonesia dan Dunia | LINDO
https://www.liputanindonesia.co.id/2026/01/tipu-jual-rumah-fiktif-rp-650-juta.html
https://www.liputanindonesia.co.id/
https://www.liputanindonesia.co.id/
https://www.liputanindonesia.co.id/2026/01/tipu-jual-rumah-fiktif-rp-650-juta.html
true
2214155929705458232
UTF-8
Buka semua Berita BERITA TIDAK ADA BUKA SEMUA BACA JUGA BALAS Cancel saja HAPUS Penulis NEWS HALAMAN ARTIKEL BUKA SEMUA Penting Dibaca.. BERITA UTAMA Arsip CARI SEMUA BERITA YANG KAMU CARI TIDAK ADA BRO.. Kembali saja.. Sunday Monday Tuesday Wednesday Thursday Friday Saturday Sun Mon Tue Wed Thu Fri Sat January February March April May June July August September October November December Jan Feb Mar Apr May Jun Jul Aug Sep Oct Nov Dec just now 1 minute ago $$1$$ minutes ago 1 hour ago $$1$$ hours ago Yesterday $$1$$ days ago $$1$$ weeks ago more than 5 weeks ago Followers Follow THIS PREMIUM CONTENT IS LOCKED STEP 1: Share to a social network STEP 2: Click the link on your social network Copy All Code Select All Code All codes were copied to your clipboard Can not copy the codes / texts, please press [CTRL]+[C] (or CMD+C with Mac) to copy Table of Content