Liputan Indonesia || Surabaya – Perkara tindak pidana kekerasan dalam hubungan intim di luar nikah yang menjerat terdakwa Iqbal Zidan Nawawi bin Sultan Nawawi disidangkan secara tertutup di dengan agenda saksi ruang Kartika Pengadilan Negeri (PN) Surabaya. Senin (19/1/2026).
Sidang tersebut dipimpin majelis hakim, S. Pujiono dengan Jaksa Penuntut Umum (JPU) Galih Riana, SH, Cs dari Kejaksaan Negeri Surabaya.
Selepas sidang JPU Galih Riana menerangkan, bahwa berdasarkan keterangan saksi-saksi di persidangan, peristiwa persetubuhan antara terdakwa dan korban terjadi saat keduanya masih di bawah umur.
“Para saksi menerangkan adanya persetubuhan yang dilakukan terdakwa terhadap korban dan terjadi lebih dari satu kali. Namun saksi tidak mengetahui secara rinci adanya unsur paksaan maupun janji yang diduga dilakukan oleh terdakwa,” kata jaksa usai sidang.
Menurut jaksa, hubungan terdakwa dan korban bermula dari perkenalan melalui media sosial, kemudian berlanjut menjadi hubungan asmara. Pada saat kejadian yang didakwakan, baik terdakwa maupun korban masih berada dalam kategori anak.
“Peristiwa itu terjadi sekitar tahun 2020 hingga 2021. Saat itu, terdakwa dan korban masih di bawah umur. Sekarang korban berusia sekitar 21 tahun,” ujarnya.
Dalam perkara ini, jaksa menegaskan terdakwa didakwa menggunakan Undang-Undang Perlindungan Anak lama, yakni Pasal 81 ayat (1) dan ayat (2). Penerapan pasal tersebut, menurut jaksa, masih akan disesuaikan dengan ketentuan peralihan KUHP baru pada tahap pemeriksaan ahli dan pembacaan tuntutan.
Jaksa juga menyebut saksi-saksi yang diperiksa berasal dari lingkungan pertemanan terdakwa dan korban yang sering berinteraksi secara langsung. Berdasarkan keterangan saksi, peristiwa persetubuhan disebut terjadi di beberapa lokasi, namun yang diketahui secara pasti oleh saksi hanya satu kejadian di sebuah hotel berdasarkan cerita korban.
Terpisah, Kami juga menerima informasi bahwa terdakwa sampai melangsungkan pernikahan di dalam rutan dengan selingkuhannya,” ungkap sumber yang tak mau dionlinekan.
Terkait adanya pernikahan tersebut, pihak rutan medeng membatah, selama 1 tahun lebih ini belum ada pernikahan dalam runtan.
Atas perbuatannya, tim jaksa menjerat Iqbal Zidan Nawawi dengan Pasal 81 ayat (1) dan ayat (2) KUHP terkait pemaksaan hubungan intim di luar nikah.
Penulis : Tok
_Dalam segala situasi, LiputanIndonesia.co.id berkomitmen memberikan fakta jernih dari TKP. Kirimkan Apresiasi Spesial untuk mendukung Jurnalisme._
Penulis : Tok
Baca juga:
"Berita Terbaru Lainnya"
"Berita Terbaru Lainnya"








Media Liputan Indonesia
DIATUR OLEH UNDANG - UNDANG PERS
No. 40 Thn. 1999 Tentang Pers
HAK JAWAB- HAK KOREKSI-HAK TOLAK
Kirim via:
WhatsApps / SMS:08170226556 / 08123636556
Email Redaksi:
NewsLiputanIndonesia@gmail.com
PT. LINDO SAHABAT MANDIRI
Tunduk & Patuh Pada UU PERS.
Komentar