Hakim Pertanyakan Alasan Pemberi Uang Tidak Ditangkap Polisi dalam Kasus Dugaan Pemerasan Kadisdik Jatim

Liputan Indonesia || Surabaya – Sidang lanjutan kasus dugaan pemerasan terhadap Kepala Dinas Pendidikan Provinsi Jawa Timur, Aries Agung Peawai, dengan terdakwa dua mahasiswa, Sholihuddin dan M. Syaefiddin Suryanto, kembali digelar di Pengadilan Negeri (PN) Surabaya, Senin (12/1/2026) dengan agenda pemeriksaan saksi penangkap dari Polda Jawa Timur.

Jaksa Penuntut Umum (JPU) Sri Rahayu dan Erna Trisnaningsih menghadirkan anggota kepolisian bernama Diki sebagai saksi. Dalam keterangannya, Diki mengaku tidak mengenal kedua terdakwa sebelum penangkapan. Ia menjelaskan bahwa keduanya ditangkap pada 19 Juli 2025 setelah terjadi transaksi di kafe D’Coffee Cup, Jalan Raya Prapen No. 335, Surabaya.

Menurut saksi, penangkapan dilakukan setelah pimpinan menerima pengaduan dari kepala dinas, kemudian Diki mendapatkan laporan dari Hendra terkait permintaan untuk menurunkan (take down) isu dugaan perselingkuhan Kepala Dinas dengan istri anggota TNI dan dugaan korupsi di akun TikTok, dengan nilai uang Rp50 juta yang dibicarakan melalui percakapan chat.

“Saya datang ke kafe bersama tim. Lalu datang Hendra dan Iwan, kemudian kedua terdakwa juga datang. Mereka duduk satu meja. Tidak lama kemudian mereka keluar menuju parkiran. Saya mengamankan kedua terdakwa dan ditemukan uang Rp20 juta,” ujar Diki.

Ketika ditanya apakah sebelumnya pernah bertemu langsung atau melakukan komunikasi video dengan Hendra, saksi menyebut hanya mengetahui Hendra saat di kafe tersebut.

Kuasa hukum terdakwa kemudian mempersoalkan keterangan saksi dalam Berita Acara Pemeriksaan (BAP), yang dinilai rinci, termasuk adanya BAP yang menyebut terdakwa ditangkap karena togel. Menjawab hal tersebut, saksi mengatakan kemungkinan terjadi kesalahan pada penyidik. 

“Sebelum tanda tangan, saya sudah membaca. BAP itu berisi keterangan setelah interogasi para terdakwa,” ujarnya.

Terkait legalitas penangkapan, saksi juga mengakui bahwa saat penangkapan tidak ada surat penangkapan, hanya surat tugas, sementara laporan polisi baru dibuat pada 29 Juni 2025.

Majelis hakim sempat menegur saksi agar tidak berulang kali meminta maaf dan diminta menyampaikan secara tegas apa yang dilihat dan didengar. Hakim juga mengingatkan penasihat hukum agar fokus pada pokok perkara, sementara persoalan prosedur dapat diuji dalam praperadilan.

Menariknya, majelis hakim mempersoalkan mengapa pemberi uang tidak turut ditangkap, padahal dari fakta persidangan terungkap bahwa Hendra yang menawarkan uang terlebih dahulu. Hakim menilai Hendra bukan korban karena uang tersebut berasal dari Kepala Dinas. Saksi tidak mampu menjawab dan hanya terdiam.

Terdakwa dalam persidangan membantah meminta uang melalui chat, dan menyatakan justru Hendra yang menawarkan dana tersebut melalui telepon.

Dalam surat dakwaan, disebutkan Sholihuddin adalah mahasiswa Fakultas Agama Islam semester IV Universitas Muhammadiyah Surabaya yang bergabung dalam organisasi Front Gerakan Rakyat Anti Korupsi (FGR).

Organisasi tersebut awalnya memiliki sekitar 10 anggota, namun saat peristiwa terjadi hanya tersisa Sholihuddin dan Muhammad Syaefiddin Suryanto tanpa struktur pengurus yang jelas.
Pada 16 Juli 2025, FGR mengirim surat pemberitahuan rencana demonstrasi ke Dinas Pendidikan Jatim terkait isu dugaan perselingkuhan dan penyimpangan dana hibah. Setelah itu, Aries Agung Peawai meminta bantuan rekannya Andi Baso Juheman, yang kemudian menghubungi Zulfahry Abuhasmy alias Hendra dan M. Iqbal Asmi alias Iwan untuk berkomunikasi dengan pihak FGR.

Pada 19 Juli 2025, Hendra menghubungi Sholihuddin lewat WhatsApp. Dalam komunikasi tersebut, terdakwa disebut meminta uang Rp50 juta agar aksi demonstrasi dibatalkan dan isu diturunkan dari media sosial. Uang Rp20.050.000 kemudian ditransfer oleh Andi Baso Juheman ke rekening Iwan, dan malam harinya diserahkan secara tunai di kafe D’Coffee Cup.

Jaksa menilai, isu yang diangkat terdakwa belum diverifikasi kebenarannya, namun tetap digunakan sebagai tekanan hingga menimbulkan rasa takut pada Aries Agung Peawai. Korban kemudian merasa dirugikan secara materiil sebesar Rp20.050.000 dan melapor ke Polda Jawa Timur.

Penulis : Tok 
_Dalam segala situasi, LiputanIndonesia.co.id berkomitmen memberikan fakta jernih dari TKP. Kirimkan Apresiasi Spesial untuk mendukung Jurnalisme._

Media Liputan Indonesia

DIATUR OLEH UNDANG - UNDANG PERS
No. 40 Thn. 1999 Tentang Pers


HAK JAWAB- HAK KOREKSI-HAK TOLAK


Kirim via:

WhatsApps / SMS:
08170226556 / 08123636556
Email Redaksi:
NewsLiputanIndonesia@gmail.com

PT. LINDO SAHABAT MANDIRI
Tunduk & Patuh Pada UU PERS.



Komentar


Berita lainnya:




Official tiktok liputan Indonesia

Nama

#Berita viral,64,#BeritaViral,934,#fyp,290,#MafiaHukum,33,#Mafiakasus,22,#MafiaMigas,21,#MafiaPupuk,2,#MafiaRokok,8,#MafiaTanah,46,#Mudik2023,20,#Mudik2024,2,#Pemilu2024,59,#UMKM,6,a Regional,1,Advertorial,438,BAIS,5,Berita Terkini,1940,Berita Utama,4710,Berita-Terkini,4024,BIN,11,BNNK,17,BNNP,10,BPBD,1,BPN,5,Capres 2024,28,Covid-19,132,Destinasi-Wisata,73,Dewan Pers,8,Dinkes,2,EkoBis,448,Ekonomi & Bisnis,35,fasilitas,4,Galeri-foto-video,185,Gaya-Hidup,126,h,1,Hak Jawab,6,Hoax / Fakta,6,Hobby,76,HuKrim,2543,hukum,59,index,23,Info Haji,21,insiden,2,Internasional,394,Internet,96,islami,13,Kejati Jatim,4,Kesehatan,555,Kicau Mania,29,kontroversi,3,Korupsi,24,KPK,25,Kuliner,20,Laporan Masyarakat,16,Laporan-Masyarakat,461,Lindo-TV,144,Liputan Haji Indonesia,7,Liputan-Investigasi,420,Lowongan Kerja,4,masyarakat,2,Melek-Hukum,90,Miras,1,Nasional,2060,Negara,2,Olahraga,132,Opini Rakyat,161,Otomotif,12,Pemerinta,4,Pemerintah,1968,Pemilu 2024,95,Pendidikan,157,penghargaan,2,Peristiwa,748,PERS,33,Pilpres 2024,32,Politik,824,politisi,4,POLR,3,POLRI,2996,Prestasi,1,Pungli,50,Regional,8499,Regional Hukrim,4,regional Nasional,2,Rego,1,Rekening,1,Religi,349,Santuni Anak Yatim,1,Sejarah,68,Selebritis,80,Seni-Budaya,114,ShowBiz,109,sosial,5,STOP PRESS,1,Technology,148,Tips-Trick,124,TNI,808,TNI AU,2,TNI-Polri,63,tokoh agama,1,Tokoh masyarakat,4,UMKM,2,Upacara,2,
ltr
item
Berita Utama, Informasi Terbaru, Kabar Terkini, Indonesia dan Dunia | LINDO: Hakim Pertanyakan Alasan Pemberi Uang Tidak Ditangkap Polisi dalam Kasus Dugaan Pemerasan Kadisdik Jatim
Hakim Pertanyakan Alasan Pemberi Uang Tidak Ditangkap Polisi dalam Kasus Dugaan Pemerasan Kadisdik Jatim
Hakim Pertanyakan Alasan Pemberi Uang Tidak Ditangkap Polisi dalam Kasus Dugaan Pemerasan Kadisdik Jatim
https://blogger.googleusercontent.com/img/b/R29vZ2xl/AVvXsEgPTEHh0mDBVJ8wwFYt622Nv2B5qGE0NxngfvXSRuEFVo5nSbyK3Tk6jSJ1zIinaKRZVdAxmkYI9pKvxjYSO7Uo2ySXLqSP26nn2BUO_tsvTvoxgrbLoKeC0UEftuuS7yUfQIxVh0PSYJSWk4kuXTWXnkyyasPNzybMx6NpxwxDA6l1Zx-g6Kx0w6EhN_nc/s16000/1000492239.jpg
https://blogger.googleusercontent.com/img/b/R29vZ2xl/AVvXsEgPTEHh0mDBVJ8wwFYt622Nv2B5qGE0NxngfvXSRuEFVo5nSbyK3Tk6jSJ1zIinaKRZVdAxmkYI9pKvxjYSO7Uo2ySXLqSP26nn2BUO_tsvTvoxgrbLoKeC0UEftuuS7yUfQIxVh0PSYJSWk4kuXTWXnkyyasPNzybMx6NpxwxDA6l1Zx-g6Kx0w6EhN_nc/s72-c/1000492239.jpg
Berita Utama, Informasi Terbaru, Kabar Terkini, Indonesia dan Dunia | LINDO
https://www.liputanindonesia.co.id/2026/01/hakim-pertanyakan-alasan-pemberi-uang.html
https://www.liputanindonesia.co.id/
https://www.liputanindonesia.co.id/
https://www.liputanindonesia.co.id/2026/01/hakim-pertanyakan-alasan-pemberi-uang.html
true
2214155929705458232
UTF-8
Buka semua Berita BERITA TIDAK ADA BUKA SEMUA BACA JUGA BALAS Cancel saja HAPUS Penulis NEWS HALAMAN ARTIKEL BUKA SEMUA Penting Dibaca.. BERITA UTAMA Arsip CARI SEMUA BERITA YANG KAMU CARI TIDAK ADA BRO.. Kembali saja.. Sunday Monday Tuesday Wednesday Thursday Friday Saturday Sun Mon Tue Wed Thu Fri Sat January February March April May June July August September October November December Jan Feb Mar Apr May Jun Jul Aug Sep Oct Nov Dec just now 1 minute ago $$1$$ minutes ago 1 hour ago $$1$$ hours ago Yesterday $$1$$ days ago $$1$$ weeks ago more than 5 weeks ago Followers Follow THIS PREMIUM CONTENT IS LOCKED STEP 1: Share to a social network STEP 2: Click the link on your social network Copy All Code Select All Code All codes were copied to your clipboard Can not copy the codes / texts, please press [CTRL]+[C] (or CMD+C with Mac) to copy Table of Content