Liputan Indonesia || Surabaya, - Pekerjaan aspal tidak sesuai standar jalan raya di jalan panjang jiwo juga raya Jemursari kelurahan tenggilis Mejoyo kecamatan tenggilis Mejoyo menjadi Sorotan warga, anggaran dari APBD tidak transparan layak di sidak kejaksaan.
Penulis : an
Pekerjaan aspal yang tidak sesuai spesifikasi sering terjadi karena berbagai faktor seperti komposisi campuran, suhu penghamparan, kualitas material, dan metode pemadatan yang buruk, menyebabkan aspal cepat retak (retak kulit buaya, susut), berlubang, atau tidak rata, bahkan bisa menimbulkan genangan air dan mengganggu drainase.
Masalah ini biasanya disebabkan kurangnya pengawasan, pelanggaran standar teknis, atau dugaan pengurangan volume/material, yang akhirnya berdampak pada kualitas dan ketahanan jalan yang jauh di bawah standar, sering kali hanya bertahan sebentar. Jum'at (5/12/2025) pukul 22.00WIB.
Pekerjaan aspal jalan raya panjang jiwo juga Jemursari ini sudah berapa kali di konfirmasi oleh awak media di lapangan namun di saat pelaksana kontraktor yang bernama Bowo tidak mau di konfirmasi wartawan ataupun siapa saja, "Kamu siapa, selain dinas dari Pemkot serta konsultan saya gak mau jawab," ujar Bowo selaku pelaksana.
Dari investigasi ke lapangan awak media coba menanyakan kepada salah satu konsultan di lapangan bahwasanya bos juga pelaksana dari CV dana indah ini tidak mau dengan media atau siapapun, "Langsung ke pemkot mas," ujar pengawas konsultan Angga.
Lanjut Bowo, Pelaksana yang bernama Bowo menjawab dengan tegas juga sempat menolak kedatangan media mengatakan , "ada apa mas ke pekerjaan saya sampean ini sebagai media untuk apa menanyakan CV saya juga soal pekerjaan aspal ini sudah sesuai ketebalannya juga ada dari dinas DSADABM juga melihat jadi jangan konfirmasi ke saya langsung aja ke pemkot," kata Bowo serta duduk sambil main hp di warung Bowo kepada awak media.
Perlu diketahui, Pekerjaan aspal yang di laksanakan oleh CV Dana Indah ini sempat dapat teguran dari Polsek Rungkut karena safety tidak ada, papan nama tidak ada.
Pelaksana Bowo sudah tidak menghargai awak media sebagai kontrol sosial untuk menanyakan serta mencari informasi terkait pekerjaan aspal CV Dana Indah tidak sesuai SOP harus ditindak kejaksaan serta Walikota Surabaya Erick Cahyadi.
Padahal pekerjaan aspal ini menggunakan anggaran APBD, sedangkan media mencari informasi dilapangan sangat tertutup, sangat jelas melanggar undang-undang pers no.40/1999 tentang Pers.
Penulis : an
Baca juga:
"Berita Terbaru Lainnya"
"Berita Terbaru Lainnya"








Media Liputan Indonesia
DIATUR OLEH UNDANG - UNDANG PERS
No. 40 Thn. 1999 Tentang Pers
HAK JAWAB- HAK KOREKSI-HAK TOLAK
Kirim via:
WhatsApps / SMS:08170226556 / 08123636556
Email Redaksi:
NewsLiputanIndonesia@gmail.com
PT. LINDO SAHABAT MANDIRI
Tunduk & Patuh Pada UU PERS.
Komentar