Viky Narapidana Lapas Porong Suplay Sabu Terdakwa Nurul

Liputan Indonesia || Surabaya - Stevany Asyia Wowor, Sisilia Martha dan Nurul Afprillya divonis bersalah terkait penyalahgunaan narkotika jenis pil ekstasi oleh Hakim Pujiono dengan Pidana penjara selama 6 tahun dan 6 bulan serta membayar denda Rp 1 miliar subsider 3 bulan kurungan di Pengadilan Negeri (PN) Surabaya. Senin (3/11). 

Putusan Majelis Hakim lebih ringan dari tuntutan Jaksa Penuntut Umum (JPU) Suparlan dari Kejaksaan Negeri Surabaya yang sebelumnya menuntut terdakwa dengan Pidana penjara selama 7 tahun dan denda Rp 1 subsider 1 tahun penjara karena terbukti bersalah melanggar Pasal 114 ayat (1) UU RI Nomer 35 tahun 2019 tentang Narkotika. 

Atas putusan tersebut para terdakwa menyampaikan pikir-pikir.

Terpisah kuasa hukum terdakwa menjelaskan bahwa, alasan yang memberatkan para terdakwa sudah pernah dihukum dan tidak mendukung program pemerintah terlihat pemberantasan narkotika, namun perlu diperhatikan, bahwa sebenarnya narkoba itu dipakai sendiri. 

"Dan anehnya kenapa perkaranya di split, kasian pada Nurul, Dia kena dua perkara padahal di tangkap bersama dan satu kos yang sama, jadi Nurul kena sabu dan pil ekstasi, " Katanya. 

Ia menambahkan, bahwa mereka para terdakwa itu berkerja di counter handphone dan Nurul adalah tulang punggung dari keduanya anaknya. 

Untuk diketahui berdasarkan surat dakwaan JPU Suparlan menyebutkan Terdakwa Stevany Asyia Wowor bersama Nurul Afrillya didakwa karena bermufakat jahat untuk memperjualbelikan narkotika golongan I jenis ekstasi tanpa hak dan melawan hukum.Nurul Afrillya menerima 2 kantong plastik berisi sabu (berat ±0,122 gram dan ±0,003 gram) dari Viky, narapidana di Lapas Porong, sebagai pengganti uang Rp750.000 milik Sisilia Martha.Transaksi berikutnya:Pada 6 Juni 2025, para terdakwa membeli lagi 1 kantong sabu (berat ±0,045 gram) dari TROBEL BOYS (DPO) seharga Rp300.000 di Jl. Dukuh Kupang Timur XVIII, Surabaya.

Pada 7 Juni 2025 di Jl. Dukuh Kupang Timur XVIII No. 12B, Surabaya, Nurul Afrillya dan seorang saksi meminta Stevany mencarikan ekstasi. Stevany kemudian memesan 5 butir ekstasi melalui seseorang bernama Feri Ariyanto alias Gepeng (DPO) seharga Rp1.250.000, yang dibayar oleh Nurul melalui transfer bank. Barang dikirim lewat ojek online.

Malam harinya, polisi dari RIZA PAHLEFI dan saksi DIMAS MOCHAMMAD RIFQI yang merupakan anggota Kepolisian Polrestabes Surabaya menangkap para terdakwa di lokasi tersebut dan menemukan barang bukti berupa: 3 klip sabu seberat 0,112 gram, 0,003 gram dan 0'045 gram dan pipa kaca berisi sabu 0,001 gram. 

2 butir ekstasi biru logo Kenzo (±0,723 gram), 2 butir ekstasi pink logo Chanel (±0,897 gram), Tiga HP yakini Vivo Y27 warna hijau.Samsung A06 warna Navi dan Oppo A18 warna hitam. 

Hasil uji laboratorium kriminalistik membuktikan bahwa tablet tersebut mengandung metamfetamina, termasuk Narkotika Golongan I berdasarkan UU No. 35 Tahun 2009 tentang Narkotika.


Perbuatan kedua terdakwa dinilai memenuhi unsur Pasal 114 ayat (1) jo. Pasal 132 ayat (1) UU No. 35 Tahun 2009, yaitu permufakatan jahat untuk menjual atau menjadi perantara jual beli narkotika golongan I tanpa izin.

Penulis : Tok 




Media Liputan Indonesia

DIATUR OLEH UNDANG - UNDANG PERS
No. 40 Thn. 1999 Tentang Pers


HAK JAWAB- HAK KOREKSI-HAK TOLAK


Kirim via:

WhatsApps / SMS:
08170226556 / 08123636556
Email Redaksi:
NewsLiputanIndonesia@gmail.com

PT. LINDO SAHABAT MANDIRI
Tunduk & Patuh Pada UU PERS.



Komentar


Berita lainnya:




Official tiktok liputan Indonesia

Nama

#Berita viral,56,#BeritaViral,909,#fyp,272,#MafiaHukum,32,#Mafiakasus,21,#MafiaMigas,20,#MafiaPupuk,2,#MafiaRokok,8,#MafiaTanah,40,#Mudik2023,20,#Mudik2024,2,#Pemilu2024,59,#UMKM,6,a Regional,1,Advertorial,437,BAIS,5,Berita Terkini,1899,Berita Utama,4654,Berita-Terkini,3996,BIN,11,BNNK,17,BNNP,10,BPBD,1,BPN,5,Capres 2024,28,Covid-19,132,Destinasi-Wisata,73,Dewan Pers,8,Dinkes,2,EkoBis,448,Ekonomi & Bisnis,35,fasilitas,4,Galeri-foto-video,185,Gaya-Hidup,126,h,1,Hak Jawab,6,Hoax / Fakta,6,Hobby,76,HuKrim,2501,hukum,58,index,23,Info Haji,21,insiden,2,Internasional,394,Internet,95,islami,13,Kejati Jatim,3,Kesehatan,555,Kicau Mania,29,kontroversi,3,Korupsi,23,KPK,25,Kuliner,20,Laporan Masyarakat,16,Laporan-Masyarakat,460,Lindo-TV,144,Liputan Haji Indonesia,7,Liputan-Investigasi,417,Lowongan Kerja,4,masyarakat,2,Melek-Hukum,90,Miras,1,Nasional,2058,Negara,2,Olahraga,131,Opini Rakyat,161,Otomotif,12,Pemerinta,4,Pemerintah,1963,Pemilu 2024,95,Pendidikan,157,penghargaan,2,Peristiwa,746,PERS,33,Pilpres 2024,32,Politik,824,politisi,4,POLR,3,POLRI,2995,Prestasi,1,Pungli,50,Regional,8440,Regional Hukrim,4,regional Nasional,2,Rego,1,Rekening,1,Religi,348,Santuni Anak Yatim,1,Sejarah,68,Selebritis,80,Seni-Budaya,114,ShowBiz,109,sosial,5,STOP PRESS,1,Technology,147,Tips-Trick,124,TNI,808,TNI AU,2,TNI-Polri,62,tokoh agama,1,Tokoh masyarakat,4,UMKM,2,Upacara,2,
ltr
item
Berita Utama, Informasi Terbaru, Kabar Terkini, Indonesia dan Dunia | LINDO: Viky Narapidana Lapas Porong Suplay Sabu Terdakwa Nurul
Viky Narapidana Lapas Porong Suplay Sabu Terdakwa Nurul
Viky Narapidana Lapas Porong Suplay Sabu Terdakwa Nurul
https://blogger.googleusercontent.com/img/b/R29vZ2xl/AVvXsEgP7-vXo8z_-2xpEFljArOHnr0UKusRw4YB9y85Kh40aZAFKowxBHPsn5IQPrsaOOxpjK71l_vNwWQNkGoJqellZ9oV04VsY7yDiqJtRddy5tpDfiWPAd2bv7c5kZ5SdR6Hy9hhA6Gs9Z-tzlOERWSHViTRsavFv4bAQdzzQv4tAs1Pszq_CYHhxns81813/s16000/1000331488.jpg
https://blogger.googleusercontent.com/img/b/R29vZ2xl/AVvXsEgP7-vXo8z_-2xpEFljArOHnr0UKusRw4YB9y85Kh40aZAFKowxBHPsn5IQPrsaOOxpjK71l_vNwWQNkGoJqellZ9oV04VsY7yDiqJtRddy5tpDfiWPAd2bv7c5kZ5SdR6Hy9hhA6Gs9Z-tzlOERWSHViTRsavFv4bAQdzzQv4tAs1Pszq_CYHhxns81813/s72-c/1000331488.jpg
Berita Utama, Informasi Terbaru, Kabar Terkini, Indonesia dan Dunia | LINDO
https://www.liputanindonesia.co.id/2025/11/viky-narapidana-lapas-porong-suplay.html
https://www.liputanindonesia.co.id/
https://www.liputanindonesia.co.id/
https://www.liputanindonesia.co.id/2025/11/viky-narapidana-lapas-porong-suplay.html
true
2214155929705458232
UTF-8
Buka semua Berita BERITA TIDAK ADA BUKA SEMUA BACA JUGA BALAS Cancel saja HAPUS Penulis NEWS HALAMAN ARTIKEL BUKA SEMUA Penting Dibaca.. BERITA UTAMA Arsip CARI SEMUA BERITA YANG KAMU CARI TIDAK ADA BRO.. Kembali saja.. Sunday Monday Tuesday Wednesday Thursday Friday Saturday Sun Mon Tue Wed Thu Fri Sat January February March April May June July August September October November December Jan Feb Mar Apr May Jun Jul Aug Sep Oct Nov Dec just now 1 minute ago $$1$$ minutes ago 1 hour ago $$1$$ hours ago Yesterday $$1$$ days ago $$1$$ weeks ago more than 5 weeks ago Followers Follow THIS PREMIUM CONTENT IS LOCKED STEP 1: Share to a social network STEP 2: Click the link on your social network Copy All Code Select All Code All codes were copied to your clipboard Can not copy the codes / texts, please press [CTRL]+[C] (or CMD+C with Mac) to copy Table of Content