Di konfirmasi selaku kontraktor Proyek, Basuki menyampaikan bahwa izin wilayah sekitar sudah clear ditangani pengurus.
"Kita ikuti peraturan aturan kampung iuran bulanan dan sumbangan untuk kas RT," kata Kontraktor.
Disinggung tekait pemberian izin, "Lebih jelas silahkan di konfirmasi ke pengurus RT dan RT dan Kelurahan," imbuh basuki
Di konfirmasi ke kepala Rukun Tetangga (RT) Pungki Hardiansyah menyampaikan kalau dirinya tidak berkenan dan meminta tolong pihak media memberikan izin legalitas perusahaan media yang mengkonfirmasi.
"Pak sebelum saya berkomentar soal pertanyaannya, saya minta tolong dibantu untuk, Kartu tanda wartawan, Surat tugas dari perusahaan dan SK AHU perusahaan," kata Pungki selaku RT, Kamis (20/11).
Diketahui, proyek tidak memiliki plang ataupun tanda pemenang tander ini belum diketahui nama perusahaan yang membangun. Dugaan kuat Proyek belum mendapatkan izin pembangunan, terutama yang berskala besar, memerlukan dokumen pengelolaan lingkungan seperti Analisis Mengenai Dampak Lingkungan (AMDAL) atau Upaya Pengelolaan Lingkungan dan Upaya Pemantauan Lingkungan (UKL-UPL), tergantung pada skala dan potensi dampak proyek.
Izin Teknis Lainnya tergantung jenis proyeknya, izin tambahan mungkin diperlukan, seperti Izin Pemanfaatan Tanah (IPT), Izin Site Plan, Analisis Mengenai Dampak Lalu Lintas (Andalalin) jika berdampak pada lalu lintas, dan lain-lain.
BersambungPenulis : Tjan08
Baca juga:
"Berita Terbaru Lainnya"
"Berita Terbaru Lainnya"








Media Liputan Indonesia
DIATUR OLEH UNDANG - UNDANG PERS
No. 40 Thn. 1999 Tentang Pers
HAK JAWAB- HAK KOREKSI-HAK TOLAK
Kirim via:
WhatsApps / SMS:08170226556 / 08123636556
Email Redaksi:
NewsLiputanIndonesia@gmail.com
PT. LINDO SAHABAT MANDIRI
Tunduk & Patuh Pada UU PERS.
Komentar