Liputan Indonesia || Surabaya - Keluarga besar Majelis Kebun Amantubillah di bawah naungan Yayasan Achmad Nur hasan, bertempat di Kedungmangu No 100 Surabaya - Wisata Bukit Emas II grand Palais G10-22 SBY, dalam rangka " Family Gathering bersama keluarga besar Majelis Kebun Amantubillah "dengan tujuan meningkatkan tali persaudaraan/silaturahmi.
Gathering ini bertujuan untuk mempererat ukhuwah islamiah & doa bersama yang di pimpin langsung oleh pembina yayasan, Bunda Herlin astunigsi.
Dalam hal ini Bunda Aning, sapaan akrab
selaku Pembina Yayasan Achmad Nur Hasan menyampaikan, bahwa Yayasan Achamd Nur Hasan didirikan dengan visi misi kami ada dari anda untuk anda," ungkapnya kepada Liputan Indonesia, 11/11/2025.
Selain itu "Aning mengingatkan kepada pengurus Yayasan Achamd Nur Hasan untuk selalu ingat tentang " Kejujuran yang bermanfaat" apa yang menjadi pengertian pemahaman kesadaran yang di nasehat kan oleh Alm. Aba Nur Hasan maupun Alm. Aba Muzzeki harus di junjung tinggi," imbuh Aning.
dengan tujuannya meningkatkan pemahaman agama / pengertian tentang kehidupan dan spiritual," ungkap Ibunda Aning.
Kami bersama teman-teman Yayasan membantu meningkatkan pemahaman masyarakat tentang ajaran Islam dan nilai-nilai keagamaan. dalam membentuk karakter para teman-teman lebih berakhlak mulia, beriman, dan berilmu," imbuhnya.
Dengan demikian, yayasan ini dapat berperan penting dalam meningkatkan kualitas hidup masyarakat dan membentuk generasi yang lebih baik.
Selain itu ibunda Aning menyampaikan banyak berterimakasih kepada seluruh rekan-rekan khususnya kepada masyarakat sudah membantu memberi solusi terbaik atas berdirinya majelis kebun Amantubillah ini," pungkas Aning.
Penulis : Kib
Penulis : Kib
Baca juga:
"Berita Terbaru Lainnya"
"Berita Terbaru Lainnya"








Media Liputan Indonesia
DIATUR OLEH UNDANG - UNDANG PERS
No. 40 Thn. 1999 Tentang Pers
HAK JAWAB- HAK KOREKSI-HAK TOLAK
Kirim via:
WhatsApps / SMS:08170226556 / 08123636556
Email Redaksi:
NewsLiputanIndonesia@gmail.com
PT. LINDO SAHABAT MANDIRI
Tunduk & Patuh Pada UU PERS.
Komentar