Dakwaan Dianggap Melemah, Jaksa Diminta Bertindak Ksatria

Liputan Indonesia || Surabaya – Sidang kasus dugaan kekerasan psikis yang menyeret selebgram Vinna Natalia sebagai terdakwa kembali bergulir di Pengadilan Negeri Surabaya, Rabu (26/11). Agenda kali ini menghadirkan saksi a de charge, yaitu ibu kandung terdakwa, Cicil. Sidang akan dilanjutkan minggu depan dengan pemanggilan saksi ahli dari pihak terdakwa.

Di hadapan Majelis Hakim, Cicil menjelaskan bahwa Vinna dan suaminya, Sena, telah menikah sejak 2012. Namun, konflik rumah tangga sudah terjadi sejak awal pernikahan. “Baru empat bulan menikah, Vinna sudah pulang ke rumah. Saat hamil sering dimarahi karena muntah-muntah, bahkan kalau pingsan dibilang pura-pura,” ujar Cicil.

Ia juga mengaku pernah didatangi mertua yang meminta izin agar Sena bisa menikah lagi karena diduga telah menghamili wanita lain.

Dugaan Kekerasan Berulang

Kesaksian semakin mengejutkan saat Cicil menyebut adanya dugaan kekerasan fisik yang terjadi berulang. “Tahun 2017, Vinna dipukul dan pulang ke rumah. Dijemput mertua, dijanjikan tidak terulang. Tapi kenyataannya masih dipukuli,” katanya.

Menurutnya, saat mertuanya pergi ke luar negeri, Vinna kembali mengalami kekerasan. “Dia dihajar sampai babak belur. Mulutnya sobek, kena smack down,” tambahnya.

Cicil mengaku sempat merawat Vinna selama satu minggu dan kasus tersebut pernah dilaporkan ke Polrestabes Surabaya, lalu berakhir damai dengan nominal Rp 2 miliar di hadapan notaris.

Namun ia menegaskan tidak pernah menginginkan uang tersebut. “Saya tidak butuh uang atau rumah. Saya hanya butuh anak saya. Saya tidak menjual anak saya,” tegasnya.

Cicil menambahkan, akses terhadap anak dan cucunya juga dibatasi.“HP-nya diblokir. Vinna sampai mendatangi sekolahnya” ungkapnya.

Ia menyebut ajudan Sena adalah anggota TNI dan Vinna tidak pernah diberi izin memeluk anaknya.

Selain itu, saksi menyinggung kekerasan yang juga dialami asisten rumah tangga.“Pembantunya, Liana, pernah dipukul pakai stik golf. Saya yang mengantar visum. Itu setelah perdamaian,” tutur Cicil.

Dalam persidangan, JPU menanyakan soal adanya permintaan perdamaian Rp 20 miliar di Kejaksaan Negeri Surabaya. Cicil menyatakan hanya mendengar sekilas.“Yang Rp 2 miliar saja belum, kok ada lagi Rp 20 miliar,” katanya.

Tim penasihat hukum terdakwa, Bangkit Mahanantiyo, mempertanyakan relevansi fakta baru tersebut.“Secara yuridis, apakah hal yang tidak ada dalam dakwaan boleh menjadi fokus jaksa?” ujarnya.

Bangkit mengingatkan bahwa sesuai Pasal 182 ayat (3) dan (4) KUHAP), pemeriksaan hanya boleh berdasarkan surat dakwaan.

Ia menilai fokus jaksa pada substansi yang tidak tercantum dalam dakwaan dapat menunjukkan keraguan JPU terhadap dakwaan yang disusun.

“Jika dakwaan lemah, maka jaksa harus bersikap kesatria dengan menuntut bebas terdakwa,” tegasnya.

Sidang akan kembali dilanjutkan minggu depan dengan mendengarkan keterangan saksi ahli dari pihak Vinna Natalia. Perkembangan kasus yang melibatkan figur publik ini dipastikan masih menjadi sorotan.

Penulis : Tok 


Media Liputan Indonesia

DIATUR OLEH UNDANG - UNDANG PERS
No. 40 Thn. 1999 Tentang Pers


HAK JAWAB- HAK KOREKSI-HAK TOLAK


Kirim via:

WhatsApps / SMS:
08170226556 / 08123636556
Email Redaksi:
NewsLiputanIndonesia@gmail.com

PT. LINDO SAHABAT MANDIRI
Tunduk & Patuh Pada UU PERS.



Komentar


Berita lainnya:




Official tiktok liputan Indonesia

Nama

#Berita viral,65,#BeritaViral,937,#fyp,292,#MafiaHukum,34,#Mafiakasus,22,#MafiaMigas,22,#MafiaPupuk,2,#MafiaRokok,8,#MafiaTanah,46,#Mudik2023,20,#Mudik2024,2,#Pemilu2024,59,#UMKM,6,a Regional,1,Advertorial,438,BAIS,5,Berita Terkini,1948,Berita Utama,4719,Berita-Terkini,4028,BIN,11,BNNK,17,BNNP,10,BPBD,1,BPN,5,Capres 2024,28,Covid-19,132,Destinasi-Wisata,73,Dewan Pers,8,Dinkes,2,EkoBis,448,Ekonomi & Bisnis,36,fasilitas,4,Galeri-foto-video,185,Gaya-Hidup,126,h,1,Hak Jawab,6,Hoax / Fakta,6,Hobby,76,HuKrim,2552,hukum,59,index,23,Info Haji,21,insiden,2,Internasional,394,Internet,96,islami,13,Kejati Jatim,4,Kesehatan,555,Kicau Mania,29,kontroversi,3,Korupsi,24,KPK,25,Kuliner,20,Laporan Masyarakat,16,Laporan-Masyarakat,461,Lindo-TV,144,Liputan Haji Indonesia,7,Liputan-Investigasi,420,Lowongan Kerja,4,masyarakat,2,Melek-Hukum,90,Miras,1,Nasional,2060,Negara,2,Olahraga,132,Opini Rakyat,161,Otomotif,12,Pemerinta,4,Pemerintah,1969,Pemilu 2024,95,Pendidikan,157,penghargaan,2,Peristiwa,748,PERS,33,Pilpres 2024,32,Politik,824,politisi,4,POLR,3,POLRI,2997,Prestasi,1,Pungli,50,Regional,8508,Regional Hukrim,4,regional Nasional,2,Rego,1,Rekening,1,Religi,349,Santuni Anak Yatim,1,Sejarah,68,Selebritis,80,Seni-Budaya,114,ShowBiz,109,sosial,5,STOP PRESS,1,Technology,148,Tips-Trick,124,TNI,808,TNI AU,2,TNI-Polri,63,tokoh agama,1,Tokoh masyarakat,4,UMKM,2,Upacara,2,
ltr
item
Berita Utama, Informasi Terbaru, Kabar Terkini, Indonesia dan Dunia | LINDO: Dakwaan Dianggap Melemah, Jaksa Diminta Bertindak Ksatria
Dakwaan Dianggap Melemah, Jaksa Diminta Bertindak Ksatria
Dakwaan Dianggap Melemah, Jaksa Diminta Bertindak Ksatria
https://blogger.googleusercontent.com/img/b/R29vZ2xl/AVvXsEg-32j-0lUGQJmZ5AwQ88Gz5uGa0P__H7Od3wnSrhPicPF1FFuxDU6u5tB_K4q03cdM0rerkoBAGyu7JRgaT5UJ702YxvO8OZV9bhIyi-3jo4xhffW0Yy5LJeivXsSouSRVKVenUCUNgrNmgr_IrsTqomtrx8xpiD6cDTebuggwFdnWT1xdX8r25qXePMQU/s16000/1000383984.jpg
https://blogger.googleusercontent.com/img/b/R29vZ2xl/AVvXsEg-32j-0lUGQJmZ5AwQ88Gz5uGa0P__H7Od3wnSrhPicPF1FFuxDU6u5tB_K4q03cdM0rerkoBAGyu7JRgaT5UJ702YxvO8OZV9bhIyi-3jo4xhffW0Yy5LJeivXsSouSRVKVenUCUNgrNmgr_IrsTqomtrx8xpiD6cDTebuggwFdnWT1xdX8r25qXePMQU/s72-c/1000383984.jpg
Berita Utama, Informasi Terbaru, Kabar Terkini, Indonesia dan Dunia | LINDO
https://www.liputanindonesia.co.id/2025/11/dakwaan-dianggap-melemah-jaksa-diminta.html
https://www.liputanindonesia.co.id/
https://www.liputanindonesia.co.id/
https://www.liputanindonesia.co.id/2025/11/dakwaan-dianggap-melemah-jaksa-diminta.html
true
2214155929705458232
UTF-8
Buka semua Berita BERITA TIDAK ADA BUKA SEMUA BACA JUGA BALAS Cancel saja HAPUS Penulis NEWS HALAMAN ARTIKEL BUKA SEMUA Penting Dibaca.. BERITA UTAMA Arsip CARI SEMUA BERITA YANG KAMU CARI TIDAK ADA BRO.. Kembali saja.. Sunday Monday Tuesday Wednesday Thursday Friday Saturday Sun Mon Tue Wed Thu Fri Sat January February March April May June July August September October November December Jan Feb Mar Apr May Jun Jul Aug Sep Oct Nov Dec just now 1 minute ago $$1$$ minutes ago 1 hour ago $$1$$ hours ago Yesterday $$1$$ days ago $$1$$ weeks ago more than 5 weeks ago Followers Follow THIS PREMIUM CONTENT IS LOCKED STEP 1: Share to a social network STEP 2: Click the link on your social network Copy All Code Select All Code All codes were copied to your clipboard Can not copy the codes / texts, please press [CTRL]+[C] (or CMD+C with Mac) to copy Table of Content