Ahli Pidana: Seseorang Tidak Dapat Dipidana Karena Menjalankan Hak Hukumnya

Liputan Indonesia || SURABAYA – Sidang lanjutan kasus dugaan Kekerasan Dalam Rumah Tangga (KDRT) dengan terdakwa Vinna Wimpie Widjojo kembali digelar di Pengadilan Negeri Surabaya, Rabu (5/11/2025). Agenda persidangan kali ini menghadirkan Ahli pidana dari Universitas Airlangga (Unair), Tutik yang dihadirkan oleh Jaksa Penuntut Umum (JPU) Siska Christina. 

Pada awal pemeriksaan, majelis hakim memberikan kesempatan pertama kepada JPU untuk mengajukan pertanyaan. Namun, sejumlah pertanyaan yang diajukan dinilai lebih bersifat umum dan tidak berkaitan langsung dengan keahlian saksi. Majelis hakim kemudian menegur JPU agar fokus pada aspek keilmuan saksi ahli sesuai kapasitasnya.

Dalam kesempatan tersebut, saksi ahli menyampaikan beberapa pandangan penting terkait aspek hukum pidana dalam perkara ini. Ia menegaskan bahwa pengajuan gugatan cerai merupakan hak hukum setiap orang yang berstatus sebagai suami atau istri, sehingga tidak dapat dipidana seseorang hanya karena menjalankan hak hukumnya tersebut.

Lebih lanjut, ahli juga menjelaskan bahwa dalam penjatuhan pidana, majelis hakim wajib mempertimbangkan unsur mens rea atau keadaan batin terdakwa, apakah perbuatannya dilandasi niat jahat (dolus) atau semata-mata untuk memenuhi haknya.

Selain itu, dalam konteks restorative justice, menurut ahli, kesepakatan kompensasi antara pihak terlapor dan korban merupakan bentuk pemulihan hak korban, bukan alat untuk menekan atau menyandera salah satu pihak.

Usai pemeriksaan ahli, Penasehat Hukum Terdakwa, Bangkit mahanantiyo menyampaikan bahwa keterangan saksi ahli pidana yang dihadirkan JPU justru semakin menguatkan argumentasi pembelaan terhadap kliennya, Vinna Wimpie Widjojo.

Di akhir persidangan, pihak Penasehat Hukum juga meminta majelis hakim untuk menghadirkan ahli psikis yang sebelumnya telah memeriksa kondisi kejiwaan Sena Sanjaya Tanata Kusuma, agar persidangan dapat semakin terang dan objektif.


Sidang akan dilanjutkan pekan depan dengan agenda pemeriksaan saksi berikutnya.

Penulis : Tok 


Media Liputan Indonesia

DIATUR OLEH UNDANG - UNDANG PERS
No. 40 Thn. 1999 Tentang Pers


HAK JAWAB- HAK KOREKSI-HAK TOLAK


Kirim via:

WhatsApps / SMS:
08170226556 / 08123636556
Email Redaksi:
NewsLiputanIndonesia@gmail.com

PT. LINDO SAHABAT MANDIRI
Tunduk & Patuh Pada UU PERS.



Komentar


Berita lainnya:




Official tiktok liputan Indonesia

Nama

#Berita viral,56,#BeritaViral,909,#fyp,272,#MafiaHukum,32,#Mafiakasus,21,#MafiaMigas,20,#MafiaPupuk,2,#MafiaRokok,8,#MafiaTanah,40,#Mudik2023,20,#Mudik2024,2,#Pemilu2024,59,#UMKM,6,a Regional,1,Advertorial,437,BAIS,5,Berita Terkini,1899,Berita Utama,4654,Berita-Terkini,3996,BIN,11,BNNK,17,BNNP,10,BPBD,1,BPN,5,Capres 2024,28,Covid-19,132,Destinasi-Wisata,73,Dewan Pers,8,Dinkes,2,EkoBis,448,Ekonomi & Bisnis,35,fasilitas,4,Galeri-foto-video,185,Gaya-Hidup,126,h,1,Hak Jawab,6,Hoax / Fakta,6,Hobby,76,HuKrim,2501,hukum,58,index,23,Info Haji,21,insiden,2,Internasional,394,Internet,95,islami,13,Kejati Jatim,3,Kesehatan,555,Kicau Mania,29,kontroversi,3,Korupsi,23,KPK,25,Kuliner,20,Laporan Masyarakat,16,Laporan-Masyarakat,460,Lindo-TV,144,Liputan Haji Indonesia,7,Liputan-Investigasi,417,Lowongan Kerja,4,masyarakat,2,Melek-Hukum,90,Miras,1,Nasional,2058,Negara,2,Olahraga,131,Opini Rakyat,161,Otomotif,12,Pemerinta,4,Pemerintah,1963,Pemilu 2024,95,Pendidikan,157,penghargaan,2,Peristiwa,746,PERS,33,Pilpres 2024,32,Politik,824,politisi,4,POLR,3,POLRI,2995,Prestasi,1,Pungli,50,Regional,8440,Regional Hukrim,4,regional Nasional,2,Rego,1,Rekening,1,Religi,348,Santuni Anak Yatim,1,Sejarah,68,Selebritis,80,Seni-Budaya,114,ShowBiz,109,sosial,5,STOP PRESS,1,Technology,147,Tips-Trick,124,TNI,808,TNI AU,2,TNI-Polri,62,tokoh agama,1,Tokoh masyarakat,4,UMKM,2,Upacara,2,
ltr
item
Berita Utama, Informasi Terbaru, Kabar Terkini, Indonesia dan Dunia | LINDO: Ahli Pidana: Seseorang Tidak Dapat Dipidana Karena Menjalankan Hak Hukumnya
Ahli Pidana: Seseorang Tidak Dapat Dipidana Karena Menjalankan Hak Hukumnya
Ahli Pidana: Seseorang Tidak Dapat Dipidana Karena Menjalankan Hak Hukumnya
https://blogger.googleusercontent.com/img/b/R29vZ2xl/AVvXsEiaPAGZKmI97sMDVL9yjm0wzGrLDlzkfAYJq_IB8X9EkmTEjVgIxgP8g9NUUoU_XJycNq1nRNH_qAVfxoBNGOHpP2WQ17UaFyRLghf4GupVUgR9YMXVj2Tw0X382JigLlgnYw2-uv8oM2KO76_RqA5LsOVASM7iJHDDYPDfXv6PIWA9PT4s1dgI-35vXOkN/s16000/1000335681.jpg
https://blogger.googleusercontent.com/img/b/R29vZ2xl/AVvXsEiaPAGZKmI97sMDVL9yjm0wzGrLDlzkfAYJq_IB8X9EkmTEjVgIxgP8g9NUUoU_XJycNq1nRNH_qAVfxoBNGOHpP2WQ17UaFyRLghf4GupVUgR9YMXVj2Tw0X382JigLlgnYw2-uv8oM2KO76_RqA5LsOVASM7iJHDDYPDfXv6PIWA9PT4s1dgI-35vXOkN/s72-c/1000335681.jpg
Berita Utama, Informasi Terbaru, Kabar Terkini, Indonesia dan Dunia | LINDO
https://www.liputanindonesia.co.id/2025/11/ahli-pidana-seseorang-tidak-dapat.html
https://www.liputanindonesia.co.id/
https://www.liputanindonesia.co.id/
https://www.liputanindonesia.co.id/2025/11/ahli-pidana-seseorang-tidak-dapat.html
true
2214155929705458232
UTF-8
Buka semua Berita BERITA TIDAK ADA BUKA SEMUA BACA JUGA BALAS Cancel saja HAPUS Penulis NEWS HALAMAN ARTIKEL BUKA SEMUA Penting Dibaca.. BERITA UTAMA Arsip CARI SEMUA BERITA YANG KAMU CARI TIDAK ADA BRO.. Kembali saja.. Sunday Monday Tuesday Wednesday Thursday Friday Saturday Sun Mon Tue Wed Thu Fri Sat January February March April May June July August September October November December Jan Feb Mar Apr May Jun Jul Aug Sep Oct Nov Dec just now 1 minute ago $$1$$ minutes ago 1 hour ago $$1$$ hours ago Yesterday $$1$$ days ago $$1$$ weeks ago more than 5 weeks ago Followers Follow THIS PREMIUM CONTENT IS LOCKED STEP 1: Share to a social network STEP 2: Click the link on your social network Copy All Code Select All Code All codes were copied to your clipboard Can not copy the codes / texts, please press [CTRL]+[C] (or CMD+C with Mac) to copy Table of Content