Tim investigasi menilai tengkulak (pembeli) yang mondar mandir menggunakan kendaraan Roda dua Yamaha Thunder untuk membeli BBM jenis Pertalite.
Tampak pimpinan Operator dengan santai melakukan pengisian, dikonfirmasi dirinya menjawab, disini boleh mengisi bolak balik sebanyak tiga kali pengisian.
"Satu motor mengisi 160 liter, sebanyak tiga kali ya boleh. Tidak apa apa karena sudah menjadi kesepakatan Pom bensin," kata Majid, selalu SPV Pom Bensin
Diketahui, aturan PT (Pertamina Persero) pelarangan untuk melayani pembelian JBKP Pertalite dengan jerigen ini telah sesuai juga dengan Surat Edaran Menteri ESDM No. 13/2017 mengenai Ketentuan Penyaluran Bahan Bakar Minyak melalui penyalur yang bisa disalurkan untuk sektor transportasi dan kebutuhan bahan bakar rumah tangga, bukan untuk dijual kembali.
Disebut Majid, banyak anggota yang dari oknum CPM, dan oknum Kepolisian juga yang menjaga patroli di pom bensin ini dan tidak apa apa.
"Disebut salah satu nama nanang, yang memperbolehkan pengisian sebanyak 3 kali dengan sekali isi penuh 160 liter," imbuh majid.
Sampai berita ini dinaikan, Polresta Sidoarjo maupun PT Pertamina yang terbentuk dalam Mafia Migas masih belum melakukan penindakan praktek menyalahgunakan penjualan BBM jenis Pertalite untuk sanksi pidana bagi pembeli dan penjual sehingga dapat di proses pidana sesuai dengan sanksi hukum sebagaimana diatur dalam pasal 53 huruf B dan pasal 55 Undang undang Republik Indonesia nomor 22 tahun 2001, tentang minyak dan gas bumi.
Diketahui, di tahun 2006, Pertamina mencanangkan program Pertamina Way, salah satunya yakni SPBU Pasti Pas. Kala itu, Pertamina menargetkan seluruh SPBU di seluruh Indonesia bersertifikat "Pasti Pas" di tahun 2010. "Pasti Pas" merupakan sertifikasi yang diberikan pada SPBU Pertamina sebagai langkah dari program penerapan standar Pertamina Way dengan melibatkan auditor internasional independen.
Program tersebut dimaksudkan agar SPBU memberikan pelayanan terbaik bagi konsumen sesuai standar internasional dengan bahan bakar terjamin, pelayanan ramah dan fasilitas yang nyaman.
Penulis : Tjan08
Baca juga:
"Berita Terbaru Lainnya"
"Berita Terbaru Lainnya"








Media Liputan Indonesia
DIATUR OLEH UNDANG - UNDANG PERS
No. 40 Thn. 1999 Tentang Pers
HAK JAWAB- HAK KOREKSI-HAK TOLAK
Kirim via:
WhatsApps / SMS:08170226556 / 08123636556
Email Redaksi:
NewsLiputanIndonesia@gmail.com
PT. LINDO SAHABAT MANDIRI
Tunduk & Patuh Pada UU PERS.
Komentar