Foto: Baur BPKB Samsat Sampang Nurul Taufik Hidayat (kanan) tengah menyerahkan BPKB kepada masyarakat pemohon Ach Suherman.
Liputan Indonesia || Sampang – Satuan lalu lintas (Satlantas) Polres Sampang, Polda Jawa Timur melalui unit Registrasi dan Identifikasi (Regident) Sistem Administrasi Manunggal Satu Atap (Samsat) Kabupaten Sampang memberikan pelayanan prima kepada masyarakat dalam pengurusan administrasi pajak kendaraan bermotor.
Seperti proses pengurusan Bea Balik Nama Kendaraan Bermotor Penyerahan Kedua (BBNKB2) yang pelayanannya sangat mudah dan cepat dalam sehari bisa selesai.
Kasat Lantas Polres Sampang AKP Sigit Ekan Sahudi melalui Bagian Urusan (Baur) BPKB Samsat Sampang Nurul Taufik Hidayat menyampaikan bahwa pelayanan administrasi pengurusan BBNKB2 di Kantor Bersama Samsat Sampang prosesnya mudah dan cepat.
“Kami memberikan pelayanan kepada masyarakat dengan mudah dan cepat. Diantaranya meliputi identifikasi kendaraan baru, pendaftaran, mutasi, BBNKB2. Pelayanan yang kami berikan melalui tahapan mekanisme sesuai standar operasional prosedur (SOP),” ujarnya, Rabu (29/10/2025).
Pria yang akrab disapa Oyong tersebut menjelaskan dalam proses penyerahan buku BPKB untuk BBNKB2 terus dilakukan dengan mengedepankan prinsip cepat, mudah, dan transparan, demi terciptanya pelayanan yang prima kepada masyarakat.
“Kami memberikan pelayanan kepada masyarakat dengan senyum, salam, sapa. Selain itu kami juga memberikan penjelasan serta pengarahan kepada setiap masyarakat pemohon untuk alur dan prosesnya,” paparnya.
Sementara itu, salah satu masyarakat pemohon, Ach Suherman yang ditemui di kantor Samsat Sampang mengaku sedang mengurus proses BBNKB2 kendaraan miliknya. Dia mengaku jika proses pelayanan di Kantor Bersama Samsat Sampang sangat baik, mudah, dan prosesnya cepat.
“Terima kasih kepada petugas Samsat Sampang yang telah memberikan pelayanan yang sangat baik. Salah satunya dalam proses pelayanan BPKB balik nama ternyata cepat. Saat memberikan penjelasan petugasnya ramah dan mudah dimengerti dalam penyampaiannya,” pungkasnya.
Penulis : (MSA)
Baca juga:
"Berita Terbaru Lainnya"
"Berita Terbaru Lainnya"








Media Liputan Indonesia
DIATUR OLEH UNDANG - UNDANG PERS
No. 40 Thn. 1999 Tentang Pers
HAK JAWAB- HAK KOREKSI-HAK TOLAK
Kirim via:
WhatsApps / SMS:08170226556 / 08123636556
Email Redaksi:
NewsLiputanIndonesia@gmail.com
PT. LINDO SAHABAT MANDIRI
Tunduk & Patuh Pada UU PERS.
Komentar