Kegiatan jual-beli ini memanfaatkan lorong di depan stan pasar Loak an, Rokok ilegal sudah ditata untuk di ambil pengecer yang memesan 1 hari sebelumnya, yang mulai ramai sejak dini hari. Selasa (28/10/2924), sekitar pukul 04.29.40 WIB.
Dari hasil penelusuran awak media bersama narasumber (DL) di lapangan, aktivitas tersebut memang benar ada dan sudah berjalan cukup lama dan melibatkan jaringan pengecer yang mengambil barang dalam jumlah besar. Transaksi dilakukan cepat dan efisien, seolah menjadi rutinitas legal yang tak tersentuh hukum.
Saat narasumber mencoba komunikasi chat WhatsApp dengan menyodorkan daftar merek rokok ilegal yang beredar di pasaran, balasan chat dari S, sekitar 80 persen dari merek tersebut tersedia di lapak itu.
“Beli per slop, bukan bungkus. Soalnya buat dijual lagi. Harganya jauh lebih murah dari toko biasa,” ujar seorang pembeli yang sempat ditemui.
Namun hal menarik muncul ketika narasumber menghubungi S melalui telepon WhatsApp dengan berpura-pura ingin berjualan di wilayah Taman, Sidoarjo.
“Kalau mau jual di pinggir jalan apa harus izin dulu ke Polsek, mbak” tanya narasumber.
“Kalau itu pasti, Pak,” jawab sang penjual singkat.
“Kira-kira bayar berapa, Mbak” lanjut narasumber.
“Kalau nggak izin, maaf Pak, kalau itu saya juga kurang paham, coba nanti tak tanyakan ke Polisinya ya, dan nanti akan saya kabari Pak. ucapnya S
Percakapan ini memperkuat dugaan adanya izin tak tertulis atau mekanisme “setoran keamanan” yang dipahami para pedagang.
Sumber lain di lokasi bahkan mengaku, sebagian pedagang memang memilih “izin” kepada pihak kepolisian setempat agar tidak mendapat gangguan.
Tambahnya “Kalau nggak izin, nanti disamperin polisi. Disuruh bayar uang keamanan. Kalau udah setor, aman."
Menurut pengakuan beberapa pengecer, penjualan rokok ilegal di kawasan itu sudah berlangsung lama, dan hingga kini tidak pernah ada razia besar-besaran.
Penulis : Tim/ Tjan08
Penulis : Tim/ Tjan08
Baca juga:
"Berita Terbaru Lainnya"
"Berita Terbaru Lainnya"
%20(1).jpg)







Media Liputan Indonesia
DIATUR OLEH UNDANG - UNDANG PERS
No. 40 Thn. 1999 Tentang Pers
HAK JAWAB- HAK KOREKSI-HAK TOLAK
Kirim via:
WhatsApps / SMS:08170226556 / 08123636556
Email Redaksi:
NewsLiputanIndonesia@gmail.com
PT. LINDO SAHABAT MANDIRI
Tunduk & Patuh Pada UU PERS.
Komentar