Norliyanti Dituntut 2 Tahun Penjara atas Kasus Penganiayaan Dokter di Surabaya

Liputan Indonesia || Surabaya – Norliyanti, warga Babatan Jerawat, Pakal, dituntut pidana penjara selama dua tahun oleh Jaksa Penuntut Umum (JPU) Diah Ratri Hapsari dari Kejaksaan Negeri Tanjung Perak. Ia dinilai terbukti bersalah melakukan penganiayaan berencana terhadap dr. Faradina Sulistyani. Tuntutan tersebut dibacakan dalam sidang di Pengadilan Negeri (PN) Surabaya, Senin (8/9/2025).

“Terhadap terdakwa Norliyanti dituntut dengan pidana penjara selama 2 tahun,” ujar JPU Diah Ratri Hapsari di hadapan majelis hakim.

Menurut JPU, perbuatan terdakwa masuk dalam kategori penganiayaan berencana sebagaimana diatur Pasal 353 Ayat (1) KUHP.

Namun, kuasa hukum terdakwa, Taufan, menilai tuntutan tersebut terlalu berat. Ia menegaskan bahwa aksi Norliyanti terjadi secara spontan, bukan direncanakan. “Perbuatan klien kami terjadi karena emosi sesaat. Tidak ada unsur perencanaan,” katanya usai sidang.

Taufan menjelaskan, persoalan ini bermula ketika Norliyanti merasa tidak puas dengan hasil operasi yang dijalaninya di RSUD Bhakti Dharma Husada (BDH) Benowo Menurutnya, kliennya yang seharusnya ditangani sebagai pasien prioritas justru ditangani dengan prosedur umum. Setelah operasi, Norliyanti mengeluhkan rasa sakit saat beraktivitas, termasuk ketika salat.

“Dokternya secara pribadi sebenarnya sudah memaafkan, tetapi pihak rumah sakit belum,” tambah Taufan.

Dalam dakwaan JPU, Norliyanti disebut membawa bongkahan gragal (bekas material bangunan) dari rumah yang dibungkus kantong plastik. Ia lalu mendatangi RSUD BDH dan menghantamkan gragal tersebut ke tubuh dr. Faradina yang tengah duduk di depan komputer.

“Terdakwa memukulkan bongkahan gragal ke bagian kepala belakang dan punggung korban sebanyak empat kali,” jelas Diah.

Akibat kejadian itu, dr. Faradina mengalami luka robek di bagian belakang kepala kanan dan kiri, serta memar pada punggung. Korban juga mengalami trauma dan tidak dapat bekerja beberapa hari setelah kejadian.

Sidang kasus ini akan dilanjutkan dengan agenda pembelaan dari pihak terdakwa.

Penulis : Tok 


Media Liputan Indonesia

DIATUR OLEH UNDANG - UNDANG PERS
No. 40 Thn. 1999 Tentang Pers


HAK JAWAB- HAK KOREKSI-HAK TOLAK


Kirim via:

WhatsApps / SMS:
08170226556 / 08123636556
Email Redaksi:
NewsLiputanIndonesia@gmail.com

PT. LINDO SAHABAT MANDIRI
Tunduk & Patuh Pada UU PERS.



Komentar


Berita lainnya:




Official tiktok liputan Indonesia

Nama

#Berita viral,56,#BeritaViral,909,#fyp,272,#MafiaHukum,32,#Mafiakasus,21,#MafiaMigas,20,#MafiaPupuk,2,#MafiaRokok,8,#MafiaTanah,40,#Mudik2023,20,#Mudik2024,2,#Pemilu2024,59,#UMKM,6,a Regional,1,Advertorial,437,BAIS,5,Berita Terkini,1899,Berita Utama,4654,Berita-Terkini,3996,BIN,11,BNNK,17,BNNP,10,BPBD,1,BPN,5,Capres 2024,28,Covid-19,132,Destinasi-Wisata,73,Dewan Pers,8,Dinkes,2,EkoBis,448,Ekonomi & Bisnis,35,fasilitas,4,Galeri-foto-video,185,Gaya-Hidup,126,h,1,Hak Jawab,6,Hoax / Fakta,6,Hobby,76,HuKrim,2501,hukum,58,index,23,Info Haji,21,insiden,2,Internasional,394,Internet,95,islami,13,Kejati Jatim,3,Kesehatan,555,Kicau Mania,29,kontroversi,3,Korupsi,23,KPK,25,Kuliner,20,Laporan Masyarakat,16,Laporan-Masyarakat,460,Lindo-TV,144,Liputan Haji Indonesia,7,Liputan-Investigasi,417,Lowongan Kerja,4,masyarakat,2,Melek-Hukum,90,Miras,1,Nasional,2058,Negara,2,Olahraga,131,Opini Rakyat,161,Otomotif,12,Pemerinta,4,Pemerintah,1963,Pemilu 2024,95,Pendidikan,157,penghargaan,2,Peristiwa,746,PERS,33,Pilpres 2024,32,Politik,824,politisi,4,POLR,3,POLRI,2995,Prestasi,1,Pungli,50,Regional,8440,Regional Hukrim,4,regional Nasional,2,Rego,1,Rekening,1,Religi,348,Santuni Anak Yatim,1,Sejarah,68,Selebritis,80,Seni-Budaya,114,ShowBiz,109,sosial,5,STOP PRESS,1,Technology,147,Tips-Trick,124,TNI,808,TNI AU,2,TNI-Polri,62,tokoh agama,1,Tokoh masyarakat,4,UMKM,2,Upacara,2,
ltr
item
Berita Utama, Informasi Terbaru, Kabar Terkini, Indonesia dan Dunia | LINDO: Norliyanti Dituntut 2 Tahun Penjara atas Kasus Penganiayaan Dokter di Surabaya
Norliyanti Dituntut 2 Tahun Penjara atas Kasus Penganiayaan Dokter di Surabaya
Norliyanti Dituntut 2 Tahun Penjara atas Kasus Penganiayaan Dokter di Surabaya
https://blogger.googleusercontent.com/img/b/R29vZ2xl/AVvXsEgkwo1d3bMDqvoH-4_UUmf6AMuTqrYHhwJl4BsyD3u7jTX_j4rE-aXtyKFfEo2qGy2ksqmNlO0odbyAwMHT6HdJgRqWsfkEIt91dC3XUGfqHl5Pq0iAfF1AGMNgqueu_wxZv1AZEm1UDj7r6gM2Q-2rTJWttY0MoLNCuqUEselG4nR0KdOzeJpkbo8565j3/s16000/1000224126.jpg
https://blogger.googleusercontent.com/img/b/R29vZ2xl/AVvXsEgkwo1d3bMDqvoH-4_UUmf6AMuTqrYHhwJl4BsyD3u7jTX_j4rE-aXtyKFfEo2qGy2ksqmNlO0odbyAwMHT6HdJgRqWsfkEIt91dC3XUGfqHl5Pq0iAfF1AGMNgqueu_wxZv1AZEm1UDj7r6gM2Q-2rTJWttY0MoLNCuqUEselG4nR0KdOzeJpkbo8565j3/s72-c/1000224126.jpg
Berita Utama, Informasi Terbaru, Kabar Terkini, Indonesia dan Dunia | LINDO
https://www.liputanindonesia.co.id/2025/09/norliyanti-dituntut-2-tahun-penjara.html
https://www.liputanindonesia.co.id/
https://www.liputanindonesia.co.id/
https://www.liputanindonesia.co.id/2025/09/norliyanti-dituntut-2-tahun-penjara.html
true
2214155929705458232
UTF-8
Buka semua Berita BERITA TIDAK ADA BUKA SEMUA BACA JUGA BALAS Cancel saja HAPUS Penulis NEWS HALAMAN ARTIKEL BUKA SEMUA Penting Dibaca.. BERITA UTAMA Arsip CARI SEMUA BERITA YANG KAMU CARI TIDAK ADA BRO.. Kembali saja.. Sunday Monday Tuesday Wednesday Thursday Friday Saturday Sun Mon Tue Wed Thu Fri Sat January February March April May June July August September October November December Jan Feb Mar Apr May Jun Jul Aug Sep Oct Nov Dec just now 1 minute ago $$1$$ minutes ago 1 hour ago $$1$$ hours ago Yesterday $$1$$ days ago $$1$$ weeks ago more than 5 weeks ago Followers Follow THIS PREMIUM CONTENT IS LOCKED STEP 1: Share to a social network STEP 2: Click the link on your social network Copy All Code Select All Code All codes were copied to your clipboard Can not copy the codes / texts, please press [CTRL]+[C] (or CMD+C with Mac) to copy Table of Content