Barang Bukti Cukai Ilegal Senilai Rp29 Miliar Dimusnahkan di Surabaya

Liputan Indonesia || Surabaya – Kejaksaan Tinggi Jawa Timur bersama Direktorat Jenderal Bea Cukai dan aparat penegak hukum lainnya memusnahkan barang bukti hasil tindak pidana di bidang cukai senilai lebih dari Rp29 miliar. Pemusnahan digelar di halaman Terminal Petikemas Mira, Surabaya, Kamis (3/7/2025).

Barang bukti yang dimusnahkan mencakup 36.555 botol minuman mengandung etil alkohol (MMEA) berbagai merek tanpa pita cukai, 7.680 keping pita cukai palsu untuk MMEA impor Golongan C tahun 2023, serta sejumlah barang elektronik seperti laptop dan handphone.

Kepala Kejaksaan Tinggi (Kajati) Jawa Timur, Dr. Kuntadi, S.H., M.H., menegaskan bahwa pemusnahan ini merupakan hasil kolaborasi lintas lembaga dalam rangka penegakan hukum terpadu.

Hari ini kita menyaksikan eksekusi pemusnahan barang bukti cukai ilegal. Ini adalah bentuk nyata kerja sama antara Kejaksaan, Bea Cukai, Polri, dan TNI untuk melindungi negara dari kerugian akibat kejahatan cukai,” ujar Kuntadi.

Ia menyebutkan, total kerugian negara dari sisi penerimaan cukai ditaksir mencapai Rp11,4 miliar. Ia menekankan pentingnya menyelesaikan proses penegakan hukum hingga tahap akhir, termasuk pemusnahan barang bukti sebagai wujud nyata eksekusi hukum.

Sementara itu, Kepala Kanwil Bea Cukai Jawa Timur I, Untung Basuki, menjelaskan bahwa modus pelanggaran cukai cukup bervariasi. Ada MMEA yang dilekati pita cukai asli namun tidak dilengkapi dokumen resmi, ada yang tanpa pita sama sekali, dan ada yang menggunakan pita cukai palsu.

“Semua barang kena cukai harus dilengkapi dengan dokumen sah dan pita cukai resmi. Barang-barang ini ditemukan di tiga lokasi berbeda dan semuanya melanggar ketentuan yang berlaku,” ungkap Untung.

Untung menambahkan bahwa seluruh tersangka dalam perkara ini telah menjalani proses hukum hingga berkekuatan hukum tetap (inkrah), termasuk pemberlakuan pidana denda yang akan disetor ke kas negara. Namun, masih ada satu tersangka yang masuk dalam Daftar Pencarian Orang (DPO).

“Kami berharap dukungan dari media dan masyarakat agar proses hukum bisa tuntas dan DPO segera ditangkap,” pungkasnya.

Pemusnahan barang bukti ini menjadi bukti komitmen serius aparat penegak hukum dalam memberantas pelanggaran cukai dan mencegah kerugian negara lebih lanjut akibat peredaran barang ilegal.

Penulis : Tok 


Media Liputan Indonesia

DIATUR OLEH UNDANG - UNDANG PERS
No. 40 Thn. 1999 Tentang Pers


HAK JAWAB- HAK KOREKSI-HAK TOLAK


Kirim via:

WhatsApps / SMS:
08170226556 / 08123636556
Email Redaksi:
NewsLiputanIndonesia@gmail.com

PT. LINDO SAHABAT MANDIRI
Tunduk & Patuh Pada UU PERS.



Komentar


Berita lainnya:





Nama

#Berita viral,33,#BeritaViral,843,#fyp,124,#MafiaHukum,16,#Mafiakasus,20,#MafiaMigas,12,#MafiaPupuk,1,#MafiaRokok,7,#MafiaTanah,38,#Mudik2023,20,#Mudik2024,2,#Pemilu2024,59,#UMKM,5,a Regional,1,Advertorial,433,BAIS,5,Berita Terkini,1734,Berita Utama,4456,Berita-Terkini,3948,BIN,11,BNNK,17,BNNP,10,BPBD,1,BPN,5,Capres 2024,28,Covid-19,132,Destinasi-Wisata,73,Dewan Pers,8,Dinkes,1,EkoBis,447,Ekonomi & Bisnis,32,fasilitas,4,Galeri-foto-video,184,Gaya-Hidup,126,h,1,Hak Jawab,6,Hoax / Fakta,6,Hobby,76,HuKrim,2443,hukum,56,index,23,Info Haji,21,insiden,1,Internasional,390,Internet,95,islami,8,Kejati Jatim,1,Kesehatan,555,Kicau Mania,29,kontroversi,3,Korupsi,20,KPK,24,Kuliner,20,Laporan Masyarakat,16,Laporan-Masyarakat,458,Lindo-TV,143,Liputan Haji Indonesia,7,Liputan-Investigasi,409,Lowongan Kerja,4,masyarakat,1,Melek-Hukum,90,Miras,1,Nasional,2050,Negara,1,Olahraga,129,Opini Rakyat,161,Otomotif,12,Pemerinta,4,Pemerintah,1952,Pemilu 2024,95,Pendidikan,157,penghargaan,2,Peristiwa,732,PERS,33,Pilpres 2024,32,Politik,825,politisi,4,POLR,3,POLRI,2985,Prestasi,1,Pungli,50,Regional,8262,Regional Hukrim,4,regional Nasional,2,Rekening,1,Religi,346,Santuni Anak Yatim,1,Sejarah,67,Selebritis,80,Seni-Budaya,114,ShowBiz,109,sosial,5,STOP PRESS,1,Technology,147,Tips-Trick,124,TNI,808,TNI AU,2,TNI-Polri,61,tokoh agama,1,Tokoh masyarakat,4,UMKM,2,Upacara,1,
ltr
item
Berita Utama, Informasi Terbaru, Kabar Terkini, Indonesia dan Dunia: Barang Bukti Cukai Ilegal Senilai Rp29 Miliar Dimusnahkan di Surabaya
Barang Bukti Cukai Ilegal Senilai Rp29 Miliar Dimusnahkan di Surabaya
Barang Bukti Cukai Ilegal Senilai Rp29 Miliar Dimusnahkan di Surabaya
https://blogger.googleusercontent.com/img/b/R29vZ2xl/AVvXsEgTvKtpIE7PHs2cZ1e2__Ffdp1OBzdwpaJHudXsp-Ek1m_OlLAOqIQrwcVBd3iKfP6YKTItAsarlkgwgnbZKnj40qjWLCbfdjLu3VWk1-_mVZ3Tv6k4iAcazNQ2Qtar4zZQWS2iqcVq4tRuEPWAKLpGXFklvj3iJ-RsVkv_KxmV0sRz1FFOvXxV7JydTaPK/s16000/1000098835.jpg
https://blogger.googleusercontent.com/img/b/R29vZ2xl/AVvXsEgTvKtpIE7PHs2cZ1e2__Ffdp1OBzdwpaJHudXsp-Ek1m_OlLAOqIQrwcVBd3iKfP6YKTItAsarlkgwgnbZKnj40qjWLCbfdjLu3VWk1-_mVZ3Tv6k4iAcazNQ2Qtar4zZQWS2iqcVq4tRuEPWAKLpGXFklvj3iJ-RsVkv_KxmV0sRz1FFOvXxV7JydTaPK/s72-c/1000098835.jpg
Berita Utama, Informasi Terbaru, Kabar Terkini, Indonesia dan Dunia
https://www.liputanindonesia.co.id/2025/07/barang-bukti-cukai-ilegal-senilai-rp29.html
https://www.liputanindonesia.co.id/
https://www.liputanindonesia.co.id/
https://www.liputanindonesia.co.id/2025/07/barang-bukti-cukai-ilegal-senilai-rp29.html
true
2214155929705458232
UTF-8
Buka semua Berita BERITA TIDAK ADA BUKA SEMUA BACA JUGA BALAS Cancel saja HAPUS Penulis NEWS HALAMAN ARTIKEL BUKA SEMUA Penting Dibaca.. BERITA UTAMA Arsip CARI SEMUA BERITA YANG KAMU CARI TIDAK ADA BRO.. Kembali saja.. Sunday Monday Tuesday Wednesday Thursday Friday Saturday Sun Mon Tue Wed Thu Fri Sat January February March April May June July August September October November December Jan Feb Mar Apr May Jun Jul Aug Sep Oct Nov Dec just now 1 minute ago $$1$$ minutes ago 1 hour ago $$1$$ hours ago Yesterday $$1$$ days ago $$1$$ weeks ago more than 5 weeks ago Followers Follow THIS PREMIUM CONTENT IS LOCKED STEP 1: Share to a social network STEP 2: Click the link on your social network Copy All Code Select All Code All codes were copied to your clipboard Can not copy the codes / texts, please press [CTRL]+[C] (or CMD+C with Mac) to copy Table of Content