Residivis Narkoba Hariono Divonis 2,5 Tahun Penjara oleh Hakim Abu Achamad Sidqi


Liputan Indonesia || Surabaya – Majelis Hakim Pengadilan Negeri (PN) Surabaya yang diketuai Abu Achamad Sidqi Amsya menjatuhkan vonis pidana penjara selama 2 tahun 6 bulan terhadap Hariono, seorang residivis kasus narkoba. Putusan dibacakan dalam sidang yang digelar di Ruang Sari 3 PN Surabaya pada Rabu (18/6/2025).

Sebelumnya, Hariono dituntut pidana 5 tahun penjara dan denda Rp800 juta subsidair 3 bulan kurungan oleh Jaksa Penuntut Umum (JPU) Hasanudin Tandilolo dari Kejaksaan Negeri Surabaya. Ia dinyatakan bersalah melanggar Pasal 112 ayat (1) UU RI No. 35 Tahun 2009 tentang Narkotika.

Namun dalam amar putusannya, Majelis Hakim menyatakan Hariono terbukti bersalah melakukan tindak pidana penyalahgunaan narkotika untuk diri sendiri, sebagaimana diatur dalam Pasal 127 ayat (1) UU RI No. 35 Tahun 2009 tentang Narkotika.

"Terdakwa terbukti bersalah melakukan tindak pidana penyalahgunaan narkotika untuk dirinya sendiri," tegas Hakim Abu Achamad Sidqi.

Pernah Dihukum Dalam Kasus yang Sama

Sebelum menjatuhkan vonis, Hakim sempat menanyakan latar belakang terdakwa. “Apakah terdakwa pernah dihukum?” tanya majelis.

Hariono menjawab, “Saya pernah dihukum dalam perkara yang sama dan kemarin dituntut 5 tahun penjara.”

Hakim pun menegur keras, “Kenapa kamu tidak kapok? Apakah enak di penjara? Dapat makan gratis?”

Terdakwa hanya tertunduk diam mendengar teguran hakim.

Atas putusan tersebut, JPU Suparlan yang hadir sebagai jaksa pengganti menyatakan masih pikir-pikir. “Kami pikir-pikir, Yang Mulia,” ujarnya.

Kronologi Kasus

Dalam dakwaan JPU disebutkan bahwa Hariono ditangkap pada 3 Desember 2024 sekitar pukul 23.00 WIB di rumahnya di Jl. Ngagel Upa Jiwa 3 Pengairan No. 4, Surabaya. Penangkapan dilakukan setelah Polsek Tenggilis Mejoyo mendapat informasi adanya pesta sabu di lokasi tersebut.

Saat penggerebekan, Hariono tengah berpesta sabu bersama tiga rekannya: Junaidi, Muhammad Syahrul Ferdiansyah, dan Hendrik Susanto. Polisi menemukan alat hisap sabu dan sisa kristal sabu seberat 0,075 gram, serta sejumlah barang bukti lain seperti korek api, plastik klip kosong, dan sekrup sabu dari sedotan.

Barang haram itu dibeli secara patungan seharga Rp400 ribu melalui perantara bernama Ahmad Arif yang berdomisili di Kalibokor, Surabaya. Masing-masing peserta patungan memberikan Rp100 ribu.

Hasil Pemeriksaan

Hasil uji Laboratorium Forensik Surabaya menyatakan bahwa sisa kristal sabu yang ditemukan benar merupakan Metamfetamina, narkotika golongan I sesuai dengan Lampiran I UU No. 35 Tahun 2009.

Dalam dakwaan, terdakwa dijerat dengan Pasal 112 ayat (1) Jo Pasal 127 ayat (1) UU No. 35 Tahun 2009 dan Pasal 55 ayat (1) ke-1 KUHP. Namun, majelis hakim hanya menyatakan pembuktian pada Pasal 127 ayat (1), sehingga vonis menjadi lebih ringan dari tuntutan jaksa.

Penulis : Tok 


Media Liputan Indonesia

DIATUR OLEH UNDANG - UNDANG PERS
No. 40 Thn. 1999 Tentang Pers


HAK JAWAB- HAK KOREKSI-HAK TOLAK


Kirim via:

WhatsApps / SMS:
08170226556 / 08123636556
Email Redaksi:
NewsLiputanIndonesia@gmail.com

PT. LINDO SAHABAT MANDIRI
Tunduk & Patuh Pada UU PERS.



Komentar


Berita lainnya:





Nama

#Berita viral,33,#BeritaViral,843,#fyp,124,#MafiaHukum,16,#Mafiakasus,20,#MafiaMigas,12,#MafiaPupuk,1,#MafiaRokok,7,#MafiaTanah,38,#Mudik2023,20,#Mudik2024,2,#Pemilu2024,59,#UMKM,5,a Regional,1,Advertorial,433,BAIS,5,Berita Terkini,1734,Berita Utama,4456,Berita-Terkini,3948,BIN,11,BNNK,17,BNNP,10,BPBD,1,BPN,5,Capres 2024,28,Covid-19,132,Destinasi-Wisata,73,Dewan Pers,8,Dinkes,1,EkoBis,447,Ekonomi & Bisnis,32,fasilitas,4,Galeri-foto-video,184,Gaya-Hidup,126,h,1,Hak Jawab,6,Hoax / Fakta,6,Hobby,76,HuKrim,2443,hukum,56,index,23,Info Haji,21,insiden,1,Internasional,390,Internet,95,islami,8,Kejati Jatim,1,Kesehatan,555,Kicau Mania,29,kontroversi,3,Korupsi,20,KPK,24,Kuliner,20,Laporan Masyarakat,16,Laporan-Masyarakat,458,Lindo-TV,143,Liputan Haji Indonesia,7,Liputan-Investigasi,409,Lowongan Kerja,4,masyarakat,1,Melek-Hukum,90,Miras,1,Nasional,2050,Negara,1,Olahraga,129,Opini Rakyat,161,Otomotif,12,Pemerinta,4,Pemerintah,1952,Pemilu 2024,95,Pendidikan,157,penghargaan,2,Peristiwa,732,PERS,33,Pilpres 2024,32,Politik,825,politisi,4,POLR,3,POLRI,2985,Prestasi,1,Pungli,50,Regional,8262,Regional Hukrim,4,regional Nasional,2,Rekening,1,Religi,346,Santuni Anak Yatim,1,Sejarah,67,Selebritis,80,Seni-Budaya,114,ShowBiz,109,sosial,5,STOP PRESS,1,Technology,147,Tips-Trick,124,TNI,808,TNI AU,2,TNI-Polri,61,tokoh agama,1,Tokoh masyarakat,4,UMKM,2,Upacara,1,
ltr
item
Berita Utama, Informasi Terbaru, Kabar Terkini, Indonesia dan Dunia: Residivis Narkoba Hariono Divonis 2,5 Tahun Penjara oleh Hakim Abu Achamad Sidqi
Residivis Narkoba Hariono Divonis 2,5 Tahun Penjara oleh Hakim Abu Achamad Sidqi
Residivis Narkoba Hariono Divonis 2,5 Tahun Penjara oleh Hakim Abu Achamad Sidqi
https://blogger.googleusercontent.com/img/b/R29vZ2xl/AVvXsEgxeKFoNrbS0TLbU2IqMnC2hOoVUJLUvYo5-j4YnuEYUI5uH0kJIy_aqzPG0_CgjN3YybWuL7zODcUaIf18U4ixlRO2VX6MQd0aGobn9Pu4qhKYgTd4OTi5ovYcT2_UwhUgKakdiquwiXmFCO1DySnLTE1mEXyaCcnmtWDhFDDiFAeqr984lVDG9w5YL2o5/s16000/1000072620.jpg
https://blogger.googleusercontent.com/img/b/R29vZ2xl/AVvXsEgxeKFoNrbS0TLbU2IqMnC2hOoVUJLUvYo5-j4YnuEYUI5uH0kJIy_aqzPG0_CgjN3YybWuL7zODcUaIf18U4ixlRO2VX6MQd0aGobn9Pu4qhKYgTd4OTi5ovYcT2_UwhUgKakdiquwiXmFCO1DySnLTE1mEXyaCcnmtWDhFDDiFAeqr984lVDG9w5YL2o5/s72-c/1000072620.jpg
Berita Utama, Informasi Terbaru, Kabar Terkini, Indonesia dan Dunia
https://www.liputanindonesia.co.id/2025/06/residivis-narkoba-hariono-divonis-25.html
https://www.liputanindonesia.co.id/
https://www.liputanindonesia.co.id/
https://www.liputanindonesia.co.id/2025/06/residivis-narkoba-hariono-divonis-25.html
true
2214155929705458232
UTF-8
Buka semua Berita BERITA TIDAK ADA BUKA SEMUA BACA JUGA BALAS Cancel saja HAPUS Penulis NEWS HALAMAN ARTIKEL BUKA SEMUA Penting Dibaca.. BERITA UTAMA Arsip CARI SEMUA BERITA YANG KAMU CARI TIDAK ADA BRO.. Kembali saja.. Sunday Monday Tuesday Wednesday Thursday Friday Saturday Sun Mon Tue Wed Thu Fri Sat January February March April May June July August September October November December Jan Feb Mar Apr May Jun Jul Aug Sep Oct Nov Dec just now 1 minute ago $$1$$ minutes ago 1 hour ago $$1$$ hours ago Yesterday $$1$$ days ago $$1$$ weeks ago more than 5 weeks ago Followers Follow THIS PREMIUM CONTENT IS LOCKED STEP 1: Share to a social network STEP 2: Click the link on your social network Copy All Code Select All Code All codes were copied to your clipboard Can not copy the codes / texts, please press [CTRL]+[C] (or CMD+C with Mac) to copy Table of Content