![]() |
Dok, foto ilustrasi Tersangka |
Dari penangkapan salah satu tersangka menjadi sorotan setelah seorang tersangka kasus sabu dibebaskan dan didalihkan lembaga Rehabilitasi Majapahit usai adanya transaksi gelap sebesar Rp 25 Juta.
"Pelakunya di rehabiltasi mas, kan gak papa. TAT itu bayar. Mosok yo gak bayar," kata Galih, Jum'at Kemarin (2/5).
Kronologi dari Penangkapan ke Pembebasan tersangka alias di Rehabilitasi, tim anggota Reskoba bermula pada 20 April 2025 mengamankan tiga tersangka penyalahguna narkotika jenis sabu di sebuah rumah kos di wilayah Kota Sidoarjo. Salah satu tersangka, RF alias AL merupakan warga asal Kota Ngawi, dikenal sebagai pengguna aktif narkotika.
Diketahui, dalam proses rehabilitasi narkoba diawasi langsung oleh Badan Narkotika Nasional (BNN). Segala hal mengenai bantuan rehabilitasi narkoba telah diatur dalam Undang-Undang No. 35 Tahun 2009 tentang Narkotika dan Peraturan Pemerintah No. 25 Tahun 2011 tentang Pelaksanaan Wajib Lapor Pecandu Narkotika.
Dalam UU No. 35 Tahun 2009 disebutkan, negara menjamin upaya rehabilitasi untuk penyalahgunaan dan pecandu narkoba, baik secara medis maupun sosial.
Sedangkan diatur dalam biaya rehabilitasi narkoba di Indonesia gratis. Hal berlaku jika penyalahguna narkotika ditempatkan penyidik ke dalam rumah sakit atau lembaga rehabilitasi yang ditunjuk sebagai IPWL (Institusi Penerima Wajib Lapor).
Pada dasarnya, segala tindakan penegak hukum yang bersifat pro-justitia, biayanya dibebankan kepada negara, mulai dari biaya asesmen, biaya rawat inap/rawat jalan, serta biaya penegak hukumnya.
Bersambung
Penulis : Tjan08
"Berita Terbaru Lainnya"
Media Liputan Indonesia
DIATUR OLEH UNDANG - UNDANG PERS
No. 40 Thn. 1999 Tentang Pers
HAK JAWAB- HAK KOREKSI-HAK TOLAK
Kirim via:
WhatsApps / SMS:08170226556 / 08123636556
Email Redaksi:
NewsLiputanIndonesia@gmail.com
PT. LINDO SAHABAT MANDIRI
Tunduk & Patuh Pada UU PERS.
Komentar