Liputan Indonesia || Surabaya – Aksi pencurian sepeda motor terjadi di parkiran penginapan RedDoorz, Jalan Gunung Anyar Lor, Surabaya. Pelaku, M. Ali Irfan, kini harus menjalani proses hukum di Pengadilan Negeri (PN) Surabaya. Ia didakwa berusaha mencuri motor milik mahasiswi bernama Putri Zahira Nabila (18). Sidang digelar Selasa (6/5/2025) dengan agenda pemeriksaan saksi korban.
Putri Zahira menceritakan bahwa ia menginap di RedDoorz sejak pukul 11.00 WIB. Kejadian pencurian baru diketahui keesokan harinya sekitar pukul 07.00 WIB setelah diberi tahu oleh resepsionis hotel.
"Saya diberitahu bahwa motor saya nyaris dicuri. Syukurnya sudah diamankan dan sekarang berada di Kejaksaan. Tapi kunci stangnya sudah dirusak," ujar Putri dalam persidangan.
Menurut keterangannya, pelaku diketahui oleh resepsionis sekitar pukul 02.30 WIB saat berusaha membawa kabur motor Honda Vario miliknya. Tersangka kemudian diamankan dan diserahkan ke pihak kepolisian.
Dalam persidangan, terdakwa tidak membantah kesaksian saksi. “Benar, Yang Mulia,” kata Ali Irfan melalui sambungan video call.
Jaksa Penuntut Umum (JPU) Mosleh menjelaskan, kejadian bermula pada Kamis dini hari, 13 Februari 2025. Terdakwa Ali Irfan dan rekannya yang masih buron, Dony Eky Ferdian, berkeliling menggunakan motor Supra Fit mencari sasaran. Saat melintas di depan penginapan RedDoorz, mereka melihat sepeda motor milik Putri terparkir.
Dony lalu turun, masuk ke area parkir, dan merusak kunci stang motor Honda Vario warna putih bernopol W-5379-ET. Saat hendak membawa kabur motor, aksinya dipergoki resepsionis hotel. Dony langsung kabur ke arah Ali Irfan yang menunggu di luar, dan mereka mencoba melarikan diri.
Namun upaya itu gagal. Polisi dari Unit Reskrim Polsek Rungkut berhasil mengejar dan menangkap Ali Irfan bersama motor yang digunakan untuk beraksi. Sementara Dony berhasil melarikan diri dan masih dalam pencarian.
Akibat kejadian tersebut, korban mengalami kerugian materiil sekitar Rp25 juta. Atas perbuatannya, terdakwa didakwa melanggar Pasal 363 ayat (1) ke-4 dan ke-5 KUHP tentang pencurian dengan pemberatan.
Penulis : Tok
Penulis : Tok
Baca juga:
"Berita Terbaru Lainnya"
"Berita Terbaru Lainnya"
Media Liputan Indonesia
DIATUR OLEH UNDANG - UNDANG PERS
No. 40 Thn. 1999 Tentang Pers
HAK JAWAB- HAK KOREKSI-HAK TOLAK
Kirim via:
WhatsApps / SMS:08170226556 / 08123636556
Email Redaksi:
NewsLiputanIndonesia@gmail.com
PT. LINDO SAHABAT MANDIRI
Tunduk & Patuh Pada UU PERS.
Komentar