![]() |
Dok, foto ilustrasi terduga Narkoboy |
Berkaitan terkait penangkapan, Polsek tidak diperbolehkan melakukan tugas penyelidikan. Dijelaskan Kapolri Jenderal Listyo Sigit Prabowo mengeluarkan keputusan terkait dengan 1.062 Polsek di seluruh Indonesia tidak bisa melakukan tugas penyidikan.
Penulis : Tjan08
Kebijakan ini dituangkan dalam Surat Keputusan Kapolri Nomor: Kep/613/III/2021 tentang Penunjukan Kepolisian Sektor Hanya untuk Pemeliharaan Keamanan dan Ketertiban Masyarakat Pada Daerah Tertentu (Tidak Melakukan Penyidikan), per tanggal 23 Maret 2021 yang ditandatangani Kapolri Jenderal Listyo Sigit Prabowo.
Dikonfirmasi, terkait penangkapan narkoba di Polsek Wiyung bernama Rama warga Kaliasin Bomba ditangkap diwilayah Karangpilang telah dilepas dengan uang tebusan 10 juta tidak dibenarkan Kanit Polsek Wiyung.
"Polsek tidak menangkap mas, sudah ada 3 media mengkonfirmasi. Katanya ada yang di Polsek Pakal juga mas," kata AKP Risty Tanto, Kanit Reskrim Wiyung, Surabaya, Kamis (3/4).
Disinggung terkait pelepasan terduga narkoboy, memang tidak diperbolehkan Polsek melakukan penyelidikan lantaran tidak naik ke Tahap II, maka bisa dilakukan pelepasan ?
"Kami tidak berani mas," jawab singkat AKP Risty Tanto.
Diketahui, Pelaku yang diduga telah diamankan pada tanggal 27 Maret 2025 dan dilepas dengan adanya uang 10 juta rupiah hari itu, terduga pelaku sudah menghirup udara bebas dianggap Polsek Karangpilang tidak benar alias Hoax
Penulis : Tjan08
Baca juga:
"Berita Terbaru Lainnya"
"Berita Terbaru Lainnya"
Media Liputan Indonesia
DIATUR OLEH UNDANG - UNDANG PERS
No. 40 Thn. 1999 Tentang Pers
HAK JAWAB- HAK KOREKSI-HAK TOLAK
Kirim via:
WhatsApps / SMS:08170226556 / 08123636556
Email Redaksi:
NewsLiputanIndonesia@gmail.com
PT. LINDO SAHABAT MANDIRI
Tunduk & Patuh Pada UU PERS.
Komentar