Beli Hand Phone Hasil Jambret, Nurul Huda Diadili di PN Surabaya

Liputan Indonesia || Surabaya - Beli hand phone hasil kejahatan Nurul Huda Ramadhan, warga Simo, Surabaya diseret di Pengadilan oleh Jaksa Penuntut Umum (JPU) Fathol Rossyd dari Kejaksaan Negeri Surabaya dengan agenda pemeriksaan saksi Misnati, ibu dari Alm Ferizada Eilga Artemisia di Pengadilan Negeri (PN) Surabaya.

Misnati warga Gembong, Surabaya mengatakan bahwa, perkara ini bermula, pada hari Selasa, 17 Desember 2024 sekira pukul 02.10 WIB, Sepulang kerja, korban dipepet dari arah kanan, namun saat pelaku tau Tas Cangklong-nya yang berisi dua Hand Phone (Vivo dan IPhone), dua STNK dan satu BPKB. ada disebelah kiri, pelaku pun langsung berpindah dan menariknya hingga korban terseret. 

"Saat itu anak saya sempat cerita (sebelum korban meninggal) kalau dipepet dari samping, lalu tasnya ditarik oleh Basyori hingga korban dan jatuh. Korban sempat dirawat di rumah sakit, kemudian sempat diperbolehkan pulang. Tiba-tiba korban muntah dan akhirnya meninggal dunia," katanya.

Disingung oleh JPU ini perkara 480 (hand phone Vivo), kok tahu Basyori yang menjabret apakah diberitahu Polisi. " iya benar pak," saut saksi.

Disingung Majelis Hakim untuk barang-barang korban apakah sudah dikembalikan dan berapa harga handphone tersebut." Masih menjadi barang bukti pak. Untuk hand Phone Vivo itu, dibelikan ayahnya di WTC hand phone bekas tidak ada dos booknya. Kalau harganya sekitar Rp 700 ribu."jelas Winanti.

Atas keterangan saksi, terdakwa Nurul Huda tidak membantahnya," benar Yang Mulia," saut Nurul Huda melalui sambungan video call di ruang Tirta 2 PN Surabaya.

Dalam bacaan dakwahan, Jaksa Penuntut Umum Fathol Rasyid, S.H., menyebutkan bahwa, terdakwa Nurul Huda Ramadhan bin Imam Syafii pada hari Selasa, tanggal 17 Desember 2024, bertemu dengan Pelaku Utama, yakni Mochamad Basyori di warung kopi 'Disya' Jalan Koblen Kidul No 12 Kota Surabaya.

Saat itu, terdakwa meminjamkan sepeda motornya merk Honda Supra X warna hitam abu-abu Nopol L-2513-SJ kepada Mochamad Basyori yang digunakan sebagai sarana untuk melakukan Kejahatan, yakni mengambil secara tanpa ijin sebuah Tas Cangklong milik Perizada Eilga Artemisia di depan rumah sakit DKT Jalan Gubeng Pojok No 21 Surabaya.

"Di dalam Tas Cangklong korban berisi 2 buah Handphone merk Vivo T20 dan Iphone X warna silver, serta surat-surat kendaraan yang terdiri dari STNK dan BPKB. Jadi untuk perkara ini yang handphone Vivo, untuk yang Iphone itu perkara lain ya," kata JPU Fathol Rasyid.

Masih kata JPU Fathol bahwa, Mochamad Basyori kembali ke warung kopi lagi dan memberikan hasil kejahatannya berupa sebuah Handphone merk Vivo T20 kepada terdakwa.

"Alasannya untuk anaknya terdakwa, lalu beberapa hari kemudian Handphone tersebut oleh Terdakwa dijual seharga Rp. 300 ribu dan uangnya dipakai untuk memenuhi kebutuhan sehari-hari. Terdakwa diancam sebagaimana dimaksud dalam Pasal 480 KUHP.

Penulis : Tok 


Media Liputan Indonesia

DIATUR OLEH UNDANG - UNDANG PERS
No. 40 Thn. 1999 Tentang Pers


HAK JAWAB- HAK KOREKSI-HAK TOLAK


Kirim via:

WhatsApps / SMS:
08170226556 / 08123636556
Email Redaksi:
NewsLiputanIndonesia@gmail.com

PT. LINDO SAHABAT MANDIRI
Tunduk & Patuh Pada UU PERS.



Komentar


Berita lainnya:





Nama

#Berita viral,15,#BeritaViral,822,#fyp,55,#MafiaHukum,11,#Mafiakasus,16,#MafiaMigas,9,#MafiaPupuk,1,#MafiaRokok,7,#MafiaTanah,38,#Mudik2023,20,#Mudik2024,2,#Pemilu2024,59,#UMKM,5,a Regional,1,Advertorial,433,BAIS,5,Berita Terkini,1656,Berita Utama,4379,Berita-Terkini,3936,BIN,11,BNNK,16,BNNP,10,BPBD,1,BPN,5,Capres 2024,28,Covid-19,131,Destinasi-Wisata,73,Dewan Pers,8,Dinkes,1,EkoBis,447,Ekonomi & Bisnis,31,fasilitas,4,Galeri-foto-video,184,Gaya-Hidup,125,h,1,Hak Jawab,5,Hoax / Fakta,6,Hobby,76,HuKrim,2420,hukum,56,index,23,Info Haji,21,insiden,1,Internasional,390,Internet,95,islami,6,Kesehatan,555,Kicau Mania,29,kontroversi,3,Korupsi,20,KPK,24,Kuliner,19,Laporan Masyarakat,16,Laporan-Masyarakat,458,Lindo-TV,143,Liputan Haji Indonesia,7,Liputan-Investigasi,403,Lowongan Kerja,4,masyarakat,1,Melek-Hukum,90,Miras,1,Nasional,2039,Negara,1,Olahraga,129,Opini Rakyat,161,Otomotif,12,Pemerinta,4,Pemerintah,1943,Pemilu 2024,95,Pendidikan,156,penghargaan,2,Peristiwa,729,PERS,33,Pilpres 2024,32,Politik,824,politisi,4,POLR,3,POLRI,2980,Prestasi,1,Pungli,50,Regional,8188,Regional Hukrim,4,regional Nasional,2,Religi,346,Santuni Anak Yatim,1,Sejarah,67,Selebritis,80,Seni-Budaya,114,ShowBiz,109,sosial,5,STOP PRESS,1,Technology,147,Tips-Trick,124,TNI,808,TNI AU,2,TNI-Polri,57,tokoh agama,1,Tokoh masyarakat,4,UMKM,2,Upacara,1,
ltr
item
Berita Utama, Informasi Terbaru, Kabar Terkini, Indonesia dan Dunia: Beli Hand Phone Hasil Jambret, Nurul Huda Diadili di PN Surabaya
Beli Hand Phone Hasil Jambret, Nurul Huda Diadili di PN Surabaya
Beli Hand Phone Hasil Jambret, Nurul Huda Diadili di PN Surabaya
https://blogger.googleusercontent.com/img/b/R29vZ2xl/AVvXsEiyrCd2sxR8KHnve-1XWQGJPwFBkqnkbtykPLt8KHTrkwhZ6WmBUPTdMCbdTBc026KhQy7n-syAR1FLc428bh4sTy-qIfN3PXbivvTFOlQUF-MK_UeLAPpiZDgGfwTU7hpxPYO6gL_DBMIa__boIRjFpy_tQJW0E0wiKaxVFTX6oMp5L_CgKZfQMIirM_5B/s16000/IMG-20250428-WA0088.jpg
https://blogger.googleusercontent.com/img/b/R29vZ2xl/AVvXsEiyrCd2sxR8KHnve-1XWQGJPwFBkqnkbtykPLt8KHTrkwhZ6WmBUPTdMCbdTBc026KhQy7n-syAR1FLc428bh4sTy-qIfN3PXbivvTFOlQUF-MK_UeLAPpiZDgGfwTU7hpxPYO6gL_DBMIa__boIRjFpy_tQJW0E0wiKaxVFTX6oMp5L_CgKZfQMIirM_5B/s72-c/IMG-20250428-WA0088.jpg
Berita Utama, Informasi Terbaru, Kabar Terkini, Indonesia dan Dunia
https://www.liputanindonesia.co.id/2025/04/beli-hand-phone-hasil-jambret-nurul.html
https://www.liputanindonesia.co.id/
https://www.liputanindonesia.co.id/
https://www.liputanindonesia.co.id/2025/04/beli-hand-phone-hasil-jambret-nurul.html
true
2214155929705458232
UTF-8
Buka semua Berita BERITA TIDAK ADA BUKA SEMUA BACA JUGA BALAS Cancel saja HAPUS Penulis NEWS HALAMAN ARTIKEL BUKA SEMUA Penting Dibaca.. BERITA UTAMA Arsip CARI SEMUA BERITA YANG KAMU CARI TIDAK ADA BRO.. Kembali saja.. Sunday Monday Tuesday Wednesday Thursday Friday Saturday Sun Mon Tue Wed Thu Fri Sat January February March April May June July August September October November December Jan Feb Mar Apr May Jun Jul Aug Sep Oct Nov Dec just now 1 minute ago $$1$$ minutes ago 1 hour ago $$1$$ hours ago Yesterday $$1$$ days ago $$1$$ weeks ago more than 5 weeks ago Followers Follow THIS PREMIUM CONTENT IS LOCKED STEP 1: Share to a social network STEP 2: Click the link on your social network Copy All Code Select All Code All codes were copied to your clipboard Can not copy the codes / texts, please press [CTRL]+[C] (or CMD+C with Mac) to copy Table of Content