Kasubdit II Tipidter Ditreskrimsus Polda Jatim, AKBP Damus Asa, mengatakan para tersangka mengoplos pasokan gas LPG 3 Kg bersubsidi ke tabung gas nonsubsidi bertabung 12 kg dan 50 kg.
Para tersangka menjual atau elpigi diedarkan dengan harga normal nonsubsidi yang tentunya lebih mahal. Mereka memperoleh selisih keuntungan penjualan per tabung elpiji, sekitar Rp20-130 ribu.
Praktik ini berlangsung kurun waktu Desember 2024 hingga awal Maret 2025. Keuntungan yang sudah mereka garuk dalam bisnis curang tersebut, sekitar Rp 300 juta.
"Keuntungan mereka variatif untuk yang 12 kg dan 50 kg keuntungan Rp21-Rp130 ribu. Dan mereka pasarkan di daerah Jombang dan sekitarnya," ujarnya dalam konferensi pers di depan Gedung Ditreskrimsus Polda Jatim, pada Selasa (4/3/2025).
Tersangka SZ, MS, dan MM memperoleh tabung elpiji subsidi dengan membeli di beberapa toko atau pangkalan secara acak di wilayah Jombang seharga Rp20-21 ribu.
Disinggung mengenai adanya dugaan keterlibatan pihak agen dan pangkalan secara masif dalam praktik tersebut, Damus masih melakukan pengembangan penyelidikan.
"Soal itu masih kami dalami, untuk keterangan mereka cuma mencukupi kebutuhan keseharian. Mereka awali sejak 2 bulan lalu," pungkasnya.
Sementara itu, Kanit Tipidter Ditreskrimsus Polda Jatim. Kompol Putu Angga, menerangkan, tersangka melakukan pengoplosan atau pemindahan gas dari tabung elpiji bersubsidi ke tabung non-subsidi menggunakan alat rakitan.
"Agar tampak meyakinkan dan tak memantik kecurigaan pembeli nantinya, kepala tabung ditutup menggunakan segel pengaman plastik dan diberi barcode abal-abal," imbuh Angga.
Kemudian, para tersangka bakal menjual pasokan elpiji non-subsidi 12 Kg dan 50 Kg yang telah diisi dengan gas yang berasal dari LPG Subsidi 3 Kg tersebut ke toko kelontong dan pangkalan di wilayah Jombang.
Harganya, masing-masing tabung elpiji 12 Kg sebesar Rp 130-140 ribu per tabung, sedangkan tabung LPG 50 Kg sebesar Rp 550-575 ribu. "Jadi mereka ini memindahkan semua gas di dalam tabung elpiji, yang penjualannya terbatas dan ketat, ke dalam tabung 12 kg dan 50 kg, sampai kosong. Langsung mereka jual tabung 12 kg dan 50 kg secara harga umum," pungkasnya.
Akibat perbuatan mereka, para tersangka bakal dikenakan Pasal 55 UU No 22 Tahun 2001 tentang Minyak dan Gas Bumi, sebagaimana telah diubah dengan UU Republik Indonesia Nomor 6 Tahun 2023 tentang Penetapan Peraturan Pemerintah pengganti UU Nomor 2 Tahun 2022 tentang Cipta Kerja menjadi UU Jo Pasal 55 ayat (1) ke-1 KUHPidana, dengan ancaman pidana penjara maksimal enam tahun dan denda maksimal Rp 60 miliar.
Penulis : Tjan08
Baca juga:
"Berita Terbaru Lainnya"
"Berita Terbaru Lainnya"
Media Liputan Indonesia
DIATUR OLEH UNDANG - UNDANG PERS
No. 40 Thn. 1999 Tentang Pers
HAK JAWAB- HAK KOREKSI-HAK TOLAK
Kirim via:
WhatsApps / SMS:08170226556 / 08123636556
Email Redaksi:
NewsLiputanIndonesia@gmail.com
PT. LINDO SAHABAT MANDIRI
Tunduk & Patuh Pada UU PERS.
Komentar