Satresnarkoba Polrestabes Surabaya, Ringkus Residivis Dan Puluhan Paket Sabu Siap Edar Diamankan


Liputan Indonesia || Surabaya, - Tim Satresnarkoba Polrestabes Surabaya kembali mengamankan seorang residivis narkoba berinisial A P (39) warga Dinoyo Surabaya, yang kedapatan mengedarkan sabu di kawasan Tegalsari, Surabaya. Pelaku sebelumnya pernah menjalani hukuman atas kasus yang sama pada 2017.

Kasat Narkoba Polrestabes Surabaya, AKBP Suria Miftah, mengungkapkan bahwa penangkapan dilakukan pada Sabtu (8/2/2025) sekitar pukul 21.00 Wib, di dalam kamar rumah kontrakan pelaku yang berlokasi di Jalan Dinoyo Tangsi Gg. 2, Surabaya.

"Setelah dilakukan penggeledahan, kami menemukan 26 paket narkotika jenis sabu dengan berat total 4,72 gram yang diakui milik tersangka. Selain itu, juga ditemukan barang bukti lain berupa timbangan elektrik, dompet kecil, uang tunai hasil penjualan sebesar Rp 650.000, serta dua pak plastik klip kosong," ujar AKBP Suria Miftah, pada Selasa (04/03/2025).

Jual Sabu dengan Harga Bervariasi, Pelaku Raup Keuntungan Rp 700 Ribu Per Gram

Hasil interogasi mengungkap bahwa A P mendapatkan sabu dari seseorang berinisial S, yang saat ini masuk dalam daftar pencarian orang (DPO). Pelaku membeli narkotika tersebut dalam dua transaksi berbeda pada hari yang sama, yakni sebanyak tiga gram seharga Rp 3 juta dan dua gram seharga Rp 2 juta.

Sabu tersebut kemudian dibagi ke dalam beberapa paket kecil untuk dijual kembali dengan harga yang bervariasi, mulai dari Rp 100.000 hingga Rp 300.000 per paket. Dari bisnis ilegalnya ini, pelaku mengaku mendapatkan keuntungan sekitar Rp 700.000 untuk setiap gram sabu yang terjual.

"Pelaku sudah 10 kali membeli sabu dari saudara S dan menjualnya kembali. Uang hasil penjualan digunakan untuk memenuhi kebutuhan sehari-hari," tambah AKBP Suria Miftah.

Dijerat Pasal Berlapis, Pelaku Terancam Hukuman Berat

Atas perbuatannya, A P kini harus kembali berhadapan dengan hukum. Ia dijerat dengan Pasal 114 Ayat (1) dan Pasal 112 Ayat (1) Undang-Undang RI No. 35 Tahun 2009 tentang Narkotika. Ancaman hukuman yang menantinya bisa mencapai 20 tahun penjara.

Saat itu, pihak kepolisian masih melakukan penyelidikan lebih lanjut untuk memburu bandar yang memasok narkoba kepada tersangka. "Kami terus mendalami kasus ini dan berupaya menangkap saudara S yang berperan sebagai bandar," tegas AKBP Suria Miftah.

Dengan tertangkapnya pelaku, Kasi Humas Polrestabes Surabaya AKP Rina Shanty mengimbau masyarakat agar terus berperan aktif dalam pemberantasan narkoba. Jika menemukan aktivitas mencurigakan, warga diminta segera melaporkan ke pihak berwajib agar kasus serupa tidak semakin merajalela di Surabaya.

Penulis : Kib 


Media Liputan Indonesia

DIATUR OLEH UNDANG - UNDANG PERS
No. 40 Thn. 1999 Tentang Pers


HAK JAWAB- HAK KOREKSI-HAK TOLAK


Kirim via:

WhatsApps / SMS:
08170226556 / 08123636556
Email Redaksi:
NewsLiputanIndonesia@gmail.com

PT. LINDO SAHABAT MANDIRI
Tunduk & Patuh Pada UU PERS.



Komentar


Berita lainnya:




karaoke heaven

Nama

#Berita viral,27,#BeritaViral,796,#fyp,9,#MafiaHukum,7,#Mafiakasus,14,#MafiaMigas,8,#MafiaPupuk,1,#MafiaRokok,6,#MafiaTanah,36,#Mudik2023,20,#Mudik2024,2,#Pemilu2024,59,#UMKM,5,a Regional,1,Advertorial,431,BAIS,5,Berita Terkini,1556,Berita Utama,4270,Berita-Terkini,3914,BIN,11,BNNK,16,BNNP,10,BPBD,1,BPN,5,Capres 2024,28,Covid-19,131,deklarasi,2,Destinasi-Wisata,72,Dewan Pers,8,Dinkes,1,EkoBis,446,Ekonomi & Bisnis,25,fasilitas,3,Galeri-foto-video,183,Gaya-Hidup,125,h,1,Hak Jawab,5,Hoax / Fakta,6,Hobby,76,HuKri,1,HuKrim,2383,hukum,29,index,23,Info Haji,21,insiden,1,Internasional,387,Internet,95,islami,6,Kesehatan,555,Kicau Mania,29,kontroversi,3,Korupsi,20,KPK,24,Kuliner,19,Laporan Masyarakat,16,Laporan-Masyarakat,458,Lindo-TV,142,Liputan Haji Indonesia,7,Liputan-Investigasi,403,Lowongan Kerja,4,masyarakat,1,Melek-Hukum,90,Miras,1,Nasional,2030,Negara,1,Olahraga,129,Opini Rakyat,161,Otomotif,12,Pemerinta,4,Pemerintah,1936,Pemilu 2024,95,Pendidikan,155,penghargaan,2,Peristiwa,724,PERS,33,Pilpres 2024,32,Politik,822,politisi,4,POLR,3,POLRI,2973,Prestasi,1,Pungli,50,Regional,8090,Regional Hukrim,4,regional Nasional,2,Religi,345,Santuni Anak Yatim,1,Sejarah,66,Selebritis,80,Seni-Budaya,113,ShowBiz,109,sosial,5,STOP PRESS,1,Technology,147,Tips-Trick,124,TNI,808,TNI AU,2,TNI-Polri,57,tokoh agama,1,Tokoh masyarakat,4,UMKM,2,Upacara,1,
ltr
item
Berita Utama, Informasi Terbaru, Kabar Terkini, Indonesia dan Dunia: Satresnarkoba Polrestabes Surabaya, Ringkus Residivis Dan Puluhan Paket Sabu Siap Edar Diamankan
Satresnarkoba Polrestabes Surabaya, Ringkus Residivis Dan Puluhan Paket Sabu Siap Edar Diamankan
Satresnarkoba Polrestabes Surabaya, Ringkus Residivis Dan Puluhan Paket Sabu Siap Edar Diamankan
https://blogger.googleusercontent.com/img/b/R29vZ2xl/AVvXsEglmt9SOyBebTAOkyi96EHxDZWKNXkON2ZmDbOFwu8hY7EMONRMlK_VfJOT-wZ7O-kKxYRovPFFVoEMiDjGcY_BMTma8dupvTEW-49OjUCauOi7vFci7RSt91-0dSp01NaU0DSG9iNmZK5r7avsF5DHUxZ2mzmf3XYPj9_udx6oWuk2RUuMUzU3tfzsyaKM/s16000/InCollage_20250304_171017496.jpg
https://blogger.googleusercontent.com/img/b/R29vZ2xl/AVvXsEglmt9SOyBebTAOkyi96EHxDZWKNXkON2ZmDbOFwu8hY7EMONRMlK_VfJOT-wZ7O-kKxYRovPFFVoEMiDjGcY_BMTma8dupvTEW-49OjUCauOi7vFci7RSt91-0dSp01NaU0DSG9iNmZK5r7avsF5DHUxZ2mzmf3XYPj9_udx6oWuk2RUuMUzU3tfzsyaKM/s72-c/InCollage_20250304_171017496.jpg
Berita Utama, Informasi Terbaru, Kabar Terkini, Indonesia dan Dunia
https://www.liputanindonesia.co.id/2025/03/satresnarkoba-polrestabes-surabaya.html
https://www.liputanindonesia.co.id/
https://www.liputanindonesia.co.id/
https://www.liputanindonesia.co.id/2025/03/satresnarkoba-polrestabes-surabaya.html
true
2214155929705458232
UTF-8
Buka semua Berita BERITA TIDAK ADA BUKA SEMUA BACA JUGA BALAS Cancel saja HAPUS Penulis NEWS HALAMAN ARTIKEL BUKA SEMUA Penting Dibaca.. BERITA UTAMA Arsip CARI SEMUA BERITA YANG KAMU CARI TIDAK ADA BRO.. Kembali saja.. Sunday Monday Tuesday Wednesday Thursday Friday Saturday Sun Mon Tue Wed Thu Fri Sat January February March April May June July August September October November December Jan Feb Mar Apr May Jun Jul Aug Sep Oct Nov Dec just now 1 minute ago $$1$$ minutes ago 1 hour ago $$1$$ hours ago Yesterday $$1$$ days ago $$1$$ weeks ago more than 5 weeks ago Followers Follow THIS PREMIUM CONTENT IS LOCKED STEP 1: Share to a social network STEP 2: Click the link on your social network Copy All Code Select All Code All codes were copied to your clipboard Can not copy the codes / texts, please press [CTRL]+[C] (or CMD+C with Mac) to copy Table of Content