Liputan Indonesia || Surabaya,- Seorang pengusaha rental mobil PT SMM ( Senopati Manggala Multilindo ) asal Surabaya, Haji Dimas Rachbini, S.H., M.H., mengaku telah ditipu oleh salah satu pelanggannya, Zefanya Desnauli Hutabarat, dalam kasus dugaan penipuan sewa mobil.
Kasus ini bermula pada 27 Januari 2025, ketika seorang perempuan asal Kec Benowo Surabaya, bernama Desnauli Hutabarat menyewa satu unit mobil Toyota Fortuner dengan nomor polisi L 1143 BAR dari rental SMM di Jalan Demak,Surabaya, untuk jangka waktu 8 hari, Namun, hingga saat ini, Desnauli belum melunasi sisa biaya sewa mobil tersebut.
Menurut keterangan Haji Dimas sebagai pemilik rental dan korban dalam kasus ini, mobil yang disewa merupakan Fortuner keluaran terbaru berwarna hitam. Desnauli Hutabarat telah diduga melanggar Pasal 378 KUHP tentang tindak pidana penipuan, yang dapat dikenai sanksi pidana penjara hingga empat tahun.
“Kami menuntut pembayaran biaya sewa harian senilai 13 juta dan ada kerusakan dua ban yang nilainya cukup tinggi senilai 2.5 juta, saya berharap pembayaran ini segera diselesaikan agar masalah dapat diselesaikan secara damai kekeluargaan, kami sudah memberi waktu selama dua bulan, tetapi hingga kini belum ada niat baik untuk membayar bahkan kami hubungi via whatsap nomor kami di blokir,” Ucapnya dengan nada geram saat di temui awak media.
Haji Dimas menegaskan bahwa jika dalam dua hingga tiga hari ke depan tidak ada penyelesaian atau itikad baik dari pihak Desnauli, ia akan segera melaporkan dugaan penipuan ini ke Polrestabes Surabaya.
Penulis : Kib
Penulis : Kib
Baca juga:
"Berita Terbaru Lainnya"
"Berita Terbaru Lainnya"
Media Liputan Indonesia
DIATUR OLEH UNDANG - UNDANG PERS
No. 40 Thn. 1999 Tentang Pers
HAK JAWAB- HAK KOREKSI-HAK TOLAK
Kirim via:
WhatsApps / SMS:08170226556 / 08123636556
Email Redaksi:
NewsLiputanIndonesia@gmail.com
PT. LINDO SAHABAT MANDIRI
Tunduk & Patuh Pada UU PERS.
Komentar