Muhammad Luthy dan R. De Laguna Diadili Terkait Perkara Penipuan dan Penggelapan Solar Industri

Liputan Indonesia || Surabaya - Direktur PT. Petro Energy Solusi (PES) Muhammad Luthfy, SE dan R. De Laguna Latantri Putera serta Abdul Ghofur masih buron diseret di Pengadilan oleh Jaksa Penuntut Umum (JPU) Deddy Arisandi dari Kejaksaan Negeri Surabaya terkait perkara penipuan dan penggelapan dengan modus kerjasama pengiriman solar di Hamahera yang merugikan Galih Kusamawati sebesar Rp 3,5 Miliar di Pengadilan Negeri (PN) Surabaya.

Muhammad Luthfy, SE yang merupakan mantan Ketua Himpunan Pengusaha Muda Indonesia dan rekanya menjalani sidang. Dalam sidang kali ini JPU Deddy Arisandi menghadirkan saksi korban Galih Kusamawati. Terdakwa 

Galih Kusmawati mengatakan bahwa, perkara ini, berawal diajak kerja sama dengan para terdakwa terkait pengiriman solar di Helmahera. Singkat cerita saya tertarik dan memberikan modal sebesar Rp 3,5 miliar dengan disertai perjanjian saya dengan PT. Petro Energy Solusi (PES), terdakwa Muhammad Luthfy, SE Sebaai direkturnya.

"Dikarenakan solar tidak kirim-kirim oleh para terdakwa, kemudian saya somasi dan saat somasi kedua ada transfer uang masuk Rp 26 juta, namun tidak ada penjelasan uang apa. Padahal di Somasi sudah jelas saya minta uang saya dikembalikan," kata Galih. Selasa (04/03/2025).

Ia menambahkan bahwa, atas kejadian itu ada tiga orang dilaporkan yakni Luthfy, De Laguna dan Abdul Ghofur. Mereka itu satu group dan satu Holding.

"Terdakwa Luthfy sempat proyek ini fiktif," tambanya.

Untuk diketahui berdasarkan surat dakwaan Jaksa penuntut umum (JPU) Deddy Arisandi menjelaskan awalnya 30 Mei 2023 hingga 22 Agustus 2023, para terdakwa mengajak saksi Galih Kusumawati untuk bertemu di gedung Pakuwon Center Tunjungan Plaza. Para terdakwa diduga melakukan tindak pidana penipuan dengan menggunakan tipu muslihat dan kebohongan untuk menggerakkan Galih Kusumawati agar memberikan modal untuk kerjasama pengadaan solar industri.

Setelah itu, Direktur PT. Petro Energy Solusi, Muhammad Luthfy dan bersama terdakwa R. De Laguna Latantri Putera dan Abdul Ghofur bertemu dengan saksi di Pakuwon center dan menjelaskan terkait PT. Petro Energy Solusi membutuhkan investor untuk modal kerja dalam proyek pengadaan solar industri. Kemudian terdakwa menyakinkan saksi Galih Kusumawati dengan berbagai dokumen seperti rencana bisnis, purchase order dan Jaminan Cek untuk menarik perhatian saksi agar ikut berinvestasi.

Saksi Galih Kusumawati menyerahkan uang kepada T. Petro Energy Solusi melalui transfer ke bank sebanyak dua kali. Pertama pada 14 Agustus 2023, menyerahkan dana sebesar Rp 3 miliar dan kedua menyerahkan uang sebesar Rp 500 juta. Sehingga total yang disetorkan kepada PT. Petro Energy Solusi dengan total sebesar Rp3,5 miliar.

Setelah uang diterima oleh terdakwa tidak mengirim kan solar industri yang dijanjikan. Bahkan cek yang diserahkan oleh terdakwa kepada saksi Galih Kusumawati tidak dapat dicairkan karena alasan dana tidak mencukupi. Ketika saksi menanyakan perkembangan lebih lanjut, para terdakwa tidak memberikan respons yang memadai.

Selanjutnya, pada 21 Desember 2023, Galih Kusumawati berusaha mencairkan cek yang diberikan oleh terdakwa, namun gagal. Ia kemudian mengirimkan somasi kepada terdakwa, namun tidak mendapatkan tanggapan. 

Akibatnya, saksi melaporkan kejadian ini ke Polrestabes Surabaya. Kemudian mengungkapkan bahwa seluruh rangkaian yang dilakukan oleh para terdakwa adalah kebohongan belaka, termasuk klaim tentang kerjasama dengan PT. Tripatra Nusantara dan PT. Sepertiga Malam Sinergi yang tidak pernah ada.

Atas perbuatannya para terdakwa Muhammad Luthfy dan R. De Laguna Latantri Putera didakwa melanggar Pasal 378 KUHP juncto Pasal 55 ayat (1) ke-1 KUHP.

Penulis : Tok 


Media Liputan Indonesia

DIATUR OLEH UNDANG - UNDANG PERS
No. 40 Thn. 1999 Tentang Pers


HAK JAWAB- HAK KOREKSI-HAK TOLAK


Kirim via:

WhatsApps / SMS:
08170226556 / 08123636556
Email Redaksi:
NewsLiputanIndonesia@gmail.com

PT. LINDO SAHABAT MANDIRI
Tunduk & Patuh Pada UU PERS.



Komentar


Berita lainnya:




karaoke heaven

Nama

#Berita viral,27,#BeritaViral,796,#fyp,9,#MafiaHukum,7,#Mafiakasus,14,#MafiaMigas,8,#MafiaPupuk,1,#MafiaRokok,6,#MafiaTanah,36,#Mudik2023,20,#Mudik2024,2,#Pemilu2024,59,#UMKM,5,a Regional,1,Advertorial,431,BAIS,5,Berita Terkini,1556,Berita Utama,4270,Berita-Terkini,3914,BIN,11,BNNK,16,BNNP,10,BPBD,1,BPN,5,Capres 2024,28,Covid-19,131,deklarasi,2,Destinasi-Wisata,72,Dewan Pers,8,Dinkes,1,EkoBis,446,Ekonomi & Bisnis,25,fasilitas,3,Galeri-foto-video,183,Gaya-Hidup,125,h,1,Hak Jawab,5,Hoax / Fakta,6,Hobby,76,HuKri,1,HuKrim,2383,hukum,29,index,23,Info Haji,21,insiden,1,Internasional,387,Internet,95,islami,6,Kesehatan,555,Kicau Mania,29,kontroversi,3,Korupsi,20,KPK,24,Kuliner,19,Laporan Masyarakat,16,Laporan-Masyarakat,458,Lindo-TV,142,Liputan Haji Indonesia,7,Liputan-Investigasi,403,Lowongan Kerja,4,masyarakat,1,Melek-Hukum,90,Miras,1,Nasional,2030,Negara,1,Olahraga,129,Opini Rakyat,161,Otomotif,12,Pemerinta,4,Pemerintah,1936,Pemilu 2024,95,Pendidikan,155,penghargaan,2,Peristiwa,724,PERS,33,Pilpres 2024,32,Politik,822,politisi,4,POLR,3,POLRI,2973,Prestasi,1,Pungli,50,Regional,8090,Regional Hukrim,4,regional Nasional,2,Religi,345,Santuni Anak Yatim,1,Sejarah,66,Selebritis,80,Seni-Budaya,113,ShowBiz,109,sosial,5,STOP PRESS,1,Technology,147,Tips-Trick,124,TNI,808,TNI AU,2,TNI-Polri,57,tokoh agama,1,Tokoh masyarakat,4,UMKM,2,Upacara,1,
ltr
item
Berita Utama, Informasi Terbaru, Kabar Terkini, Indonesia dan Dunia: Muhammad Luthy dan R. De Laguna Diadili Terkait Perkara Penipuan dan Penggelapan Solar Industri
Muhammad Luthy dan R. De Laguna Diadili Terkait Perkara Penipuan dan Penggelapan Solar Industri
Muhammad Luthy dan R. De Laguna Diadili Terkait Perkara Penipuan dan Penggelapan Solar Industri
https://blogger.googleusercontent.com/img/b/R29vZ2xl/AVvXsEjKn9aJaF_Q70E8oa8gpwYj-XozoEGCQVz77MpeHlWXdrb67a_YEK7Li9cbZBk7WnrpSnspZjbidRYjI6K8j6C4alXZZiEUZbeuagwa4G_wSZ3jY4lJFKS-Xy4LFX1NO5vbQHio1UyHg8p4Iz_XTZTEDhcDXJWe3C3h8pXKN_PhB4UtoWqqqHiRVZoCg6MY/s16000/InCollage_20250304_200742010.jpg
https://blogger.googleusercontent.com/img/b/R29vZ2xl/AVvXsEjKn9aJaF_Q70E8oa8gpwYj-XozoEGCQVz77MpeHlWXdrb67a_YEK7Li9cbZBk7WnrpSnspZjbidRYjI6K8j6C4alXZZiEUZbeuagwa4G_wSZ3jY4lJFKS-Xy4LFX1NO5vbQHio1UyHg8p4Iz_XTZTEDhcDXJWe3C3h8pXKN_PhB4UtoWqqqHiRVZoCg6MY/s72-c/InCollage_20250304_200742010.jpg
Berita Utama, Informasi Terbaru, Kabar Terkini, Indonesia dan Dunia
https://www.liputanindonesia.co.id/2025/03/muhammad-luthy-dan-r-de-laguna-diadili.html
https://www.liputanindonesia.co.id/
https://www.liputanindonesia.co.id/
https://www.liputanindonesia.co.id/2025/03/muhammad-luthy-dan-r-de-laguna-diadili.html
true
2214155929705458232
UTF-8
Buka semua Berita BERITA TIDAK ADA BUKA SEMUA BACA JUGA BALAS Cancel saja HAPUS Penulis NEWS HALAMAN ARTIKEL BUKA SEMUA Penting Dibaca.. BERITA UTAMA Arsip CARI SEMUA BERITA YANG KAMU CARI TIDAK ADA BRO.. Kembali saja.. Sunday Monday Tuesday Wednesday Thursday Friday Saturday Sun Mon Tue Wed Thu Fri Sat January February March April May June July August September October November December Jan Feb Mar Apr May Jun Jul Aug Sep Oct Nov Dec just now 1 minute ago $$1$$ minutes ago 1 hour ago $$1$$ hours ago Yesterday $$1$$ days ago $$1$$ weeks ago more than 5 weeks ago Followers Follow THIS PREMIUM CONTENT IS LOCKED STEP 1: Share to a social network STEP 2: Click the link on your social network Copy All Code Select All Code All codes were copied to your clipboard Can not copy the codes / texts, please press [CTRL]+[C] (or CMD+C with Mac) to copy Table of Content