![]() |
Foto Dok, Sidik Purnama, Jeremia Eko (Diapit kedua orang tua) dan Sipi Purba semasa hidup |
Berdasarkan putusan Pengadilan Negeri (PN) Tulungagung nomor 114/Pdt.P/2023/PN Tlg yang diputuskan Hakim La Ode Arsal Kasir tanggal 8 Juni 2023. Dijelaskan dalam putusan PN Tulungagung semasa hidupnya keduanya menikah dan dikaruniai anak tunggal bernama Jeremia Eko.
Orang tua dari Jeremia Eko yang Bernama Sidik Purnama dengan Sipi Purba setelah menikah mereka menetap dan tinggal di jalan Sukomanunggai No. 51 RT.004 RW.001 Kelurahan Sukomanunggal Kecamatan Sukomanunggal Kota Surabaya Jawa Timur,
Jeremia Eko anak Sidik Purnomo dan Sipi Purba lahir tanggal 10 Agustus 1976 di kota Surabaya yang tercatat akta kelahirannya di catatan sipil kota surabaya dengan nomor 1046/1976.
Tim Investigasi Liputan Indonesia, Tjandra menyampaikan bahwa data yang miliki oleh Jeremia Eko sudah tepat, karena di perkuat dengan Putusan Pengadilan Negeri Tulungagung. Didalam isi putusan, tertera akta kelahiran dan kematian yang semuanya tercatat di Kantor Catatan Sipil Kota Surabaya.
"Sudah dijelaskan dalam poin15 dan 16 bahwa pemohon dan pihak keluarga sangat memerlukan bukti penetapan perkawinan Sidik Purnama dengan Sipi purba untuk keperluan mengurus waris dengan menunjukkan penetapan perkawinan tersebut. Dan untuk mendapatkan bukti penetapan perkawinan tersebut maka terlebih dulu harus ada penetapan dari hakim Pengadilan Negeri Tulungagung yang saat ini sudah diputus sejak tahun 2023," kata Tim Investigasi Liputan Indonesia, Selasa (4/2/2023).
Diperkuat Putusan PN Tulungagung menjelaskan bukti-bukti yang telah diajukan di persidangan telah dicocokkan ternyata sesuai dengan aslinya maka surat-surat tersebut mempunyai nilai pembuktian dalam perkara a quo. PN menunjuk saksi saksi persidangan empat (4) orang, Moch Latip, Frengky Jesus Sinuhadji, Nurita br Sirimbing dan Rustini.
"Saat ini, kita sedang melakukan Gugatan di Pengadilan TUN Surabaya terkait adanya akta kelahiran dan kematian yang berbeda. Dari segi kematian orang tua saya, akta tersebut terbit berbeda," kata Anak Tunggal Sidik Purnomo ini.
Diketahui, akta kematian milik Sipi Purba adanya rekayasa, yang dimana harusnya tanggal 1 januari 2011 sesuai surat yang dikeluarkan rumah sakit sumber kasih wiyung, Surabaya, tetapi oleh imelda akta kematian di daftarkan kembali pada catatan sipil tertanggal 23 April 2014.
Jerimia Eko menambahkan, kalau dari awal ada ketidak samaan, berarti PN Tulungagung tidak mengabulkan permohonan saya selaku anak tunggal dari Sidik Purnomo dan Sipi Purba.
"Apakah adanya dugaan kuat yang melibatkan Oknum petugas Dispenduk Capil Kota Surabaya, lantaran memberikan kewenangannya tanpa menimbang ke absahan data yang dikeluarkan," imbuh Jerimia Eko.
Bersambung
Penulis : Red/Tim
Bersambung
Penulis : Red/Tim
Baca juga:
"Berita Terbaru Lainnya"
"Berita Terbaru Lainnya"
Media Liputan Indonesia
DIATUR OLEH UNDANG - UNDANG PERS
No. 40 Thn. 1999 Tentang Pers
HAK JAWAB- HAK KOREKSI-HAK TOLAK
Kirim via:
WhatsApps / SMS:08170226556 / 08123636556
Email Redaksi:
NewsLiputanIndonesia@gmail.com
PT. LINDO SAHABAT MANDIRI
Tunduk & Patuh Pada UU PERS.
Komentar