Liputan Indonesia || Surabaya - Ivan Sugiamto terdakwa kasus memaksa seorang siswa SMK Gloria 2 Surabaya untuk besujud dan menggonggong menjalani sidang perdana di Pengadilan Negeri (PN) Surabaya, Rabu, 5 Februari 2025. Ivan dijerat dengan pasal berlapis oleh Jaksa Penuntut Umum (JPU).
Sidang yang digelar di ruang Cakra PN Surabaya ini, Ivan menjalani sidang perdana. Dengan menggunakan rompi warna merah, Ivan menjalani sidang dengan didampingi kuasa hukumnya Billy Hadiwiyanto.
Dalam surat dakwaan itu dibacakan langsung oleh JPU Ida Bagus Putu Widnyana kejadian tersebut bermula dari anak terdakwa dan korban saling ejek. Dalam ejekan itu, korban sempat mengejek anak terdakwa dengan sebutan anjing pudel.
Hal ini membuat terdakwa mendatangi sekolah korban. Saat itu, terdakwa langsung menyuruh korban yang merupakan siswa SMK Gloria 2 Surabaya untuk bersujut serta menggonggong layaknya seekor anjing.
Kejadian ini membuat Ivan langsung ditangkap usai turun dari pesawat usai sebelumnya orang tua korban melapor ke polisi Polrestabes Surabaya.
Dengan perbuatan ini terdakwa Ivan Sugiamto dijerat dengan pasal 80 ayat 1 undang undang perlindungan anak dan pasal 335 ayat 1 KUHP tentang perbuatan tidak menyenangkan.
Usai pembacaan surat dakwaan itu, ketua majelis hakim Abu Achmad Sidqi Amsya menanyakan terdakwa keberatan dengan dakwaan jaksa. "Apa terdakwa keberatan dengan dakwaan yang dibacakan JPU?," ucapnya.
"Saya akan mengajukan eksepsi yang mulia," jawab Ivan. Dengan begitu, sidang akan dilanjutkan Rabu, 12 Februari 2025 dengan agenda eksepsi.
Penulis : Tok
Penulis : Tok
Baca juga:
"Berita Terbaru Lainnya"
"Berita Terbaru Lainnya"
Media Liputan Indonesia
DIATUR OLEH UNDANG - UNDANG PERS
No. 40 Thn. 1999 Tentang Pers
HAK JAWAB- HAK KOREKSI-HAK TOLAK
Kirim via:
WhatsApps / SMS:08170226556 / 08123636556
Email Redaksi:
NewsLiputanIndonesia@gmail.com
PT. LINDO SAHABAT MANDIRI
Tunduk & Patuh Pada UU PERS.
Komentar