Ditetapkan Tersangka Oleh Polda Jatim, Mami Isa / Mami Online, mengajukan Gugatan Praperadilan di PN Surabaya

Liputan Indonesia|| Surabaya- Andrean Isa Zega yang memiliki nama Asli Sahrul, kelahiran Kota Sibolga, Sumatra Utara, pada 23 Mei 1983 lalu. Tak terima ditetapkan tersangka oleh Polda Jatim, Andrena Isa Zega alias Mami Isa atau Mami Online, mengajukan gugatan Praperadilan di Pengadilan Negeri (PN) Surabaya. 

Pitra Romadoni Nasution, kuasa hukum pemohon mengatakan bahwa, sidang praperadilan ini agendanya pemeriksaan saksi. Pihak termohon (Polda Jatim) tidak menghadirkan saksi, sementara kita menghadirkan dua saksi.

"Sidang dilanjutkan pada hari Senin untuk agenda kesimpulan, lalu sorenya pembacaan putusan." Kata Pitra kepada awak media selepas Sidang.

Lebih Lanjut Elza Syarif menambahkan bahwa, kami berterimakasih kepada Majelis hakim yang memeriksa perkara ini telah mengakomodir semua keinginan baik, dari pemohon maupun termohon. Kenapa kita minta putusan hari Senin. Karena hari Selasa sudah ada penetapan sidang di PN Kepanjen Malang.

"Jadi kami ajukan jempol kepada Majelis Hakim yang memeriksa perkara ini, yang sudah bisa mengakomodir semua pihak." kata Elza.

Disingung terkait poin-poin apa saja yang bisa mengabulkan permohonan praperadilan ini?, Pitra menjelaskan bahwa, kami menilai ada beberapa persoalan yang perlu di perhatian antara lain yakni, pihak pemohon (Iza Zega) belum pernah diperiksa oleh penyidik, seharusnya inikan, perkara dugaan pencemaran nama baik seharusnya dilakuan somasi dulu atau mediasi bukan mala melaporkan ke Polis dan kami juga sudah mengajukan RJ sebanyak 2 kali, namun pihak pelapor tidak hadir.

"Selain meminta perkara ini dihentikan, ini juga sebagai kontrol kepada rekan kita penyidik, supaya kinerja lebih baik lagi," tegas Pitra.

Untuk diketahui perkara ini Isa Zega alias Sahrul ditetapkan tersangka oleh penyidik Subdit II Ditressiber Polda Jatim, atas kasus dugaan pencemaran nama baik terhadap Shandy Purnamasari, istri dari Gilang Widya Pramana Juragan 99.

Dalam Permohonan Praperadilannya, pemohon meminta penetapan tersangka sebagaimana Surat Ketetapan tentang Penetapan Tersangka Nomor : S.Tap/28/XII/2024/Ditressiber tanggal 19 Desember 2024 beserta Surat yang berkaitan lainnya dinyatakan TIDAK SAH dan Batal Demi Hukum.

Menyatakan Tindakan Termohon menetapkan PEMOHON sebagai tersangka dugaan tindak Pidnaa Menyerang Kehormatan atau Nama Baik Orang Lain, sebagaimana dimaksud dalam Pasal 45 ayat (4) Jo. Pasal 27A UU No. 11 tahun 2008 tentang Informasi dan Transaksi Elektronik sebagaimana terakhir diubah dengan UU No. 1 tahun 2024 tentang perubahan kedua atas UU No. 11 tahun 2008 tentang informasi dan Transaksi Elektronik oleh Kepolisian Daerah Jawa Timur Direktorat Reserse Siber.

Memerintahkan kepada TERMOHON untuk menghentikan proses Penyidikan terhadap PEMOHON Terkait Surat Perintah Penyidikan nomor : S.Sidik/17/XI/RES.2.5/2024/Ditressiber tertanggal 1 November 2024 atas Laporan Polisi Nomor : LP/B/665/X/2024/SPKT POLDA JAWA TIMUR tanggal 29 oktober 2024 dengan Pelapor atas nama SHANDY PURNAMASARI.

Menyatakan tidak sah segala keputusan atau penetapan yang dikeluarkan lebih lanjut oleh TERMOHON yang berkenaan dengan penetapan Tersangka atas diri PEMOHON oleh TERMOHON.

Memerintahkan kepada Kepolisian di Polda Jawa Timur untuk mengeluarkan dan membebaskan PEMOHON dari Rumah Tahanan Polda Jawa Timur segera dan seketika.

Penulis : Tok 


Media Liputan Indonesia

DIATUR OLEH UNDANG - UNDANG PERS
No. 40 Thn. 1999 Tentang Pers


HAK JAWAB- HAK KOREKSI-HAK TOLAK


Kirim via:

WhatsApps / SMS:
08170226556 / 08123636556
Email Redaksi:
NewsLiputanIndonesia@gmail.com

PT. LINDO SAHABAT MANDIRI
Tunduk & Patuh Pada UU PERS.



Komentar


Berita lainnya:




karaoke heaven

Nama

#Berita viral,27,#BeritaViral,796,#fyp,9,#MafiaHukum,7,#Mafiakasus,14,#MafiaMigas,8,#MafiaPupuk,1,#MafiaRokok,6,#MafiaTanah,36,#Mudik2023,20,#Mudik2024,2,#Pemilu2024,59,#UMKM,5,a Regional,1,Advertorial,431,BAIS,5,Berita Terkini,1556,Berita Utama,4270,Berita-Terkini,3914,BIN,11,BNNK,16,BNNP,10,BPBD,1,BPN,5,Capres 2024,28,Covid-19,131,deklarasi,2,Destinasi-Wisata,72,Dewan Pers,8,Dinkes,1,EkoBis,446,Ekonomi & Bisnis,25,fasilitas,3,Galeri-foto-video,183,Gaya-Hidup,125,h,1,Hak Jawab,5,Hoax / Fakta,6,Hobby,76,HuKri,1,HuKrim,2383,hukum,29,index,23,Info Haji,21,insiden,1,Internasional,387,Internet,95,islami,6,Kesehatan,555,Kicau Mania,29,kontroversi,3,Korupsi,20,KPK,24,Kuliner,19,Laporan Masyarakat,16,Laporan-Masyarakat,458,Lindo-TV,142,Liputan Haji Indonesia,7,Liputan-Investigasi,403,Lowongan Kerja,4,masyarakat,1,Melek-Hukum,90,Miras,1,Nasional,2030,Negara,1,Olahraga,129,Opini Rakyat,161,Otomotif,12,Pemerinta,4,Pemerintah,1936,Pemilu 2024,95,Pendidikan,155,penghargaan,2,Peristiwa,724,PERS,33,Pilpres 2024,32,Politik,822,politisi,4,POLR,3,POLRI,2973,Prestasi,1,Pungli,50,Regional,8090,Regional Hukrim,4,regional Nasional,2,Religi,345,Santuni Anak Yatim,1,Sejarah,66,Selebritis,80,Seni-Budaya,113,ShowBiz,109,sosial,5,STOP PRESS,1,Technology,147,Tips-Trick,124,TNI,808,TNI AU,2,TNI-Polri,57,tokoh agama,1,Tokoh masyarakat,4,UMKM,2,Upacara,1,
ltr
item
Berita Utama, Informasi Terbaru, Kabar Terkini, Indonesia dan Dunia: Ditetapkan Tersangka Oleh Polda Jatim, Mami Isa / Mami Online, mengajukan Gugatan Praperadilan di PN Surabaya
Ditetapkan Tersangka Oleh Polda Jatim, Mami Isa / Mami Online, mengajukan Gugatan Praperadilan di PN Surabaya
Ditetapkan Tersangka Oleh Polda Jatim, Mami Isa / Mami Online, mengajukan Gugatan Praperadilan di PN Surabaya
https://blogger.googleusercontent.com/img/b/R29vZ2xl/AVvXsEjKaJaM_ZTgSR6X7Nbu1pJLuuipCKxwB-SuQJ48m0LNzFigTxMq7CWd_FI-Z0QtXq5C1S8AFSaMdGpQqzyCAv6Vyfk_PcvfN6gKdHzz8dQK95_ARMWJ9zEHgzTpHidHbWy9rcdL5UlRN40Hl-BUuG9DSW7uYFemyS0FzAEtx9zHq1GzS7FpWP_uVshjzcXj/s16000/IMG-20250221-WA0109.jpg
https://blogger.googleusercontent.com/img/b/R29vZ2xl/AVvXsEjKaJaM_ZTgSR6X7Nbu1pJLuuipCKxwB-SuQJ48m0LNzFigTxMq7CWd_FI-Z0QtXq5C1S8AFSaMdGpQqzyCAv6Vyfk_PcvfN6gKdHzz8dQK95_ARMWJ9zEHgzTpHidHbWy9rcdL5UlRN40Hl-BUuG9DSW7uYFemyS0FzAEtx9zHq1GzS7FpWP_uVshjzcXj/s72-c/IMG-20250221-WA0109.jpg
Berita Utama, Informasi Terbaru, Kabar Terkini, Indonesia dan Dunia
https://www.liputanindonesia.co.id/2025/02/ditetapkan-tersangka-oleh-polda-jatim.html
https://www.liputanindonesia.co.id/
https://www.liputanindonesia.co.id/
https://www.liputanindonesia.co.id/2025/02/ditetapkan-tersangka-oleh-polda-jatim.html
true
2214155929705458232
UTF-8
Buka semua Berita BERITA TIDAK ADA BUKA SEMUA BACA JUGA BALAS Cancel saja HAPUS Penulis NEWS HALAMAN ARTIKEL BUKA SEMUA Penting Dibaca.. BERITA UTAMA Arsip CARI SEMUA BERITA YANG KAMU CARI TIDAK ADA BRO.. Kembali saja.. Sunday Monday Tuesday Wednesday Thursday Friday Saturday Sun Mon Tue Wed Thu Fri Sat January February March April May June July August September October November December Jan Feb Mar Apr May Jun Jul Aug Sep Oct Nov Dec just now 1 minute ago $$1$$ minutes ago 1 hour ago $$1$$ hours ago Yesterday $$1$$ days ago $$1$$ weeks ago more than 5 weeks ago Followers Follow THIS PREMIUM CONTENT IS LOCKED STEP 1: Share to a social network STEP 2: Click the link on your social network Copy All Code Select All Code All codes were copied to your clipboard Can not copy the codes / texts, please press [CTRL]+[C] (or CMD+C with Mac) to copy Table of Content