Liputan Indonesia || Surabaya, - Dipicu oleh cemburu, seorang pria tega habisi nyawa pacarnya di Didalam Kamar Hotel Double Tree Jl. Tunjungan No 12 Surabaya. Kamis, (16/1/2025) sekira jam 01:00wib dini hari.
Penulis : one
Diketahui, pelaku pembunuhan adalah inisial M.I, Laki laki, Umur 25 Tahun, Pekerjaan Wiraswasta / Trading, Alamat Cerme Gresik atau Kost di Surabaya.
Sedangkan korban yakni pacarnya sendiri dengan inisial M.A , Perempuan, Umur 24 Tahun, Alamat Sukosari Kec. Kunir Kab. Lumajang.
Kapolsek Genteng AKP Grandika Indera Waspada menjelaskan, berdasarkan hasil otopsi yang dilakukan di RSUD Dr. Soetomo, Surabaya, ditemukan fakta terbaru bahwa MA sedang hamil.
"Hubungan korban dengan tersangka adalah Pacar yang menjalin hubungan sejak 10 Juni 2024. Mereka mengenal melalui media sosial dan melanjutkan hubungan. Korban di berikan nafkah berupa uang bulanan, serta di penuhi segala kebutuhan setiap bulannya, dan pelaku melakukan pembayaran kost korban setiap bulan nya," kata Kapolsek Genteng AKP Grandika Indera Waspada saat jumpa pers di Mapolsek Genteng, Sabtu 18 Januari 2025.
Adapun hasil resume otopsi dari RSUD Dr. Soetomo, Surabaya,
1. Jenazah Perempuan, berusia sekitaar 20 – 25 tahun, Panjang badan 157 cm, berat badan sekitar 60 kg, status gigi cukup.
2. Pada Pemeriksaan luar :
a.Luka memar pada bagian leher depan, luka lecet pada leher kanan akibat kekerasan tumpul.
b.Ada pelebaran pembuluh darah dan bintik bintik perdarahan pada selaput lendir kedua kelopak mata, kebiruan pada ujung jari dan kuku kedua tangan yang lazim pada mati lemas di temukan pada mati lemas.
3. Pada Pemeriksaan dalam ditemukan :
a.Pelebaran pembuluh darah pada seluruh organ, dan bintik-bintik perdarahan pada otak.
b.Resapan darah pada kulit leher, otot leher samping kanan kiri (m. sternocleidomastoideus) dan tulang lidah bagian dalam kiri.
c.Janin pada Rahim yang sesuai dengan usia kehamilan 12 – 16 minggu.
4. Sebab kematian akibat kekerasan tumpul pada leher sehingga tertutup jalan nafas bagian bawah dan mati lemas. Kekerasan tumpul tersebut lazim di temukan pada kasus pencekikan.
Lanjut Kapolsek Genteng Surabaya, "Adapun motifnya hubungan asmara dipicu cemburu, pelaku sakit hati karena korban masih menyimpan foto dan video dengan mantan. Pelaku dan korban berencana melakukan pernikahan pada tanggal 15 Desember 2024. Tetapi pelaku dengan korban batal menikah di karenakan pelaku menemukan foto dan video mantan di handphone milik korban pada Bulan November 2024,"jelasnya.
Masih Kapolsek Genteng, "Pelaku juga mendapati korban masih berkomunikasi dan mengirimkan uang kepada mantan, padahal uang tersebut berasal dari pelaku. Selain itu pelaku juga sudah menghabiskan puluhan juta untuk persiapan menikah dengan korban. Sehingga pada saat didalam kamar hotel pelaku dan korban terjadi percekcokan atas permasalahan tersebut, yang kemudian pelaku emosi dan marah serta mencekik korban hingga meninggal dunia,"urainya.
Dalam kasus ini Ipda Vian Wijaya Kanit Reskrim Kapolsek Genteng menambahkan, "Kronologis kejadian, Hari Rabu tanggal 15 Januari 2025 korban dengan pelaku berkomunikasi untuk bertemu di Surabaya. Pukul 19.00 WIB korban dan pelaku bertemu di area Stasiun Gubeng Surabaya di lanjutkan jalan jalan di Kota Surabaya. Pukul 22.00 WIB korban dan pelaku memutuskan untuk menginap di Hotel Double Tree Surabaya,"kata Vian panggilan akrabnya.
Lanjut Vian, "Pukul 23.00 WIB saat itu pelaku melihat potongan gambar antara korban dengan lelaki lain di media sosial, yang di posting di akhir Bulan Desember 2024. Padahal saat itu tersangka berusaha berkomunikasi dengan korban tetapi tidak ada balasan. Kemudian pelaku membahas hal tersebut, serta membahas korban masih menyimpan foto dan video dengan mantan, batal nya pernikahan, korban masih berkomunikasi dengan mantan, dan uang pelaku yang di berikan kepada korban. Sehingga terjadi percekcokan atas permasalahan tersebut, yang kemudian pelaku emosi dan marah serta mencekik korban hingga meninggal dunia. Pada pukul 05.00 WIB korban menyerahkan diri kepada petugas kepolisian,"jelasnya.
Perlu diketahui, pelaku melakukan pembunuhan terhadap korban dengan cara, mencekik leher korban dengan tangan kanan dan menutup mulut korban dengan tangan kiri, tersangka dijerat dengan perkara pembunuhan, pasal 338 KUHP.
Penulis : one
Baca juga:
"Berita Terbaru Lainnya"
"Berita Terbaru Lainnya"
Media Liputan Indonesia
DIATUR OLEH UNDANG - UNDANG PERS
No. 40 Thn. 1999 Tentang Pers
HAK JAWAB- HAK KOREKSI-HAK TOLAK
Kirim via:
WhatsApps / SMS:08170226556 / 08123636556
Email Redaksi:
NewsLiputanIndonesia@gmail.com
PT. LINDO SAHABAT MANDIRI
Tunduk & Patuh Pada UU PERS.
Komentar