Kritikan Hearing Komisi D Tak Digubris, Cagar Budaya Makam Mbah Bungkul Muncul Surat PBB Bangunan


Liputan Indonesia || Surabaya, - Setelah Hearing dalam mendengarkan pendapat terkait laporan Juru Kunci Taman bungkul, Komisi D DPRD Kota Surabaya mengadakan rapat dengar pendapat dengan Ketua Yayasan Oesman Taman Bungkul dan Juru Kunci Taman Bungkul Surabaya untuk membahas pengembalian status cagar budaya, kini Dinas Pariwisata dan Kebudayaan Kota Surabaya melakukan sidak.

Tetapi hasil sidak yang disampaikan, menurut Dinas Pariwisata dan Kebudayaan (Disbudpar) kota Surabaya, ditemukan adanya pembayaran Pajak Bumi dan Bangunan (PBB) di dalam komplek makam.

Berdasarkan informasi dari Yayasan Keluarga Oesman Bungkul, Iwan menyampaikan hari ini Disbudpar Kota Surabaya menemui saya mas menginformasikan terkait PBB.

"Saya di temui pak Wiji Disbudpar, katanya bangunan didalam makam tidak bisa di bongkar, karena ada PBB nya. Dan saya paksa untuk tanda tangan pernyataan, ya saya ndak mau mas," kata Iwan yang merupakan cucu juru kunci mbah Oesman makam mbah bungkul, Senin (17/12).

Diketahui, Wiji Totok selaku Staf Bidang Cagar Budaya mendatangi ketua Yayasan Oesman Bungkul untuk menyampaikan perihal kepemilikan surat pembayaran Pajak Bumi Bangunan (PBB) yang di bayar.

Sebelumnya, Kritikan keras Ketua Komisi D DPRD Kota Surabaya, Akmarawita Kadir serta kritikan Sekretaris Komisi D DPRD Kota Surabaya, Arjuna Rizky Dwi Krisnayana menyoroti pentingnya pengembalian fungsi dan bentuk asli Taman Bungkul sebagai cagar budaya.

Ketua Komisi D DPRD Kota Surabaya, Akmarawita Kadir mengatakan hal ini disampaikan dalam rapat dengar pendapat pertama pada Agustus 2024 yang melibatkan Yayasan Usman Bungkul.

“Intinya, kita ingin mengembalikan marwah Taman Bungkul sebagai cagar budaya. Permasalahan ini bukan soal perebutan ahli waris. Pak Iwan, selaku Ketua Yayasan Usman Bungkul , ingin mengembalikan fungsi dan bentuk cagar budaya di Taman Bungkul yang dinilainya sudah berubah,” kata Dr. Akmarawita.

Disisi lain, kritikan dari politisi muda dari Partai PDI-Perjuangan, Arjuna Rizky Dwi Krisnayana juga menyampaikan kinerja dinas-dinas beserta OPD terkait dalam merawat hingga mengelola cagar budaya makam mbah bungkul surabaya kurang maksimal.

"Taman bungkul sendiri pun dulu sempat diakui dunia dan menjadi icon kota surabaya, namun sekarang tampak mulai tidak terawat dan memprihatinkan. Dan juga banyak tradisi haul yang semestinya ada malah di hilangkan, bahkan ahli waris pun tidak pernah diajak koordinasi," kata Arjuna Rizky Dwi Krisnayana.

Diketahui, wajib pajak bukan pemilik yang mendapatkan hak untuk memanfaatkan dan menggunakan tanah dan atau bangunan yang diperoleh dari ijin pengadilan, dan penetapannya sebagai wajib pajak ditunjuk oleh keputusan Ditjen pajak, tidak mempunyai suatu status hukum yang kuat.

Disamping itu, wajib pajak bukan pemilik tidak terikat perjanjian yang memiliki jangka waktu berakhir. Hak seseorang atau badan yang menjadi wajib pajak bukan pemilik, bisa sewaktu-waktu berakhir. Dari mana Bangunan Cagar Budaya Makam Mbah Bungkul bisa timbul surat PBB?


Penulis : Red08


Media Liputan Indonesia

DIATUR OLEH UNDANG - UNDANG PERS
No. 40 Thn. 1999 Tentang Pers


HAK JAWAB- HAK KOREKSI-HAK TOLAK


Kirim via:

WhatsApps / SMS:
08170226556 / 08123636556
Email Redaksi:
NewsLiputanIndonesia@gmail.com

PT. LINDO SAHABAT MANDIRI
Tunduk & Patuh Pada UU PERS.



Komentar


Berita lainnya:




karaoke heaven

Nama

#Berita viral,18,#BeritaViral,780,#MafiaHukum,4,#Mafiakasus,13,#MafiaMigas,6,#MafiaPupuk,1,#MafiaRokok,6,#MafiaTanah,36,#Mudik2023,20,#Mudik2024,2,#Pemilu2024,59,#UMKM,5,a Regional,1,Advertorial,429,BAIS,5,Berita Terkini,1484,Berita Utama,4190,Berita-Terkini,3899,BIN,11,BNNK,16,BNNP,10,BPBD,1,BPN,5,Capres 2024,28,Covid-19,131,deklarasi,2,Destinasi-Wisata,72,Dewan Pers,8,Dinkes,1,EkoBis,446,Ekonomi & Bisnis,20,fasilitas,3,Galeri-foto-video,183,Gaya-Hidup,125,h,1,Hak Jawab,5,Hoax / Fakta,6,Hobby,76,HuKri,1,HuKrim,2370,hukum,29,index,23,Info Haji,21,insiden,1,Internasional,387,Internet,95,islami,5,Kesehatan,554,Kicau Mania,29,kontroversi,3,Korupsi,20,KPK,24,Kuliner,19,Laporan Masyarakat,16,Laporan-Masyarakat,458,Lindo-TV,142,Liputan Haji Indonesia,7,Liputan-Investigasi,403,Lowongan Kerja,4,masyarakat,1,Melek-Hukum,90,Miras,1,Nasional,2028,Negara,1,Olahraga,128,Opini Rakyat,161,Otomotif,12,Pemerinta,4,Pemerintah,1932,Pemilu 2024,95,Pendidikan,155,penghargaan,2,Peristiwa,723,PERS,33,Pilpres 2024,32,Politik,822,politisi,4,POLR,3,POLRI,2966,Prestasi,1,Pungli,50,Regional,8015,Regional Hukrim,4,regional Nasional,2,Religi,340,Santuni Anak Yatim,1,Sejarah,66,Selebritis,80,Seni-Budaya,113,ShowBiz,109,sosial,5,STOP PRESS,1,Technology,147,Tips-Trick,123,TNI,806,TNI AU,2,TNI-Polri,56,tokoh agama,1,Tokoh masyarakat,4,UMKM,2,Upacara,1,
ltr
item
Berita Utama, Informasi Terbaru, Kabar Terkini, Indonesia dan Dunia: Kritikan Hearing Komisi D Tak Digubris, Cagar Budaya Makam Mbah Bungkul Muncul Surat PBB Bangunan
Kritikan Hearing Komisi D Tak Digubris, Cagar Budaya Makam Mbah Bungkul Muncul Surat PBB Bangunan
Kritikan Hearing Komisi D Tak Digubris, Cagar Budaya Makam Mbah Bungkul Muncul Surat PBB Bangunan
https://blogger.googleusercontent.com/img/b/R29vZ2xl/AVvXsEiGcAmp-CHXraAlM8Zj6YAcUntHB1vAHq49mzm4y8CKtTvQVq1dgMYA0HBxce88OYqniU89ymcZMY5Umff-sHNRDG21MW3E8z9iXQFU2-voeSnjANTOGnCyV6iZ0z8qcPuORFxKID2xBT0QL04eDYhA4H4csrjPNZ3jc_5XF1onvJ66E3o-L5KMm7zp414/s320/pixlr_20241217171306794.jpg
https://blogger.googleusercontent.com/img/b/R29vZ2xl/AVvXsEiGcAmp-CHXraAlM8Zj6YAcUntHB1vAHq49mzm4y8CKtTvQVq1dgMYA0HBxce88OYqniU89ymcZMY5Umff-sHNRDG21MW3E8z9iXQFU2-voeSnjANTOGnCyV6iZ0z8qcPuORFxKID2xBT0QL04eDYhA4H4csrjPNZ3jc_5XF1onvJ66E3o-L5KMm7zp414/s72-c/pixlr_20241217171306794.jpg
Berita Utama, Informasi Terbaru, Kabar Terkini, Indonesia dan Dunia
https://www.liputanindonesia.co.id/2024/12/kritikan-hearing-komisi-d-tak-digubris.html
https://www.liputanindonesia.co.id/
https://www.liputanindonesia.co.id/
https://www.liputanindonesia.co.id/2024/12/kritikan-hearing-komisi-d-tak-digubris.html
true
2214155929705458232
UTF-8
Buka semua Berita BERITA TIDAK ADA BUKA SEMUA BACA JUGA BALAS Cancel saja HAPUS Penulis NEWS HALAMAN ARTIKEL BUKA SEMUA Penting Dibaca.. BERITA UTAMA Arsip CARI SEMUA BERITA YANG KAMU CARI TIDAK ADA BRO.. Kembali saja.. Sunday Monday Tuesday Wednesday Thursday Friday Saturday Sun Mon Tue Wed Thu Fri Sat January February March April May June July August September October November December Jan Feb Mar Apr May Jun Jul Aug Sep Oct Nov Dec just now 1 minute ago $$1$$ minutes ago 1 hour ago $$1$$ hours ago Yesterday $$1$$ days ago $$1$$ weeks ago more than 5 weeks ago Followers Follow THIS PREMIUM CONTENT IS LOCKED STEP 1: Share to a social network STEP 2: Click the link on your social network Copy All Code Select All Code All codes were copied to your clipboard Can not copy the codes / texts, please press [CTRL]+[C] (or CMD+C with Mac) to copy Table of Content