Beli Ganja Seberat 27,90 Gram, Kedua Terdakwa Dihukum 7 Tahun Penjara dan Denda Rp 1 Miliar

Liputan Indonesia || Surabaya - Beli Ganja dari kenalan di Sosial Media (Somed) dan dikirim melalui Ekspedisi J&T seberat 27,90 gram, Muhammad Rhosul dan Nurul Hidayatullah dihukum Pidana Penjara masing-masing 7 tahun dan denda Rp 1 miliar subsider 6 bulan penjara oleh Ketua Majelis Hakim Arwana di Pengadilan Negeri Surabaya. Kamis (12/12/2024).

Dalam putusan yang dibacakan Ketua Majelis Hakim Arwana mengatakan bahwa, kedua terdakwa terbukti bersalah secara sah dan meyakinkan melakukan tindak Pidana Pemufakatan Jahat Tanpa Hak membeli dan menjual Narkotika Golongan I dalam bentuk tanaman“ sebagaimana dalam dakwaan pertama Penuntut Umum.

"Menjatuhkan pidana kepada Para Terdakwa tersebut oleh karena itu berupa pidana penjara masing-masing selama 7 Tahun dan denda masing-masing sebesar Rp. 1 miliar apabila denda tersebut tidak dibayar maka diganti dengan pidana penjara masing-masing selama 6 bulan," kata Hakim Arwana.

Putusan Majelis Hakim sama dengan tuntutan dari Jaksa Penuntut Umum (JPU) Muhammad Arya Samudra dari Kejaksaan Negeri Tanjung Perak, yang sebelumnya menuntut para terdakwa dengan Pidana penjara masing-masing 7 tahun dan denda Rp 1 miliar subsider 6 bulan penjara. Karena terbukti bersalah melanggar Pasal 114 ayat (1) Jo Pasal 132 ayat (1) Undang-Undang Republik Indonesia Nomor 35 Tahun 2009 Tentang Narkotika.

Untuk diketahui berdasarkan surat dakwaan JPU menyebutkan bahwa, perkara bermula ketika Dwi Handoko dan Khoirut Tamam Alam anggota Kepolisian pada Kepolisian Resor Pelabuhan Tanjung Perak mendapatkan informasi dari pihak ekspedisi J&T terdapat sebuah paket yang mencurigakan dengan Nomor Resi JD0406400361 diduga berisikan Narkotika dalam bentuk tanaman dengan jenis ganja, sehingga atas informasi tersebut, kemudian koordinasi dengan pihak J&T Surabaya untuk melakukan control delivery terhadap Paket tersebut.

Bahwa selanjutnya paket yang mencurigakan dengan Nomor Resi JD0406400361 dengan nama penerima “SAIFUL ALI” diduga berisikan Narkotika dalam bentuk tanaman dengan jenis ganja diantar oleh pegawai/kurir J&T Surabaya yaitu Saksi Hilalul Chairi ke Jalan Dukuh Bulak Banteng Timur No.73, Tanah Kali Kedinding, Kec. Kenjeran, Surabaya, Jawa Timur yang dimana Para Petugas Kepolisian Resor Pelabuhan Tanjung Perak mengikuti dan memantau dari jauh, dan setelah paket tersebut diterima oleh orang yang mengaku atas nama “SAIFUL ALI” sehingga Hilalul kemudian memotret si penerima paket tersebut sebagai bukti kepada atasan jika paket telah diterima oleh penerima paket sesuai atas nama dan langsung bergegas pergi meninggalkan Lokasi.

Bahwa selanjutnya petugas meringkus laki-laki yang mengaku atas nama “SAIFUL ALI” tersebut dan diperoleh fakta bahwasanya nama aslinya adalah Terdakwa Muhammad Rhosul bin Muhammad Munir dan setelah dilakukan penggeledahan terhadap Terdakwa berhasil ditemukan barang bukti:

satu poket isolasi coklat Berat kotor 10,51 gram Berisi Narkotika Gol 1 Jenis Ganja,, satu poket isolasi coklat Berat kotor 10,26 gram Berisi Narkotika Gol 1 Jenis Ganja, satu poket isolasi coklat Berat kotor 10,23 gram Berisi Narkotika Gol 1 Jenis Ganja, satu poket isolasi coklat Berat kotor 8,97 gram Berisi Narkotika Gol 1 Jenis Ganja dengan Total Berat Kotor Keseluruhan 39,97 gram yang dibungkus paket expedisi J&T Warana Coklat dan Hand Phone yang dimana semuanya merupakan milik dan dalam penguasaan Terdakwa.

Bahwa pada saat dilakukan Interogasi terhadap TerdakwaTerdakwa Muhammad Rhosul bin Muhammad Munir mengakui telah memperoleh Narkotika dengan Jenis Ganja tersebut melalui media sosial Instagram dari akun @Mr.Bandit seharga Rp. 500 ribu yang dipesan secara bersama-sama dengan Terdakwa Nurul Hidayatullah bin Muhrawi secara patungan, sehingga atas informasi tersebut 

Dwi Handoko dan Khoirut Tamam Alam langsung melakukan penangkapan terhadap Terdakwa Nurul Hidayatullah pada hari Senin tanggal 5 Agustus 2024 sekira pukul 19.00 WIB di warung atau toko klontong madura Jl. Ketintang Barat 2, Kel. Karah, Kec. Jambangan, Surabaya.

Bahwa pada saat dilakukan penggeledahan terhadap Terdakwa Terdakwa Nurul Hidayatullah berhasil ditemukan barang bukti berupa satu buah handphone Merk ASUS ZENFONE ROSE GOLD dan satu bungkus kertas papir

Yang dimana dalam HP tersebut masih terdapat riwayat percakapan sehubungan dengan pemesanan Narkotika dengan Jenis Ganja anatara Para Terdakwa via Whatsapp dan Direct Message (DM) Instagram dengan akun @Mr.Bandit (yang mengubah namanya menjadi @Pensiunan_bdl)

Bahwa Para Terdakwa kemudian mengakui pada hari Kamis tanggal 1 Agustus 2024 Terdakwa Nurul Hidayatullah menemukan akun atas nama @Mr. Bandit yang dapat dipercaya dan menjual ganja, sehingga para Terdakwa kemudian sepakat untuk patungan masing-masing sebesar Rp. 250 ribu yang selanjutnya Terdakwa Nurul Hidayatullah langsung melakukan pemesanan menggunakan nama alias “SAIFUL ALI” dengan alamat pengiriman Jl. Bulak Banteng Timur No 73 sebelah Gg Kemining Kec. Kenjeran Kel. Bulak Banteng Surabaya dan melakukan transfer sebesar RP. 400 ribu ke No Rek 8448054776 BCA atas nama SITI ZULAIKA dan mengirim bukti transfernya ke akun @Mr.Bandit/@Pensiunan_bdl tetapi kembali meminta biaya tambahan sebesar Rp. 100 ribu sehingga total pembayaran adalah sebesar Rp. 500 ribu yang dimana pada hari mingu tanggal 4 Agustus 2024 Terdakwa Terdakwa Nurul Hidayatullah mendapatkan Nomor Resi pengiriman yang selanjutnya diteruskan ke Terdakwa Muhammad Rhosul

Bahwa maksud dan tujuan para terdakwa membeli narkotika golongan I jenis ganja adalah untuk dikonsumsi

Bahwa terdakwa Muhammad Rhosul mengaku mengkonsumsi ganja sejak duduk di kelas 1 SMK sekitar pada tahun 2014 dan sekitar tahun 2020 tersangka berhenti dan sekitar Mei 2024. Muhammad Rhosul kembali konsumsi ganja bersama dengan Nurul Hidayatullah.

Sedangkan Terdakwa Nurul Hidayatullah pertama kali mencoba narkotika jenis Ganja sekitar tahun 2013 ketika masih sekolah SMP, namun tidak lanjut mengkonsumsi ganja. Terdakwa Nurul baru mulai mengkonsumsi Ganja kembali pada bulan Februari tahun 2024 dan tersangka mengaku terakhir kali mengkonsumsi narkotika jenis Ganja yaitu pada bulan Juni 2024

Bahwa Para Terdakwa dalam hal ini tidak memiliki Ijazah maupun Sertifikat Keahlian maupun Izin dari pihak yang berwenang yang menunjukan hak untuk menyimpan, memiliki, menguasai Narkotika dengan Jenis Ganja.

Perbuatan Terdakwa sebagaimana diatur dan diancam pidana dalam Pasal 114 Ayat (1) jo. Pasal 132 ayat (1) Undang-Undang Republik Indonesia No. 35 Tahun 2009 Tentang Narkotika.

Penulis : Tok 




Media Liputan Indonesia

DIATUR OLEH UNDANG - UNDANG PERS
No. 40 Thn. 1999 Tentang Pers


HAK JAWAB- HAK KOREKSI-HAK TOLAK


Kirim via:

WhatsApps / SMS:
08170226556 / 08123636556
Email Redaksi:
NewsLiputanIndonesia@gmail.com

PT. LINDO SAHABAT MANDIRI
Tunduk & Patuh Pada UU PERS.



Komentar


Berita lainnya:




toko online zeirshopee

Nama

#Berita viral,8,#BeritaViral,770,#MafiaHukum,1,#Mafiakasus,9,#MafiaMigas,6,#MafiaPupuk,1,#MafiaRokok,6,#MafiaTanah,33,#Mudik2023,20,#Mudik2024,2,#Pemilu2024,59,#UMKM,4,a Regional,1,Advertorial,428,BAIS,5,Berita Terkini,1430,Berita Utama,4134,Berita-Terkini,3891,BIN,11,BNNK,16,BNNP,10,BPBD,1,BPN,5,Capres 2024,28,Covid-19,131,deklarasi,2,Destinasi-Wisata,72,Dewan Pers,8,Dinkes,1,EkoBis,446,Ekonomi & Bisnis,17,fasilitas,3,Galeri-foto-video,183,Gaya-Hidup,125,h,1,Hak Jawab,5,Hoax / Fakta,6,Hobby,76,HuKri,1,HuKrim,2360,hukum,29,index,23,Info Haji,21,insiden,1,Internasional,387,Internet,95,islami,5,Kesehatan,554,Kicau Mania,29,kontroversi,3,Korupsi,20,KPK,24,Kuliner,19,Laporan Masyarakat,16,Laporan-Masyarakat,458,Lindo-TV,142,Liputan Haji Indonesia,7,Liputan-Investigasi,402,Lowongan Kerja,4,masyarakat,1,Melek-Hukum,89,Miras,1,Nasional,2027,Negara,1,Olahraga,126,Opini Rakyat,161,Otomotif,12,Pemerinta,4,Pemerintah,1927,Pemilu 2024,95,Pendidikan,155,penghargaan,2,Peristiwa,721,PERS,33,Pilpres 2024,32,Politik,822,politisi,4,POLR,3,POLRI,2957,Prestasi,1,Pungli,50,Regional,7967,Regional Hukrim,4,regional Nasional,2,Religi,340,Santuni Anak Yatim,1,Sejarah,66,Selebritis,80,Seni-Budaya,113,ShowBiz,109,sosial,5,STOP PRESS,1,Technology,147,Tips-Trick,123,TNI,805,TNI AU,2,TNI-Polri,56,tokoh agama,1,Tokoh masyarakat,4,UMKM,2,Upacara,1,
ltr
item
Berita Utama, Informasi Terbaru, Kabar Terkini, Indonesia dan Dunia: Beli Ganja Seberat 27,90 Gram, Kedua Terdakwa Dihukum 7 Tahun Penjara dan Denda Rp 1 Miliar
Beli Ganja Seberat 27,90 Gram, Kedua Terdakwa Dihukum 7 Tahun Penjara dan Denda Rp 1 Miliar
Beli Ganja Seberat 27,90 Gram, Kedua Terdakwa Dihukum 7 Tahun Penjara dan Denda Rp 1 Miliar
https://blogger.googleusercontent.com/img/b/R29vZ2xl/AVvXsEiPqytCmJMvbjVBSa3V7jmeVdQ0_eNCttpq6pcGImzwCfNftpUu3aS4GaLQV0mfgh3K_fQPHT33xHSkSDEuyMlClDwbX0PmZMqbo3LChUnMo8i8UaTUzy1fQg8O4prHIuEuibqTv2zif4Xv0LdS7FhSO3ftpfB7xCX3QTAQlmrrrYa-YhkH0DQdc9bZR5iM/s16000/IMG-20241212-WA0118.jpg
https://blogger.googleusercontent.com/img/b/R29vZ2xl/AVvXsEiPqytCmJMvbjVBSa3V7jmeVdQ0_eNCttpq6pcGImzwCfNftpUu3aS4GaLQV0mfgh3K_fQPHT33xHSkSDEuyMlClDwbX0PmZMqbo3LChUnMo8i8UaTUzy1fQg8O4prHIuEuibqTv2zif4Xv0LdS7FhSO3ftpfB7xCX3QTAQlmrrrYa-YhkH0DQdc9bZR5iM/s72-c/IMG-20241212-WA0118.jpg
Berita Utama, Informasi Terbaru, Kabar Terkini, Indonesia dan Dunia
https://www.liputanindonesia.co.id/2024/12/beli-ganja-seberat-2790-gram-kedua.html
https://www.liputanindonesia.co.id/
https://www.liputanindonesia.co.id/
https://www.liputanindonesia.co.id/2024/12/beli-ganja-seberat-2790-gram-kedua.html
true
2214155929705458232
UTF-8
Buka semua Berita BERITA TIDAK ADA BUKA SEMUA BACA JUGA BALAS Cancel saja HAPUS Penulis NEWS HALAMAN ARTIKEL BUKA SEMUA Penting Dibaca.. BERITA UTAMA Arsip CARI SEMUA BERITA YANG KAMU CARI TIDAK ADA BRO.. Kembali saja.. Sunday Monday Tuesday Wednesday Thursday Friday Saturday Sun Mon Tue Wed Thu Fri Sat January February March April May June July August September October November December Jan Feb Mar Apr May Jun Jul Aug Sep Oct Nov Dec just now 1 minute ago $$1$$ minutes ago 1 hour ago $$1$$ hours ago Yesterday $$1$$ days ago $$1$$ weeks ago more than 5 weeks ago Followers Follow THIS PREMIUM CONTENT IS LOCKED STEP 1: Share to a social network STEP 2: Click the link on your social network Copy All Code Select All Code All codes were copied to your clipboard Can not copy the codes / texts, please press [CTRL]+[C] (or CMD+C with Mac) to copy Table of Content