Duduk Perkara Saksi Pembacokan Pilkada Sampang, Tiga Pelaku Dijerat Pasal 170 ayat (2) ke-3e KUHP

Liputan Indonesia || Surabaya - Polisi akhirnya mengungkap motif tiga tersangka pelaku pembacokan yang menewaskan seorang saksi calon Pemilihan Kepala Daerah (Pilkada) di Desa Ketapang Laok, Kecamatan Ketapang, Kabupaten Sampang, Madura, Jawa Timur.

Ketiga tersangka ini adalah Moh Suaidi, Fendi Sranum dan Abdul Rohman. Ketiganya merupakan warga Kabupaten Sampang.

Kejadian berdarah ini menewaskan seorang saksi dari calon Bupati Sampang nomor urut 2 Slamet Junaidi, yakni Jimmy Sugito Putra, warga Ketapang Laok, Kecamatan Ketapang.

Dirreskrimum Polda Jatim Kombes Pol M Farman mengatakan permasalahan ini bermula saat calon Bupati Sampang nomor urut 2, Slamet Junaidi, hendak berkunjung ke pemilik Padepokan Babussalam, yaitu Kiai Mualif, Minggu (17/11).

"Selanjutnya Kiai Mualif meminta [saksi] Asrofi untuk mengumpulkan jemaah zikir untuk menyambut kedatangan Slamet Junaidi," kata Farman di Mapolda Jatim, Kamis (21/11).

Kedatangan Junaidi yang mendadak itu diketahui dan tak bisa diterima oleh Kiai Hamduddin. Dia merupakan tokoh di desa tersebut.

"Karena Kiai Hamduddin merasa lebih tua tidak izin atas kedatangan rombongan Slamet Junaidi ke padepokan Kiai Mualif," ucapnya.

Kiai Hamduddin dan sejumlah orang kemudian memblokade jalan menggunakan mobil dan potongan kayu. Hal itu untuk menghalangi akses keluar masuk padepokan milik Kiai Mualif.

Saat adu mulut, salah satu orang bernama Muadi dari kubu Kiai Mualif menyampaikan kata-kata yang dianggap menyinggung perasaan massa penghadang.

"Muadi menyampaikan kepada massa penghadang dengan kata-kata 'Mon Acarok Gih Degik Yeh' (kalau mau carok nanti saja), kemudian rombongan Slamet Junaidi meninggalkan lokasi melalui jalur lain karena melihat ada rombongan massa bergerak dari rumah Kiai Hamduddin," kata Farman.

Setelah rombongan calon kepala daerah itu meninggalkan lokasi, terjadi cekcok antara saksi Asrofi dengan Kiai Hamduddin. Percekcokan itu menimbulkan isu bahwa saksi telah memukul Kiai Hamduddin.

Akibatnya, saksi Asrofi sempat dikejar massa hingga akhirnya ditarik masuk ke padepokan salah satunya oleh korban Jimmy Sugito Putra.

Korban Jimmy disebut berupaya melindungi saksi Asrofi dari kejaran massa yang marah setelah adu mulut dengan Kiai Hamduddin. Massa yang marah itu kemudian menyerang korban Jimmy hingga akhirnya meninggal dunia akibat terkena sabetan celurit.

Berakibat meninggalnya korban pada saat mendapatkan perawatan medis di RSUD Ketapang, Kabupaten Sampang," ujar dia.

Ketiga tersangka itu memiliki peran yang berbeda dalam kasus ini. Tersangka Fendi Sarnum disebut membantu tersangka Abdul Rohman dengan cara membacok korban memakai celurit miliknya sebanyak dua

Tersangka Abdul Rohman, merupakan orang pertama yang menyerang dan berkelahi dengan korban. Ia juga merupakan pelaku yang membacok kepala korban. Sedangkan untuk tersangka Moh Suaidi diketahui turut membantu penganiayaan tersebut.

Dari ketiga tersangka ini penyidik telah menyita sejumlah barang bukti, antara lain tiga buah celurit, sendal, baju, kaos, beberapa sarung, dan hasil visum et repertum dari RSUD Sampang.

"Terkait dengan kasus ini, ketiga tersangka pun dijerat dengan pasal yang sama yakni Pasal 170 ayat (2) ke-3e KUHP tentang barang siapa yang dimuka umum bersama-sama melakukan kekerasan yang menyebabkan matinya orang dengan ancaman pidana paling lama 12 tahun penjara," ujarnya.

Atas peristiwa itu, ketiga tersangka dijerat dengan Pasal 170 ayat 2 ke-3e KUHP tentang kekerasan yang mengakibatkan kematian. Saat ini, tiga tersangka itu telah ditahan di Rutan Polda Jatim.

"Ancaman hukuman 10 tahun penjara," tutup Farman.


Penulis : Kib 

Source: CNN Indonesia 


Media Liputan Indonesia

DIATUR OLEH UNDANG - UNDANG PERS
No. 40 Thn. 1999 Tentang Pers


HAK JAWAB- HAK KOREKSI-HAK TOLAK


Kirim via:

WhatsApps / SMS:
08170226556 / 08123636556
Email Redaksi:
NewsLiputanIndonesia@gmail.com

PT. LINDO SAHABAT MANDIRI
Tunduk & Patuh Pada UU PERS.



Komentar


Berita lainnya:




toko online zeirshopee

Nama

#BeritaViral,761,#Mafiakasus,5,#MafiaMigas,5,#MafiaPupuk,1,#MafiaRokok,4,#MafiaTanah,29,#Mudik2023,20,#Mudik2024,2,#Pemilu2024,59,#UMKM,4,a Regional,1,Advertorial,427,BAIS,5,Berita Terkini,1363,Berita Utama,4061,Berita-Terkini,3882,BIN,11,BNNK,16,BNNP,10,BPBD,1,BPN,5,Capres 2024,28,Covid-19,131,deklarasi,2,Destinasi-Wisata,72,Dewan Pers,8,Dinkes,1,EkoBis,446,Ekonomi & Bisnis,16,fasilitas,3,Galeri-foto-video,183,Gaya-Hidup,124,h,1,Hak Jawab,5,Hoax / Fakta,6,Hobby,76,HuKri,1,HuKrim,2344,hukum,28,index,23,Info Haji,21,insiden,1,Internasional,387,Internet,95,islami,5,Kesehatan,554,Kicau Mania,29,kontroversi,3,Korupsi,18,KPK,24,Kuliner,19,Laporan Masyarakat,16,Laporan-Masyarakat,458,Lindo-TV,142,Liputan Haji Indonesia,7,Liputan-Investigasi,400,Lowongan Kerja,4,masyarakat,1,Melek-Hukum,88,Miras,1,Nasional,2025,Negara,1,Olahraga,126,Opini Rakyat,161,Otomotif,12,Pemerinta,4,Pemerintah,1921,Pemilu 2024,95,Pendidikan,155,penghargaan,2,Peristiwa,719,PERS,32,Pilpres 2024,32,Politik,822,politisi,4,POLR,3,POLRI,2955,Prestasi,1,Pungli,50,Regional,7901,Regional Hukrim,4,regional Nasional,2,Religi,340,Santuni Anak Yatim,1,Sejarah,66,Selebritis,80,Seni-Budaya,113,ShowBiz,109,sosial,5,STOP PRESS,1,Technology,147,Tips-Trick,123,TNI,805,TNI AU,2,TNI-Polri,56,tokoh agama,1,Tokoh masyarakat,4,UMKM,2,Upacara,1,
ltr
item
Berita Utama, Informasi Terbaru, Kabar Terkini, Indonesia dan Dunia: Duduk Perkara Saksi Pembacokan Pilkada Sampang, Tiga Pelaku Dijerat Pasal 170 ayat (2) ke-3e KUHP
Duduk Perkara Saksi Pembacokan Pilkada Sampang, Tiga Pelaku Dijerat Pasal 170 ayat (2) ke-3e KUHP
Duduk Perkara Saksi Pembacokan Pilkada Sampang, Tiga Pelaku Dijerat Pasal 170 ayat (2) ke-3e KUHP
https://blogger.googleusercontent.com/img/b/R29vZ2xl/AVvXsEiuhqeEko32_Gkk8cOMppdSXTH3hbWJBnENNCZeYyJIWEh8LTDZlu3nI5kog-51VtqoLwkb3z4YfcgaGc-kxIbB5183W4A4ohe9hRofvvSRWcUY0Zmtczvw6cQvs-1OGCergvu4HAkVu8r0MKVfJezF9MSPbE0nrEhhJXUGvuhWRcJqtHxgrPY6UvddcVqi/s16000/IMG_20241122_050555.jpg
https://blogger.googleusercontent.com/img/b/R29vZ2xl/AVvXsEiuhqeEko32_Gkk8cOMppdSXTH3hbWJBnENNCZeYyJIWEh8LTDZlu3nI5kog-51VtqoLwkb3z4YfcgaGc-kxIbB5183W4A4ohe9hRofvvSRWcUY0Zmtczvw6cQvs-1OGCergvu4HAkVu8r0MKVfJezF9MSPbE0nrEhhJXUGvuhWRcJqtHxgrPY6UvddcVqi/s72-c/IMG_20241122_050555.jpg
Berita Utama, Informasi Terbaru, Kabar Terkini, Indonesia dan Dunia
https://www.liputanindonesia.co.id/2024/11/pasal-170-ayat-2-ke-3e-kuhp.html
https://www.liputanindonesia.co.id/
https://www.liputanindonesia.co.id/
https://www.liputanindonesia.co.id/2024/11/pasal-170-ayat-2-ke-3e-kuhp.html
true
2214155929705458232
UTF-8
Buka semua Berita BERITA TIDAK ADA BUKA SEMUA BACA JUGA BALAS Cancel saja HAPUS Penulis NEWS HALAMAN ARTIKEL BUKA SEMUA Penting Dibaca.. BERITA UTAMA Arsip CARI SEMUA BERITA YANG KAMU CARI TIDAK ADA BRO.. Kembali saja.. Sunday Monday Tuesday Wednesday Thursday Friday Saturday Sun Mon Tue Wed Thu Fri Sat January February March April May June July August September October November December Jan Feb Mar Apr May Jun Jul Aug Sep Oct Nov Dec just now 1 minute ago $$1$$ minutes ago 1 hour ago $$1$$ hours ago Yesterday $$1$$ days ago $$1$$ weeks ago more than 5 weeks ago Followers Follow THIS PREMIUM CONTENT IS LOCKED STEP 1: Share to a social network STEP 2: Click the link on your social network Copy All Code Select All Code All codes were copied to your clipboard Can not copy the codes / texts, please press [CTRL]+[C] (or CMD+C with Mac) to copy Table of Content