Liputan Indonesia || Surabaya - Buntut adanya dugaan Penyalahgunaan Wewenang dan pemerasaan yang dilakukan oleh oknum petugas Polsek Pabean Cantikan Surabaya terhadap keluarga terduga pelaku Judi Online yang dilakukan tes urine dan membayar Rp 20 juta. Terkait hal tersebut Danny Wijaya SH.,MH., Merespon dengan memberikan legal Opini.
Penulis : one
Danny Wijaya SH., MH., menjelaskan bahwa, terkait adanya dugaan pemerasan yang dilakukan oleh Oknum Petugas Polsek Pabean Cantikan terhadap keluarga terduga pelaku.
Hal tersebut tidak bisa dibenarkan. Berdasarkan Pasal 52 KUHP yang berbunyi bilamana seorang pejabat karena melakukan perbuatan Pidana melanggar suatu kewajiban khusus dari jabatannya atau pada waktu melakukan perbuatan Pidana memakai kekuasaan, kesempatan atau sarana yang diberikan kepadanya karena jabatannya, Pidananya dapat ditambah sepertiga.
"Kalau benar perbuatan tersebut maka, seharusnya terhadap kedua oknum tersebut harus diberikan sangsi yang tegas. Hal bisa menjadi rool mode dalam penangan sebuah perkara harus lebih transparan dan Metode Pembuktian Scientific Crime Investigation," kata Danny Wijaya alumi Universitas Airlangga Surabaya.
Masih kata Danny bahwa, Bilamana seorang pejabat karena melakukan perbuatan pidana melanggar suatu kewajiban khusus dari jabatannya, atau pada waktu melakukan perbuatan pidana memakai kekuasaan, kesempatan atau sarana yang diberikan kepadanya karena jabatannya, pidananya dapat ditambah sepertiga.
"Peraturan Pemerintah (PP) Nomor 2 Tahun 2003 tentang Peraturan Disiplin Anggota Kepolisian Negara Republik Indonesia. yang tertuang Pasal 6 huruf w. Dalam pelaksanaan tugas, anggota Kepolisian Negara Republik Indonesia, dilarang melakukan pungutan tidak sah dalam bentuk apa pun untuk kepentingan pribadi, golongan, atau pihak lain," tambahnya.
Perlu diketahui, perkara ini bermula saat, MS ditangkap di daerah Jalan Gili Pabeaan Surabaya, terkait perkara Judi Online. Pada 23 Juni 2024 lalu. Setelah diamankan dan dibawa ke Malpolsek, MS dilakukan tes urine juga.
"Waktu itu Istrinya (Pelaku) bilang disuruh Agus anggota Opsnal menyiapkan uang sebesar Rp 20 juta atas petunjuk dari Heru Penyidik," Katanya.
Masih kata narasumber bahwa, esok harinya istrinya mendatangi ke Polsek Pabean Cantikan dan menyerahkan uang tersebut. Uangnya diserahkan kepada Agus atas perintah dari Heru.
"Untuk Pak Agus itu orangnya, mempunyai ciri-ciri berkulit putih mas dan penyerahan uang itu di Kantor Polisi (Polsek Pabean Catikan)," bebernya.
Namun sayangnya Kapolsek Pabean Cantikan Surabaya, Kompol Teddy Tridani belum memberikan pernyataan resmi.
Penulis : one
Baca juga:
"Berita Terbaru Lainnya"
"Berita Terbaru Lainnya"
Media Liputan Indonesia
DIATUR OLEH UNDANG - UNDANG PERS
No. 40 Thn. 1999 Tentang Pers
HAK JAWAB- HAK KOREKSI-HAK TOLAK
Kirim via:
WhatsApps / SMS:08170226556 / 08123636556
Email Redaksi:
NewsLiputanIndonesia@gmail.com
PT. LINDO SAHABAT MANDIRI
Tunduk & Patuh Pada UU PERS.
Komentar