Liputan Indonesia || Kota, - Sampang - Dugaan penipuan jual beli suara calon legislatif (caleg) DPR RI yang melibatkan mantan Bupati Sampang periode 2019 - 2024 Slamet Junaidi masih terus berlanjut.
Penyidik Satreskrim Polres Sampang telah mengundang para pihak terkait sebagai upaya melakukan mediasi terhadap pihak yang terlibat diantara terlapor yakni Ketua DPD Partai Nasdem Sampang Surya Nofiantoro dan mantan Bupati Sampang Slamet Junaidi.
Dimana Ahmad Azhar Moeslim selaku korban mendatangi Polres Sampang sorang diri, Semantara pihak terlapor yakni Slamet Junaidi dan pelapor H Muhamad Toha diwakili oleh kuasa hukum dan Ketua DPD Partai Nasdem Sampang Surya Nofiantoro.
Kepada wartawan, Ahmad Azhar Moeslim menyatakan bahwa pihaknya tetap menginginkan agar proses hukum dugaan penipuan yang dilakukan oleh Slamet Junaidi terhadap dirinya bisa terus berlanjut.
"Hari ini, saya datang ke Polres Sampang memenuhi undangan polisi untuk keperluan mediasi, tapi tadi sudah saya sampaikan ke kuasa hukum dari Slamet Junaidi bahwa saya tetap menginginkan kasus ini terus berlanjut dan biarlah nanti pengadilan yang memutuskan," katanya.
Lanjut Azhar mengatakan, bahwa terlapor telah mengembalikan uang Rp 1 miliar dan pelopor H. Muhammad Toha juga sudah mencabut laporannya. Namun, sebagai korban dirinya merasa dirugikan dengan sikap Slamet Junaidi yang tidak komitmen.
Politisi Partai Keadilan Sejahtera (PKS) itu menegaskan bahwa pihaknya telah menitipkan uang Rp 1 miliar ke penyidik untuk dijadikan sebagai barang bukti dan meminta agar penanganan perkara tersebut tetap berlanjut.
"Pada intinya saya ingin proses hukum terus berlanjut, dan kami minta agar penyidik tegak lurus dalam menangani kasus ini," katanya.
Sementara itu Slamet Junaidi melalui kuasa hukumnya yakni Abdul Qadir menyampaikan, pihaknya telah mengajukan restorative justice kepada Polres Sampang karena hal tersebut sudah diselesaikan secara kekeluargaan dan juga pelapor sudah mencabut laporannya.
"Restorative justice mandiri sudah dilakukan dan laporannya juga sudah dicabut. Artinya Azhar tidak mempunyai legal standing untuk melakukan tindakan-tindakan yang lain," katanya.
Menanggapi hal itu Kasat Reskrim Polres Sampang AKP Sigit Nusio Dwiyugo mengatakan, pihaknya telah melakukan upaya restorative justice atau perdamaian dengan mengundang semua pihak terkait yakni Ahmad Azhar Moeslim selaku korban, H. Muhammad Toha (pelopor) dan Slamet Junaidi (terlapor).
Dari ketiga orang tersebut, yang datang secara langsung hanya dari pihak korban. Sementara H Muhammad Toha dan Slamet Junaidi diwakili oleh pengacaranya.
"Yang namanya restorative justice atau perdamaian itu harus ketemu semua dan duduk bersama, antara korban, pelapor dan terlapor itu harus bertemu. Kalau hanya korban saja yang datang, terus mau damai dan salaman dengan siapa," katanya.
Sigit lanjut menjelaskan, berdasarkan Peraturan Kepolisian Negara Republik Indonesia (Perpol) Nomor 8 Tahun 2021 tentang Penanganan Tindak Pidana Berdasarkan Keadilan Restoratif diharapkan mampu memberi keadilan, kemanfaatan dan kepastian hukum bagi masyarakat, terutama bagi mereka yang sedang berperkara hukum.
Dalam hal ini, korban merasa belum menemukan keadilan sehingga meminta agar proses hukum tetap berlanjut. Pihaknya, kata Sigit, akan melakukan gelar internal untuk menentukan sikap tentunya dengan tetap mengikuti prosedur dan aturan yang berlaku.
"Prosedur dalam perdamaian itu ada banyak. Mulai dari membuat surat pernyataan, pencabutan, membuat surat perdamaian yang disaksi oleh semua pihak, dan kalau misalnya nanti mau berdamai, akan kami akomodir," pungkas Sigit.
Media Liputan Indonesia
DIATUR OLEH UNDANG - UNDANG PERS
No. 40 Thn. 1999 Tentang Pers
HAK JAWAB- HAK KOREKSI-HAK TOLAK
Kirim via:
WhatsApps / SMS:08170226556 / 08123636556
Email Redaksi:
NewsLiputanIndonesia@gmail.com
PT. LINDO SAHABAT MANDIRI
Tunduk & Patuh Pada UU PERS.
Komentar