Liputan Indonesia || Surabaya - Sutadji warga Tambak Asri divonis bersalah melakukan tindak Pidana pencabulan terhadap VA anak dibawah umur oleh Ketua Majelis Hakim Erintuah Damanik dengan Pidana penjara selama 4 tahun dan denda Rp 100 juta di Pengadilan Negeri (PN) Surabaya.
Ketua Majelis Hakim Erintuah Damanik mengatakan bahwa, terdakwa Sutadji bin Kasan terbukti secara sah dan meyakinkan bersalah melakukan tindak Pidana pencabulan sebagaimana diatur dan diancam pidana dalam dakwaan Penuntut Umum melanggar Pasal 76 E Undang-Undang Nomor 35 Tahun 2014 tentang Perubahan Atas Undang-Undang Nomor 23 Tahun 2002 tentang Perlindungan
Anak jo. Pasal 82 Ayat (1) Undang-Undang Nomor 17 Tahun 2016 tentang Peraturan Pemerintah Pengganti Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2016 tentang Perubahan Kedua Atas Undang-Undang Nomor 23 Tahun 2002 tentang Perlindungan Anak dengan Pidana penjara selama 4 tahun penjara.
"Menjatuhkan Pidana penjara selama 4 tahun serta denda sebesar Rp 100 juta subsider 1 bulan kurungan," kata Hakim Damanik di ruang Garuda 2 PN Surabaya. Rabu (04/09/2024).
Sutadji mengakui perbuatannya. "Saya menyesal, saya khilaf," kata Sutadji dalam sidang secara video call.
Putusan Majelis Hakim tersebut lebih ringan dari tuntutan Jaksa Penuntut Umum (JPU) Astrid Ayu Pravitria dari Kejaksaan Negeri Tanjung Perak, sebelumnya menuntut terdakwa dengan Pidana penjara selama 6 tahun dan denda Rp 100 juta subsider 3 bulan kurungan.
Dalam pertimbangan Majelis Hakim hal yang memberatkan perbuatan terdakwa telah merusak masa depan serta menimbulkan trauma pada diri korban.
"Hal yang meringankan, terdakwa bersikap sopan saat persidangan dan belum pernah dihukum," kata Hakim Damanik.
Atas putusan tersebut JPU Estik Dilla Rahmawati menyatakan pikir-pikir, hal sama diungkapkan penasehat hukum terdakwa, Amirul, juga menyatakan pikir-pikir.
"Kami pikir-pikir Yang Mulia," saut Amirul dihadapan Majelis Hakim.
Untuk diketahui berdasarkan surat dakwaan JPU Astrid Ayu Pravitria menyebutkan, bahwa VA sepulang dari sekolahnya tidak langsung pulang ke rumah. Pelajar SMK itu lebih dulu main di rumah teman sekolahnya berinisial ZF hingga malam hari.
Namun, sepulang dari rumah ZF, VA tidak berani pulang ke rumahnya yang ditinggali bersama ayah kandungnya berinisial AJ. Remaja berusia 17 tahun itu memilih pulang ke rumah Sutadji yang berdekatan dengan rumahnya.
VA lalu tidur di sofa ruang tamu. Sutadji kemudian mencabuli anak tersebut dan merekamnya dengan HP VA. Tidak lama kemudian VA terbangun karena dicabuli. Dia mencari keberadaan HP-nya yang ternyata sudah dikuasai Sutadji. "Terdakwa Sutadji meminta korban menuruti kemauannya jika HP ingin dikembalikan.
Sutadji juga mengancam akan menyebarkan video itu ke keluarga korban agar malu. Sadar dicabuli, VA shock. Sutadji menenangkan anak tersebut dan keluar rumah untuk membeli makan. Kesempatan itu digunakan VA untuk kabur dari rumah tersebut dengan memanjat pagar. Dia lalu pergi ke rumah ZF lagi.
Penulis : Tok
Penulis : Tok
Baca juga:
"Berita Terbaru Lainnya"
"Berita Terbaru Lainnya"
Media Liputan Indonesia
DIATUR OLEH UNDANG - UNDANG PERS
No. 40 Thn. 1999 Tentang Pers
HAK JAWAB- HAK KOREKSI-HAK TOLAK
Kirim via:
WhatsApps / SMS:08170226556 / 08123636556
Email Redaksi:
NewsLiputanIndonesia@gmail.com
PT. LINDO SAHABAT MANDIRI
Tunduk & Patuh Pada UU PERS.
Komentar