Ngaku Investor SPBU, Elizabeth Susanti Plokoto Zabur Senilai Rp 50 juta.

Liputan Indonesia || Surabaya - Elizabeth Susanti SH., MH., alias Santi diseret di Pengadilan oleh Jaksa Penuntut Umum (JPU) Estik Dilla Rahmawati dari Kejaksaan Negeri Tanjung Perak, terkait perkara penipuan dan penggelapan dengan modus investasi pembangunan SPBU di Lombok yang merugikan Zabur bin (alm) H. Akmaludin dengan agenda pembacaan surat dakwaan di Pengadilan Negeri (PN) Surabaya.

JPU Hajita Cahyo Nugroho mengatakan bahwa, pada intintya terdakwa Elizabeth Susanti SH., MH saat di rumahnya di Jalan Semampir Tengah VI A Surabaya menghubungi saksi Zabur bin (alm) H. Akmaludin via telepon melalui. Gede Sri Sunarini dengan tujuan mengajak investasi bisnis. 

Terdakwa mengaku sebagai investor yang mengajak saksi Zabur untuk ikut berinvestasi di bidang pengembangan pembangunan SPBU di Lombok, di mana atas investasi tersebut saksi Zabur akan memperoleh keuntungan.

"Terdakwa meminta saksi Zabur untuk menyiapkan uang sebesar Rp.500 juta, namun saksi Zabur hanya menyanggupi sebesar Rp.50 juta." Kata JPU Hajita dihadapan Majelis Hakim di ruang Rabu, (28/08/2024).

Ia menambahkan bahwa, hari Kamis tangga30 Mei 2024, terdakwa menjemput saksi Zabur menggunakan satu unit mobil merek Toyota Innova Reborn Nopol L-12-UDY dengan tujuan untuk menuju ke Bank Danamon di Jalan Kedung Doro Surabaya agar saksi Zabur dapat mencairkan uang sebesar Rp.50 juta setelah berhasil dicairkan, uang tersebut langsung dimasukkan ke dalam amplop warna cokelat dan dibawa oleh terdakwa. Selanjutnya, terdakwa meminta KTP asli dan NPWP asli serta nama ibu kandung dari saksi Zabur dengan tujuan untuk membuka rekening bersama sebagai awal dimulainya investasi. Terdakwa mengajak saksi Zabur menuju ke Hotel Bumi dengan alasan akan membuka rekening di Bank Panin, dan saksi Zabur percaya dikarenakan terdapat plakat Bank Panin. Sesampainya di lokasi Hotel Bumi, terdakwa meminta kepada saksi Zabur untuk menunggu di mobil dikarenakan terdakwa beralasan akan membuka rekening bersama tersebut. Dalam kurun waktu dari jam 09.31 WIB. saksi Zabur menunggu terdakwa sembari menelepon terdakwa namun terdakwa justru menyuruh saksi Zabur turun dari mobil dan menunggu di lobi Hotel Bumi dengan alasan ada hal penting yang harus dibicarakan. Saksi Zabur menuruti kata-kata terdakwa, dan akhirnya menunggu di lobi Hotel Bumi.

Bahwa sejak jam 09.31 WIB hingga jam 14.39 WIB saksi Zabur menunggu terdakwa di lobi namun terdakwa tidak kembali memberikan informasi apapun kepada saksi Zabur. Terdakwa hanya mengatakan kepada saksi Zabur dengan kalimat, “sabar, tunggu, sebentar” ketika saksi Zabur terus menghubungi terdakwa. Saksi Zabur selanjutnya naik ke lantai 5 di Hotel Bumi dengan tujuan menuju ke Bank Panin namun saksi Zabur justru mengetahui jika Bank Panin tersebut hanya bagian manajemen dan bukan pelayanan nasabah. Terdakwa dengan menggunakan taksi meninggalkan Hotel Bumi menuju ke Hotel Sheraton dengan tujuan untuk kabur menghindari saksi Zabur. 

"Bahwa dengan serangkaian kebohongan yang dilakukan oleh terdakwa menggerakkan saksi Zabur bin (alm) H. Akmaludin untuk menyerahkan uang sebesar Rp.50 juta dikarenakan percaya untuk ikut berinvestasi pengembangan SPBU di Lombok. Adapun investasi pengembangan SPBU di Lombok adalah fiktif. Dan uang tersebut dipergunakan untuk memasang susuk dan memenuhi kebutuhan sehari-hari. " tambah JPU Hajita.

Atas perbuatan terdakwa , saksi Zabur bin (alm) H. Akmaludin mengalami kerugian sebesar Rp.50 juta dan JPU mendakwa terdakwa dengan Pasal 378 KUHP Jo Pasal 372 KUHP.

Penulis : Tok 


Media Liputan Indonesia

DIATUR OLEH UNDANG - UNDANG PERS
No. 40 Thn. 1999 Tentang Pers


HAK JAWAB- HAK KOREKSI-HAK TOLAK


Kirim via:

WhatsApps / SMS:
08170226556 / 08123636556
Email Redaksi:
NewsLiputanIndonesia@gmail.com

PT. LINDO SAHABAT MANDIRI
Tunduk & Patuh Pada UU PERS.



Komentar


Berita lainnya:




toko online zeirshopee

Nama

#BeritaViral,723,#MafiaMigas,4,#MafiaPupuk,1,#MafiaRokok,2,#MafiaTanah,27,#Mudik2023,20,#Mudik2024,2,#Pemilu2024,55,#UMKM,4,a Regional,1,Advertorial,427,BAIS,5,Berita Terkini,1223,Berita Utama,3933,Berita-Terkini,3866,BIN,11,BNNK,16,BNNP,10,BPBD,1,BPN,5,Capres 2024,28,Covid-19,131,deklarasi,1,Destinasi-Wisata,71,Dewan Pers,8,Dinkes,1,EkoBis,445,Ekonomi & Bisnis,15,fasilitas,3,Galeri-foto-video,182,Gaya-Hidup,123,Hak Jawab,5,Hoax / Fakta,6,Hobby,76,HuKri,1,HuKrim,2323,hukum,28,index,22,Info Haji,21,insiden,1,Internasional,385,Internet,95,islami,5,Kesehatan,551,Kicau Mania,29,kontroversi,3,Korupsi,15,KPK,24,Kuliner,19,Laporan Masyarakat,16,Laporan-Masyarakat,458,Lindo-TV,141,Liputan Haji Indonesia,7,Liputan-Investigasi,400,Lowongan Kerja,4,masyarakat,1,Melek-Hukum,87,Miras,1,Nasional,2015,Negara,1,Olahraga,125,Opini Rakyat,161,Otomotif,12,Pemerinta,4,Pemerintah,1911,Pemilu 2024,95,Pendidikan,155,penghargaan,2,Peristiwa,709,PERS,32,Pilpres 2024,32,Politik,806,politisi,4,POLR,3,POLRI,2940,Prestasi,1,Pungli,50,Regional,7766,Regional Hukrim,4,regional Nasional,2,Religi,339,Santuni Anak Yatim,1,Sejarah,66,Selebritis,80,Seni-Budaya,113,ShowBiz,109,sosial,5,STOP PRESS,1,Technology,147,Tips-Trick,123,TNI,805,TNI AU,2,TNI-Polri,52,tokoh agama,1,Tokoh masyarakat,4,UMKM,2,Upacara,1,
ltr
item
Berita Utama, Informasi Terbaru, Kabar Terkini, Indonesia dan Dunia: Ngaku Investor SPBU, Elizabeth Susanti Plokoto Zabur Senilai Rp 50 juta.
Ngaku Investor SPBU, Elizabeth Susanti Plokoto Zabur Senilai Rp 50 juta.
Ngaku Investor SPBU, Elizabeth Susanti Plokoto Zabur Senilai Rp 50 juta.
https://blogger.googleusercontent.com/img/b/R29vZ2xl/AVvXsEjk3qh3o7bMH0hCYgByt-CfT9BWUt9MPPvuHlvccUZpFfX3o-cTpbX3p6VOxT-eXLIq2gnBLc_QwuYwTwKa9Lp05APuVJ-gwgM0MNcWfaALagKDJSrgiaPycb7fwMyaRkqoKvT89N4QY_jfG_2ERSGtbDvDcYGy-UVcTpmgUZfhIhPgc6t93V3L16kvq2ZW/s16000/IMG-20240828-WA0051.jpg
https://blogger.googleusercontent.com/img/b/R29vZ2xl/AVvXsEjk3qh3o7bMH0hCYgByt-CfT9BWUt9MPPvuHlvccUZpFfX3o-cTpbX3p6VOxT-eXLIq2gnBLc_QwuYwTwKa9Lp05APuVJ-gwgM0MNcWfaALagKDJSrgiaPycb7fwMyaRkqoKvT89N4QY_jfG_2ERSGtbDvDcYGy-UVcTpmgUZfhIhPgc6t93V3L16kvq2ZW/s72-c/IMG-20240828-WA0051.jpg
Berita Utama, Informasi Terbaru, Kabar Terkini, Indonesia dan Dunia
https://www.liputanindonesia.co.id/2024/08/ngaku-investor-spbu-elizabeth-susanti.html
https://www.liputanindonesia.co.id/
https://www.liputanindonesia.co.id/
https://www.liputanindonesia.co.id/2024/08/ngaku-investor-spbu-elizabeth-susanti.html
true
2214155929705458232
UTF-8
Buka semua Berita BERITA TIDAK ADA BUKA SEMUA BACA JUGA BALAS Cancel saja HAPUS Penulis NEWS HALAMAN ARTIKEL BUKA SEMUA Penting Dibaca.. BERITA UTAMA Arsip CARI SEMUA BERITA YANG KAMU CARI TIDAK ADA BRO.. Kembali saja.. Sunday Monday Tuesday Wednesday Thursday Friday Saturday Sun Mon Tue Wed Thu Fri Sat January February March April May June July August September October November December Jan Feb Mar Apr May Jun Jul Aug Sep Oct Nov Dec just now 1 minute ago $$1$$ minutes ago 1 hour ago $$1$$ hours ago Yesterday $$1$$ days ago $$1$$ weeks ago more than 5 weeks ago Followers Follow THIS PREMIUM CONTENT IS LOCKED STEP 1: Share to a social network STEP 2: Click the link on your social network Copy All Code Select All Code All codes were copied to your clipboard Can not copy the codes / texts, please press [CTRL]+[C] (or CMD+C with Mac) to copy Table of Content