Liputan Indonesia || Surabaya - Diketahui kendaraan R2 Suzuki Smash ber plat no milik Polisi / Polri (X 2406-29) menjadi (L 4351 Q ) yang terparkir di Pasar wilayah Kec, Bubutan Surabaya. Jum'at (2/8/2024) sekira Jam 05.00 WIB.
Kendaraan tersebut saat terpakai oleh dua perempuan berboncengan yang sedang berbelanja di Pasar Tembok Dukuh Jl Kali Butuh Surabaya.
Untuk mengetahui kepastian Awak Media Liputan Indonesia melakukan interogasi terhadap pengendara motor Suzuki Smash yang tidak di lengkapi Spion ber plat No Polisi tersebut. Ibu' apakah kendaraan ini punya anggota polisi/sampean anggota namun tidak menghasilkan jawaban.
"Terpisah" ditempat yang sama pada 3 Agustus 2024 sekira jam 05.12 pagi, kedua perempuan/pengendara tersebut datang kembali, namun plat tersebut sudah berganti menjadi plat individu, berarti kesimpulan dari tindakan yang di lakukan oleh pengendara adalah kuat dugaan pemalsuan Nopol biasa/individu di jadikan Nopol Polisi/ Polri.
"Padahal kendaraan dinas, baik mobil dan motor dengan pelat nomor merah/Polri pada dasarnya hanya bisa dipakai untuk kebutuhan dinas, bukan kepentingan pribadi. Sesuai dalam peraturan Menteri Pendayagunaan Aparatur Negara, Nomor 87 Tahun 2005 tentang Pedoman Efisiensi dan Disiplin PNS, sudah ditetapkan kendaraan dinas adalah fasilitas kerja ASN sebagai penunjang penyelenggaraan pemerintahan/ negara.
"Sedangkan jika terbukti pakai plat nomor palsu tentu menggunakan plat nomor bodong yang tidak diterbitkan oleh Polri, dan ia tidak sah dan tidak berlaku, serta bisa dikenai sanksi denda. Hal ini tertuang tegas dalam Pasal 280 UU LLAJ yang berbunyi.
Setiap orang yang mengemudikan Kendaraan di Jalan tidak dipasangi Tanda Nomor Kendaraan /Palsu maka ditetapkan oleh Kepolisian Negara RI sebagaimana yang dimaksud dalam Pasal 68 ayat (1) dipidana dengan pidana kurungan paling lama 2 (dua) bulan atau denda paling banyak Rp500.000,00.
Saat dikonfirmasi orang no satu di Kapolsek Bubutan Surabaya, memberi jawaban. Dimana ini itu kendaraannya siapa nanti saya akan cek, hasil dari penelusuran anggota Polsek Bubutan Motor tersebut bukan milik anggota Polsek Bubutan," terangnya.
"Sementara Kasatlantas Polrestabes Surabaya dan Kasatlantas Polres Tanjung Perak pada 4/8/24 Jam 10.00. Dikonfirmasi terkait satu kendaraan yang memakai Nopol anggota dan Nopol individu, sampai saat ini masih belum bisa memberikan keterangan, dan hingga berita ditayangkan," pungkasnya.
Penulis : Kib
Penulis : Kib
Baca juga:
"Berita Terbaru Lainnya"
"Berita Terbaru Lainnya"
Media Liputan Indonesia
DIATUR OLEH UNDANG - UNDANG PERS
No. 40 Thn. 1999 Tentang Pers
HAK JAWAB- HAK KOREKSI-HAK TOLAK
Kirim via:
WhatsApps / SMS:08170226556 / 08123636556
Email Redaksi:
NewsLiputanIndonesia@gmail.com
PT. LINDO SAHABAT MANDIRI
Tunduk & Patuh Pada UU PERS.
Komentar