Liputan Indonesia || Sidoarjo – Kembali pemberitaan yang telah viral dalam media online dan media cetak yang sebelumnya, salah satunya dari media liputan Indonesia.co.id yang berjudul " Diduga Dianiaya Seorang Notaris, Yulia Mencari keadilan Datangi Satreskrim Polresta Sidoarjo".
Dalam perkembangan terbaru kasus penganiayaan yang dialami korban Yulia(60), yang sudah memanggil saksi-saksi guna penambahan keterangan, PH Yulia,Riadi Pamungkas angkat bicara.Terkait penanganan Satreskrim Polresta Sidoarjo atas kasus yang menimpa kliennya, yang ditangani bersama rekannya Radian Pranata Dwi Permana.
Diberitakan sebelumnya, kasus penganiayaan yang dilakukan notaris kepada rekan kerja terkait kinerja yang kurang memuaskan, berdasar surat laporan polisi LP/B/501X/2023/SPKT/POLRESTA SIDOARJO/POLDA JATIM, Rabu, 18 Oktober 2023.Seorang Notaris dilaporkan Polisi atas penganiayaan. Hal ini juga sesuai surat tanda bukti lapor.
Berawal dari kinerja yang dianggap kurang baik dan kurang benar, menjadikan sang Notaris merasa kurang puas terhadap kinerja partnernya yang bernama Liem Sien Djoe, atau biasa dipanggil Yulia (60), warga Jagir Wonokromo, hingga mengalami penganiayaan.
Kamis (7/3/24)Minggu kemarin, penyidik Satreskrim Polresta Sidoarjo sudah memanggil korban penganiayaan dan saksi untuk dimintai keterangan tambahan.
Berdasar keterangan korban, penganiayaan dilakukan seorang yang berprofesi sebagai Notaris di Surabaya bernama Carolin C. Kalampung (63). Hal ini juga dikuatkan bukti laporan polisi yang diterbitkan Satreskrim Polresta Sidoarjo.
Progres terbaru kasus tersebut, salah satu Penasehat Hukum (PH) Riadi Pamungkas, S.H., M.H.kepada Wartawan Selasa (19/3/24) mengatakan,"Kita mendorong dan berharap pihak kepolisian,(khususnya penyidik) agar kasus ini bisa berjalan dengan cepat dan sesegera mungkin, diduga pelaku bisa segera diperiksa dan bisa dibawa ke meja hijau sesuai harapan klien kami,"tegas Riadi Pamungkas.
Masih kata Riadi Pamungkas,"khususnya masalah yang ditanganinya, kliennya untuk segera memperoleh rasa keadilan sebagai korban atas dugaan tindakan penganiayaan sesuai ketentuan hukum yang berlaku,"pungkasnya.
Terpisah Selasa (19/3/24) pak Bagus, penyidik Satreskrim Polresta Sidoarjo yang menangani kasus dengan surat laporan polisi LP/B/501X/2023/SPKT/POLRESTA SIDOARJO/POLDA JATIM, Rabu, 18 Oktober 2023, mengatakan, prosesnya masih penyelidikan, akan memanggil saksi lain untuk melengkapi penyelidikan,"singkatnya melalui pesan WhatsApp kepada wartawan Duta Masyarakat.
Penulis : Soen
Baca juga:
"Berita Terbaru Lainnya"
"Berita Terbaru Lainnya"
Media Liputan Indonesia
DIATUR OLEH UNDANG - UNDANG PERS
No. 40 Thn. 1999 Tentang Pers
HAK JAWAB- HAK KOREKSI-HAK TOLAK
Kirim via:
WhatsApps / SMS:08170226556 / 08123636556
Email Redaksi:
NewsLiputanIndonesia@gmail.com
PT. LINDO SAHABAT MANDIRI
Tunduk & Patuh Pada UU PERS.
Komentar