Liputan Indonesia || Surabaya - Gabungan 3 Polsek jajaran Polrestabes Surabaya menggelar Patroli skala besar berbagai upaya dilakukan dalam rangka mengantisipasi Gangguan Kamtibmas di wilayah Hukum Rayon 2, Sabtu Malam hingga dini hari, (17/3/2024).
Kegiatan tersebut dilaksanakan Gabungan antar 3 (Tiga) Polsek di Tengah Kota Surabaya yaitu terdiri dari Polsek Tegalsari ,Polsek Genteng dan Polsek Sawahan.
Kegiatan Patroli kali ini dilaksanakan di wilayah Hukum Polsek Genteng sebagai Tuan rumah Rayon 2, dan dipimpin Kapolsek Genteng Kompol Bayu Halim., SIK., yang bertujuan untuk Mencegah terjadinya Curat, Curas, Curanmor dan Kerawanan Malam lainnya.
"Seperti Kelompok Geng motor, Balapan liar, tempat tempat berkumpul, Kerumunan Anak -anak muda untuk Menghindari bentrokan/ Tawuran di Malam Minggu dijalan Tunjungan Surabaya," kata Kompol Bayu Halim., SIK.
Patroli Bluelight skala besar kali ini juga dilakukan dengan Stasioner di beberapa Strong point atau tempat tempat yang dianggap Rawan yaitu di Jalan Arjuna, Jalan Pasar kembang, dibawah Flyover layang Pandegiling, Pasar Kembang Surabaya dan di jalan Diponegoro Surabaya," imbuhnya.
Di tempat terpisah Kapolsek Tegalsari Kompol Rizki Santoso., S.I.K., menyampaikan bahwa kegiatan Patroli Bluelight Rutin gabungan Polsek dari Rayon 2 ini dilaksanakan untuk Memberikan Rasa Aman dan nyaman bagi warga dan Masyarakat di Wilkum Rayon 2 dengan Mencegah niat aksi Kejahatan dan Gangguan Kamtibmas yang berpotensi terjadi," terang Kompol Rizki Santoso.
“Kegiatan Patroli Bluelight yang Rutin dilaksanakan oleh Gabungan Polsek Rayon 2 ini diharapkan dapat menciptakan situasi Kamtibmas yang Aman dan kondusif di wilayah Polsek Rayon 2.” pungkasnya.
Penulis : Kib
Penulis : Kib
Baca juga:
"Berita Terbaru Lainnya"
"Berita Terbaru Lainnya"
Media Liputan Indonesia
DIATUR OLEH UNDANG - UNDANG PERS
No. 40 Thn. 1999 Tentang Pers
HAK JAWAB- HAK KOREKSI-HAK TOLAK
Kirim via:
WhatsApps / SMS:08170226556 / 08123636556
Email Redaksi:
NewsLiputanIndonesia@gmail.com
PT. LINDO SAHABAT MANDIRI
Tunduk & Patuh Pada UU PERS.
Komentar