Liputan Indonesia || Bangkalan - Misteri mayat pria yang ditemukan warga di rawa desa Bilaporah, Kecamatan Socah, Bangkalan, pada sabtu siang pekan lalu (06/01/2024) berhasil terungkap.
Polres Bangkalan berhasil mengamankan 3 orang pemuda yang diduga terlibat pembunuhan ini.
Sesosok mayat yang diketahui berjenis kelamin laki-laki ini berusia 17 tahun ditemukan pertama kali saat seorang warga bernama Puji hendak memancing di sekitaran sungai tersebut bersama anaknya.
Awalnya tubuh mayat ini disangka boneka. Namun betapa kagetnya warga tersebut saat memeriksa lebih dekat yang ternyata sesosok tubuh manusia yang sebagian badannya tertutup dedaunan.
Ia pun langsung melaporkan nya ke Polres Bangkalan.
Menurut Polisi, mayat ini ditemukan dalam posisi tertelungkup dan diperkirakan sudah meninggal sejak dua hari lalu.
Identitas mayat tersebut berhasil terungkap yakni HF 17 tahun warga desa Lergunung, Kecamatan Klampis yang merupakan siswa di salah satu SMK di kota Bangkalan.
Di lokasi kejadian, Polisi menemukan dua pasang sandal berbeda warna yang ditemukan di dekat mayat. Dua pasang sandal ini pun selanjutnya diamankan sebagai barang bukti sampai akhirnya 3 pelaku berhasil diamankan.
Berbekal dari barang bukti itulah, Polisi langsung memburu pelaku.
Tak kurang dari 24 jam, pelaku berhasil diamankan Satreskrim Polres Bangkalan lengkap beserta sang penadah sepeda motor milik korban yang digadaikan pelaku.
Kapolres bangkalan AKBP Febri Isman Jaya, S.H., S.I.K., M.I.K. menjelaskan jika pelakunya merupakan kakak beradik yang masih satu sekolah. Pelaku mengaku hal itu dilakukan karena pelaku sakit hati terhadap korban yang membongkar aibnya.
"Pelaku ini merupakan kakak beradik. Sang kakak yakni MF (18 tahun) dan adiknya MRAJ (17 tahun). Korban ini kelas XI dan merupakan teman satu sekolah dari MRAJ. Sedangkan MF kelas XII. Motif utama adalah sakit hati pelaku terhadap korban karena telah menyebarkan aib MF," tutur AKBP Febri di Mapolres Bangkalan, Senin (08/01/2024).
Menurut pengakuan salah satu tersangka, setelah dibunuh motor korban langsung dibawa oleh kedua tersangka dan digadaikan sebesar 4 juta rupiah kepada seorang penadah yang juga diamankan petugas.
Kini pelaku pun terancam pasal 340 KUHP dengan hukuman pidana maksimal hukuman mati atau seumur hidup.
Penulis : Pai
Penulis : Pai
Baca juga:
"Berita Terbaru Lainnya"
"Berita Terbaru Lainnya"
Media Liputan Indonesia
DIATUR OLEH UNDANG - UNDANG PERS
No. 40 Thn. 1999 Tentang Pers
HAK JAWAB- HAK KOREKSI-HAK TOLAK
Kirim via:
WhatsApps / SMS:08170226556 / 08123636556
Email Redaksi:
NewsLiputanIndonesia@gmail.com
PT. LINDO SAHABAT MANDIRI
Tunduk & Patuh Pada UU PERS.
Komentar