Rochmad Bagus Apriyana Dituntut 19 Tahun Penjara Terkait Perkara Pembunuhan Mahasiswi Ubaya

Liputan Indonesia
|| Surabaya -
Rochmad Bagus Apriyana,41 terbukti melakukan pembunuhan berencana terhadap korban Angeline Natalia mahasiswi Universitas Surabaya (Ubaya). Dalam persidangan terdakwa dituntut selama 19 Tahun penjara.

Jaksa Penuntut Umum (JPU) Suparlan dari Kejari Surabaya menyatakan, bahwa perbuatan terdakwa tidak memenuhi seluruh unsur pidana sebagaimana pasal dalam dakwaan pertama (primer). Menuntut supaya majelis hakim yang memeriksa dan mengadili perkara ini, menyatakan terdakwa Rochmad Bagus Apriyatna terbukti secara sah dan meyakinkan bersalah melanggar pasal 340 KUHP. “Menjatuhkan pidana terhadap terdakwa selama 19 Tahun penjara,”kata Suparlan di ruang Cakra Pengadilan Negeri (PN) Surabaya, Senin,(11/12).

Selain itu, JPU memohon kepada Majelis Hakim Pengadilan Negeri (PN) yang diketuai I Ketut Kimiarsa menyatakan terdakwa tidak terbukti melakukan tindak pidana dalam pasal subsidair yakni pasal 338 ayat (1) KUHP. “Memohon agar Majelis Hakim membebaskan terdakwa dari tuntutan sebagaimana dalam dakwaan kedua penuntut umum yakni pasal 480 KUHP tentang penadahan,”kata JPU Suparlan.

Terhadap tuntutan tersebut, terdakwa yang didampingi tim pengacaranya berencana mengajukan pembelaan (pledoi) pada persidangan selanjutnya. “Kami akan mengajukan pembelaan tertulis Yang Mulia,”ucap terdakwa sama tim pengacaranya.

Sebelumnya, terdakwa membunuh korban karena sakit hati. Korban sempat menghina anak terdakwa yang membuat terdakwa emosi. Caranya yaitu dengan membanting dan mencekik leher korban dengan tali hingga tewas. Selanjutnya, korban dimasukkan ke dalam koper dan meminta adik iparnya untuk mengantar di Cangar, Mojokerto.

“Sesampainya di Cangar, terdakwa membuang koper berisi jenazah korban ke jurang. Selain itu, terdakwa juga membuang beberapa barang milik korban dan tali yang digunakan untuk menjerat korban,”tutur Suparlan dalam dakwaan.

Sementara itu, ayah korban Bambang Sunarjo mengatakan, bahwa untuk tuntutan jaksa tidak puas. Menurutnya, karena terlalu ringan dan selama persidangan banyak sekali kebohongan-kebohongan dan alibi yang diutarakan oleh terdakwa.

Nah dari sisi majelis hakim, pihaknya memohon untuk ditelaah lagi dengan tuntutan itu supaya lebih memperberat lagi. “Karena itu anak kami masih sekolah dan kalau dialibi dengan hubungan itu untuk menjebak anak saya dan sebenarnya untuk menguasai harta anak saya. Kami berharap untuk hukuman seumur hidup. Karena lebih pantas karena takut bisa menimpa ke mahasiswi yang lainnya,”tutup Bambang saat selesai sidang.

Penulis : Tio


Media Liputan Indonesia

DIATUR OLEH UNDANG - UNDANG PERS
No. 40 Thn. 1999 Tentang Pers


HAK JAWAB- HAK KOREKSI-HAK TOLAK


Kirim via:

WhatsApps / SMS:
08170226556 / 08123636556
Email Redaksi:
NewsLiputanIndonesia@gmail.com

PT. LINDO SAHABAT MANDIRI
Tunduk & Patuh Pada UU PERS.



Komentar


Berita lainnya:





Nama

#Berita viral,24,#BeritaViral,831,#fyp,89,#MafiaHukum,12,#Mafiakasus,16,#MafiaMigas,12,#MafiaPupuk,1,#MafiaRokok,7,#MafiaTanah,38,#Mudik2023,20,#Mudik2024,2,#Pemilu2024,59,#UMKM,5,a Regional,1,Advertorial,433,BAIS,5,Berita Terkini,1695,Berita Utama,4416,Berita-Terkini,3941,BIN,11,BNNK,16,BNNP,10,BPBD,1,BPN,5,Capres 2024,28,Covid-19,131,Destinasi-Wisata,73,Dewan Pers,8,Dinkes,1,EkoBis,447,Ekonomi & Bisnis,31,fasilitas,4,Galeri-foto-video,184,Gaya-Hidup,125,h,1,Hak Jawab,5,Hoax / Fakta,6,Hobby,76,HuKrim,2427,hukum,56,index,23,Info Haji,21,insiden,1,Internasional,390,Internet,95,islami,8,Kesehatan,555,Kicau Mania,29,kontroversi,3,Korupsi,20,KPK,24,Kuliner,20,Laporan Masyarakat,16,Laporan-Masyarakat,458,Lindo-TV,143,Liputan Haji Indonesia,7,Liputan-Investigasi,407,Lowongan Kerja,4,masyarakat,1,Melek-Hukum,90,Miras,1,Nasional,2046,Negara,1,Olahraga,129,Opini Rakyat,161,Otomotif,12,Pemerinta,4,Pemerintah,1947,Pemilu 2024,95,Pendidikan,157,penghargaan,2,Peristiwa,729,PERS,33,Pilpres 2024,32,Politik,825,politisi,4,POLR,3,POLRI,2982,Prestasi,1,Pungli,50,Regional,8226,Regional Hukrim,4,regional Nasional,2,Religi,346,Santuni Anak Yatim,1,Sejarah,67,Selebritis,80,Seni-Budaya,114,ShowBiz,109,sosial,5,STOP PRESS,1,Technology,147,Tips-Trick,124,TNI,808,TNI AU,2,TNI-Polri,58,tokoh agama,1,Tokoh masyarakat,4,UMKM,2,Upacara,1,
ltr
item
Berita Utama, Informasi Terbaru, Kabar Terkini, Indonesia dan Dunia: Rochmad Bagus Apriyana Dituntut 19 Tahun Penjara Terkait Perkara Pembunuhan Mahasiswi Ubaya
Rochmad Bagus Apriyana Dituntut 19 Tahun Penjara Terkait Perkara Pembunuhan Mahasiswi Ubaya
Rochmad Bagus Apriyana Dituntut 19 Tahun Penjara Terkait Perkara Pembunuhan Mahasiswi Ubaya
https://blogger.googleusercontent.com/img/b/R29vZ2xl/AVvXsEh3SDIrkujbuDAoj4BN8oBLgZeFN_MNTc_QVow24TrnIBo282fjtu7DEYqtzPxQg3S9vYTs9ao5w2x5LsmGeiXHgcO_NmHRLfVZdYAuz823nc_w6jV1NKNDWn8iYR5EmcO2RF1nsukEOrpnpESdp9dDtzM-1VkQS4t7Km6p4AlG1JETIpOPz6qRS3JmsfE/s320/IMG-20231211-WA0027.jpg
https://blogger.googleusercontent.com/img/b/R29vZ2xl/AVvXsEh3SDIrkujbuDAoj4BN8oBLgZeFN_MNTc_QVow24TrnIBo282fjtu7DEYqtzPxQg3S9vYTs9ao5w2x5LsmGeiXHgcO_NmHRLfVZdYAuz823nc_w6jV1NKNDWn8iYR5EmcO2RF1nsukEOrpnpESdp9dDtzM-1VkQS4t7Km6p4AlG1JETIpOPz6qRS3JmsfE/s72-c/IMG-20231211-WA0027.jpg
Berita Utama, Informasi Terbaru, Kabar Terkini, Indonesia dan Dunia
https://www.liputanindonesia.co.id/2023/12/rochmad-bagus-apriyana-dituntut-19.html
https://www.liputanindonesia.co.id/
https://www.liputanindonesia.co.id/
https://www.liputanindonesia.co.id/2023/12/rochmad-bagus-apriyana-dituntut-19.html
true
2214155929705458232
UTF-8
Buka semua Berita BERITA TIDAK ADA BUKA SEMUA BACA JUGA BALAS Cancel saja HAPUS Penulis NEWS HALAMAN ARTIKEL BUKA SEMUA Penting Dibaca.. BERITA UTAMA Arsip CARI SEMUA BERITA YANG KAMU CARI TIDAK ADA BRO.. Kembali saja.. Sunday Monday Tuesday Wednesday Thursday Friday Saturday Sun Mon Tue Wed Thu Fri Sat January February March April May June July August September October November December Jan Feb Mar Apr May Jun Jul Aug Sep Oct Nov Dec just now 1 minute ago $$1$$ minutes ago 1 hour ago $$1$$ hours ago Yesterday $$1$$ days ago $$1$$ weeks ago more than 5 weeks ago Followers Follow THIS PREMIUM CONTENT IS LOCKED STEP 1: Share to a social network STEP 2: Click the link on your social network Copy All Code Select All Code All codes were copied to your clipboard Can not copy the codes / texts, please press [CTRL]+[C] (or CMD+C with Mac) to copy Table of Content