Liputan Indonesia || Surabaya - Kanitreskrim Polsek Krembangan berhasil amankan satu orang pria yang diduga melakukan tindak pidana melawan hukum, menawarkan, menjual, membeli, menjadi perantara, menyimpan, menguasai menyediakan Narkotika golongan 1 jenis sabu, di Jl. Sawah Pulo SR Gang 4 Surabaya, Kamis (16/11/2023), sekira pukul : 11.00 WIB.
Tersangka ditemukan inisial MA BIN T (alm), 50 tahun, lahir di Surabaya, tanggal 11 Juli 1973, alamat di Jl. Sawah Pulo SR Kota Surabaya.
Kanitreskrim Polsek Krembangan, IPDA Agung membenarkan penangkapan tersebut, berdasarkan hasil penyelidikan dari informasi Masyarakat tentang adanya penyalahgunaan Narkotika.
Anggota Unit Reskrim Polsek Krembangan langsung melakukan tindakan, dan berhasil mengamankan 1 (satu) orang tersangka yang bernama MA BIN T (alm) karena diduga telah Menjual / Mengedarkan Narkotika Golongan I jenis Shabu," paparnya.
"Setelah dilakukan Penggeledahan ditemukan Barang bukti Shabu yang di simpan di Laci. Setelah dilakukan pemeriksaan Tersangka mengakui Barang bukti tersebut miliknya dan berperan sebagai Pengedar, dan selanjutnya tersangka beserta barang bukti dibawa ke Polsek Krembangan guna proses penyidikan lebih lanjut," tutur IPDA Agung.
Untuk barang bukti yang di amankan 9 (sembilan) Poket plastik klip berisi Shabu berat 3 gr, dengan rincian.
1. klip no. 1 berat bruto 0,35 gr2. klip no. 2 berat bruto 0,34 gr
3. klip no. 3 berat bruto 0,39 gr
4. klip no. 4 berat bruto 0,37 gr
5. klip no. 5 berat bruto 0,31 gr
6. klip no. 6 berat bruto 0,32 gr
7. klip no. 7 berat bruto 0,31 gr
8. klip no. 8 berat bruto 0,30 gr
9. klip no. 9 berat bruto 0,31 gr
Atas perbuatannya tersangka dikenakan sangkaan dengan Pasal 114 ayat (1) dan/ atau 112 ayat (1) UU RI No. 35 Tahun 2009 tentang Narkotika," pungkasnya.
Penulis : kib/Pai
Baca juga:
"Berita Terbaru Lainnya"
"Berita Terbaru Lainnya"
Media Liputan Indonesia
DIATUR OLEH UNDANG - UNDANG PERS
No. 40 Thn. 1999 Tentang Pers
HAK JAWAB- HAK KOREKSI-HAK TOLAK
Kirim via:
WhatsApps / SMS:08170226556 / 08123636556
Email Redaksi:
NewsLiputanIndonesia@gmail.com
PT. LINDO SAHABAT MANDIRI
Tunduk & Patuh Pada UU PERS.
Komentar